Mohon tunggu...
Primadani Putra
Primadani Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manager at PT. GERY PRIMA TEKNINDO

Student of State Administration at Sultan Syarif Kasim State Islamic University and a Chief/IGL of MiracleStars Team

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Membedah Akar Pungli: Mengungkap Praktik Pungutan Liar yang Merugikan Masyarakat

20 Juni 2023   09:41 Diperbarui: 20 Juni 2023   09:41 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kasus ini, Benry berharap agar pihak keamanan dapat mengambil tindakan tegas terhadap tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh Depot Lubis. Menurutnya, Depot perlu mendapatkan pembinaan agar memahami bahwa tindakan pungutan liar yang dilakukannya tidak sah dan tidak benar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pungutan liar yang dilakukan oleh individu yang mengaku terkait dengan organisasi masyarakat. Pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dilansir dari (SEMARANGKOTA.GO.ID) Pada tahun 2022, Tim Sapu Bersih (Saber) pungutan liar (pungli) mencatat temuan kasus pungli di Kota Semarang yang paling tinggi berasal dari sektor parkir. Tim Saber Pungli Kota Semarang menerima delapan laporan kasus pungli dari sektor parkir, dari total 13 laporan kasus yang diterima. Lima kasus lainnya mencakup pungli dalam pengurusan setifikat, pengurusan IMB, pembangunan balai warga, sumbangan sekolah, dan tiket masuk Marina.Yuswanto Ardi, Ketua Pelaksana 1 Tim Saber Pungli Kota Semarang, menyatakan bahwa beberapa laporan tidak terbukti sebagai pungli setelah dilakukan tindak lanjut oleh tim. Salah satunya adalah pengurusan sertifikat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang merupakan pungutan yang disepakati oleh warga. Ada juga laporan yang tidak dapat diteruskan karena pelapor tidak dapat dihubungi, seperti laporan sumbangan sekolah. Namun, laporan mengenai pungli dalam kasus parkir telah terbukti dan telah dilakukan tindakan penindakan.

Tim Saber Pungli berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi yang memberikan pelayanan publik. Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meminimalkan praktik pungli. Masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan kasus pungli melalui saluran pengaduan yang tersedia, termasuk melalui kanal WhatsApp. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar, menyatakan bahwa parkir masih menjadi persoalan dominan di Kota Semarang. Pihaknya akan melakukan evaluasi terkait parkir di kota tersebut. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir dinilai masih rendah, yang sejalan dengan laporan tim Saber Pungli yang menunjukkan adanya pungutan yang cukup besar.

Pemkot Semarang juga akan memaksimalkan penggunaan parkir elektronik untuk mencegah praktik pungutan liar dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Potensi parkir di Kota Semarang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bermotor, dengan sekitar 1,8 juta unit kendaraan roda dua dan 200 ribu unit kendaraan roda empat. Pemerintah Kota Semarang berencana untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir dan akan melakukan perbaikan sistem agar pendapatan asli daerah (PAD) meningkat. Evaluasi yang dilakukan juga menyarankan peningkatan PAD khususnya dari bidang parkir, mengingat potensi parkir yang besar di Kota Semarang.

Masalah pungutan liar (pungli) di Indonesia merupakan masalah serius yang mempengaruhi efisiensi dan keadilan dalam pelayanan publik. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan serangkaian solusi yang melibatkan partisipasi aktif dari pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta.

Pertama, penegakan hukum harus diperkuat. Dalam hal ini, lembaga penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan harus meningkatkan upaya mereka dalam mengungkap dan menindak tegas pelaku pungli. Penting juga untuk memastikan adanya sanksi yang tegas dan efektif bagi pelaku pungli, sehingga menjadi efek jera bagi potensi pelaku lainnya.

Kedua, transparansi dan akuntabilitas harus ditingkatkan dalam proses administrasi dan pelayanan publik. Ini termasuk penetapan tarif yang jelas dan terbuka, serta mekanisme pengelolaan retribusi atau biaya terkait lainnya. Pengawasan yang ketat dan audit terhadap penggunaan dana publik perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan yang efisien dan sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat penting dilakukan. Kampanye sosialisasi yang melibatkan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media harus diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pelayanan publik, serta dampak negatif dari pungli. Selain itu, pendidikan dan pelatihan bagi aparat pemerintah dan pelayan publik perlu ditingkatkan untuk membentuk etika pelayanan yang profesional dan menghindari praktik pungli.

Peningkatan pengawasan juga menjadi kunci dalam mengatasi pungli. Lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus memiliki peran yang kuat dalam mengawasi penggunaan dana publik. Selain itu, partisipasi masyarakat melalui forum pengawasan sosial dapat menjadi sarana untuk melibatkan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Terakhir, penerapan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu mengurangi pungli. Penggunaan teknologi yang canggih, seperti sistem elektronik atau online, dapat mengurangi interaksi langsung yang rentan terhadap praktik pungli. Pemanfaatan teknologi juga dapat mempermudah pengawasan dan pelacakan praktik pungli.

Dalam mengatasi pungli, perlu adanya kolaborasi yang erat antara pemerintah, lembaga penegak hukum, masyarakat, dan sektor swasta. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pungli dapat ditekan secara signifikan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien, transparan, dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun