Latar Belakang
Perkembangan Filsafat hukum dimulai dengan sejarah filsafat barat, yang merupakan filsafat kuna dan terbagi dalam beberapa zaman seperti zaman Filsafat Pra – Sokrates, tokoh pertamanya adalah Thales (+ 625 -545 SM) samapai kepada zaman yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik. Dalam Perkembangan sejarah filsafat yang terkenal dengan para ahli filsafat, seperti kaum sofis dan Sokrates, Protagoras dan ahli sofis yaitu Gorglas yang terkenal diathena. Masih banyak lagi para ahli filsafat dari beberapa periode seperti pada masa Filsafat pada abad Petengahan, filsafat masa peralihan ke zaman modern dan Filsafat Modern. Perkembangan filsafat tersebut adalah merupakan sebagai akar dari fisafat hukum yaitu pada era abad ke 19, dimana filsafat hukum menjadi landasan ilmu-ilmu dibidang hukum, seperti Ilmu Politik, Ilmu Ekonomi, dan lain-lainnya.
Berkaitan dengan sejarah perkembangan filsafat hukum, di Indonesia perkembangan filsafat hukum dapat dilihat pada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dimana pembudayaan nilai dasar negara Pancasila sebagai ideologi nasional secara filosofis-ideologis dan konstitusional adalah imperatif. Karenanya, semua komponen bangsa, lebih-lebih kelembagaan dan kepemimpinan negara berkewajiban melaksanakan amanat dimaksud.
Demi tegaknya sistem kenegaraan Pancasila, negara (i.c. Pemerintah) berkewajiban mendidikkan dan membudayakan nilai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional) bagi generasi penerus demi integritas NKRI. Pemikiran-pemikiran untuk pelaksanaan pembudayaan nilai dasar negara Pancasila seyogyanya dikembangkan secara melembaga, konsepsional dan fungsional oleh negara dengan mendayagunakan semua kelembagaan dan komponen bangsa.
Tujuan dan Maksud
Bertujuan untuk mengetahui secara mendalam filsafat Hukum yang merupakan sumber dari sagal ilmu pengetahuan, dengan bercermin kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang merupakan proyeksi di unsur-unsur filsafat hukum, dengan maksud untuk memperdalam nilai-nilai filsafat hukum yang terkandung didalam nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang diselaraskan dengan kondisi dan sistim hukum di Negara Indonesa. Proyeksi nilai-nilai luhur tersebut adalah sebagai realisasi dari filsafat hukum yang merupakan sumber dari segala sumber Ilmu Pengetahuan di dunia.
Kerangka Teori dan Konseptual
Dengan didasari oleh Kerangka teori dan konsep dari filsafat hukum adalah Filsafat Kuna yaitu Thales dari Milotos yang difinisinya adalah :
“ Bahwa asal mula segalanya dari air, yang dapat diamati dalam bentuk yang bermacam-maca, tampak sebagai benda halus (uap), benda cair (air), dan sebagai benda keras (es) ”.
Teori dan Konsep dari Filsafat Abad Pertengahan (Skolastik)bernama Johanes Eriugena yaitu :
“ Bahwa makin umum sifat sesuatu, makin nyatalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata, oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi dan zat yang demikian itu adalah alam semesta, alam semesta keseluruhan realita, hakekat alam adalah satu, esa “.
George Friderich Hegel (1770 – 1831) adalah tokoh besar filsafat modern; ajarannya, terkenal sebagai idealisme murni.
”Hegel mengajarkan bahwa alam semesta dan peradaban berkembang dalam asas dan pola dasar dialektika: thesis; melahirkan antithesis; dan berkembang sebagai sinthesis..... berpuncak dalam kesempurnaan semesta, dalam makna sebagai ciptaan Yang Maha Sempurna (Tuhan). Karenanya, filsafat Hegel dianggap bersifat theokratis (theokratisme)”.
Landasan Hukum
Nilai-nilai filsafat kuna sampai filsafat abad petengahan, Pancasila, pasal yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapam MPR yang berkaitan dengan filsafat hukum Pancasila, dimana tantangan dan ancaman ini dihadapi oleh MPR RI dalam menegakkan Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan UU RI No. 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara (terutama pasal 107a – 107f).
Metode Penelitian
Didalam penulisan makalah ini, penulis hanya menggunakan data primair yang terdiri dari bahan-bahan Pengetahuan lapangan yaitu data-data kepustakan filsafat hukum, serta bahan Pengetahuan Hukum primair yaitu produk-produk hukum undang-undang dan Ketetapan MPR yang terkait dengan filsafat hukum sera bahan-bahan/artikel di internet : www. yahoo.com, www.google.com dan media cetak lainya yang berkaitan dengan judul makalah penulis.
Perumusan Masalah
Terdapat permasalahan pada pemahaman filsafat hukum Pancasila yaitu :
- Mengapa pemahaman moral dari setiap warga negara yang tidak konsisten terhadap falsafat negara yaitu Pancasila, yang mengakibatkan seringnya terjadi pelanggaran terhadap hukum yang dapat merugikan orang lain maupun negara ?
Asumsi
Asumsi sementara dari penulisan adalah sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap hukum yang sering terjadi adalah disebabakan kurangnya atau semakin pudarnya tingkat pemahaman terhadap nilai-nilai luhur dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang mengakibatkan moral dari pelaku pelanggaran terhadap hukum tersebut semakin bertambah atau mungkin karena prodak hukum yang diberlakukan mengadung unsur-unsur politis saja, yang mengakibatkan tingkat penjenjeraan pada para pelaku elanggaran hukum tersebut semakin banyak.
Pengertian Filsafat
Pengertian Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja.
Difinisi bermacam-macam, terdapat satu difinisi filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati” ( difinisi ini sepanjang abad). Pertama-tama difinisi tersebut diatas adalah terdapat kata-kata “ Dengan akalnya” mendapat tekanan artinya tidak dapat disangkal, bahwa semua orang, melalui agama masing-masing, telah memiliki suatu pandangan dunia dan hidup. Dari mana asal dunia dan manusia serta hidupnya, bagaimana manusia harus hidup didalam dunia ini, semuanya itu telah diajarkan oleh agama, baik oleh agama-agama dunia yang besar maupun agama-agama suku yaitu dengan melalui wahyu. Bahwa difinisi tersebut diatas adalah menerima pandangan dunia dan hidup orang lain, jika hal tersebut memuaskan dirinya, jika tidak memuaskan ia akan berusaha terus, mengoreksi pandangan orang lain dan seterusnya.
Yang melatar belakangi filsafat kuna adalah rasa keingin tahuan dari manusia dan rasa keingin tahuan manusia dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak/ susah untuk mencari jawabannya. Akan tetapi akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai manusia mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu. Dan kemenangan serta jawaban tersebut diperoleh secara berangsur-angsur, berjalan hingga berabad-abad lamanya. Berawal dari mite bahwa pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :”pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.
Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa mereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta). Tokoh pertamanya yang melakukan penyelidikan adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
Sejarah Filsafat Kuna.
Para ahli filsafat tersebut diatas adalah sebagai pintu pemikiran tentang filsafat yang mengenai alam semesta.
1. Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu. Baik dunia maupun manusia, para pemikir atau ahli filsafat yang disebut orang bijak, yang mencari-cari jawabannya sebagai akibat terjadinya alam semesta beserta isinya tersebut. Sedangkan arti filsafat itu sendiri berasal dari bahasa yunani yaitu Filosofia artinya bijaksana/pemikir yang menyelidiki tentang kebenaran-kebenaran yang sebenarnya untuk menyangkal dongeng-dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama. Pemikiran filsuf inilah yang memberikan asal muasal segala sesuatu, baik dunia maupun manusia, yang menyebakan akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite tersebut dengan dimulai oleh akal manusia untuk mencari-cari dengan akalnya, dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu.
Mite-mite tentang pelangi atau bianglala adalah tempat para bidadari turun dari surge, mite ini disanggah oleh Xenophanes bahwa :” pelangi adalah awan” dan pendapat Anaxagoras bahwa pelangi adalah pemantulan matahari pada awan ( pendapat ini adalah pendapat pemikir yang menggunakan akal). Dimana pendekatan yang rasional demikian menghasilkan suatu pendapat yang dapat dikontrol, dapat diteli akal dan dapat diperdebatkan kebenarannya.
Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa nereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta).
2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles
- Sokrates :
- Sokrates hidup pada tahun kurang lebih tahun 469 – 399 SM dan Demokritos pada tahun + 460 – 370 SM yang kedua hidup sejaman dengan Zeno yang dilahirkan pada tahun + 490 SM dan lain-lainnya, serta disebut sebagai filsuf Pra Sokrates, dimana filsafat mereka tidak dipengaruhi oleh Sikrates. Harus diketahui bahwa kaum sofis hidup bersama-sama denga skrates. Diman hidup sokrates dan kaum sofis susah dipisahkan dan menurut Cicero, difinisi Sokrates adalah memindahkan filsafat dari langi dan bumi artinya sasaran yang diselidikinya bukan jagat raya melainkan manusia, dan bertujuan menjadikan manusia menjadikan sasaran pemikiran filsuf tersebut.( pemikiran sokrates adalah menjadi kritik kepada kaum sofis).
- Sofis sebenarnya bukan suatu maszab melainakn suatu aliran yang bergerak dibidang intelek, karena istilah sofis yang berarti sarjana, cendikiawan seperi Pythagoras dan Plato disebut kaum sofis. Yang pada abad ke 4 para sarjana atau cendikiawan tidak lagi disebut Sofis melainkan menjadi Filosofos, Filsuf dan sebutan sofis dikenakan kepada para guru yang berkeliling dari kota kekota dan kaum sofis tidak menjadi harum lagi, karena sebutan sofis menjadi sebutan orang yang menipu orang lain/penipu karena para guru keliling tersebut dituduh sebagai orang yang meminta uang bagi ajaran mereka. Akan tetapi pada masa Pemerintahan Perikles (Athena) kaum sofis menjadi harum.
- Protagoras (+ 480-411) memberi pelajaran di Athena dan inti sari filsafatnya adalah bahwa manusia menjadi ukuran bagi segala sesuatu, bagi segala hal yang ada dan yang tidak ada. Dan menurutnya Negara didirikan oleh manusia, bukan karena hokum alam. Protagoras meragukan adanya dunia dewa, oleh karenanya dia disebut orang munafik.
- Sokrates memungut biaya pengajaran dengan tujuan untuk mendorong orang supay mengetahui dan menyadari sendiri dan dia juga menentang relativisme kaum sofis, karena dia yakin bahwa kebenaran yang obyektif. Mengenai pemberitaannya yang dipandang sebagai pemberitaan yang lebih dapat dipercaya adalah pemberitaan Plato dan Aristotele. Sokrates melahirkan bermacam-macam orang atau ahli Politik, Pejabat, tukang dan lain-lainya, dengan mencapai tujuan yaitu membuka kedok segala peraturan atau hokum yang semu, sehingga tampak sifatnya yang semu dan mengajak orang melancak atau menelusuri sumber-sumber hukum yang sejati (Dengan Hipotese). Dan menurut sokrates bahwa alat untuk mencapai eudemonia atau kebahagiaan adalah kebajikan atau keutamaan (arête), akan tetapi kebajikan atau keutamaan tidak diartikan sacara moral. Sokrates terkenal dengan : Keutamaan adalah pengetahuan” yaitu Keutamaan dibidang hidup baik tentu menjadi orang dapat hidup baik.
- Antisthenes adalah mengajar setelah kematian sokrates di gymnasium Kunosargos di Athena (kunos = anjing) dan menaruh perhatian kepada etika. Dan menurutnya manusia harus melepaskan diri dari segala sesuatu dan harus senantiasa puas terhadap dirinya sendiri. Azasnya adalah bebas secara mutlak terhadap semua anggapan orang banyak dan hukum-hukum mereka.
- Aristippos dari Kirene, pandangannya kebalikan dari Antishenes, dimana satu-satu tujuannya perbuatan adalah kenikmatan (hedone), sekalipun demikian tugas orang bijak bukan untuk dikuasai oleh kenikmatan melainkan untuk menguasainya. Dengan demikian zaman sokrates adalah zaman yang sangat penting sekali, karena merupakan zaman mewujudkan zaman penghubung, yang menghubungkan pemikiran pra sokrates dan pemikiran Helenis. Misalnya Aristippos menggabungkan diri dengan Demokritos, Antishenes menggabungkan diri dengan Herakleitos dan kemudian ajaran ini timbul dalam bentuk lunak yaitu aliran Stoa.
- Plato :
- Adalah filsuf yunani petama yang berdasarkan karya-karyanya yang utuh. Dilahirkan dari keluarga terkemuka dari kalangan politisi, semula ingin bekerja sebagai seorang politikus, karena kematian Sokrates (muridnya selama 8 tahun), plato memendamkan ambisinya tersebut.
- Kemudian Plato mendirikan sekolah akademi (dekat kuil Akademos) dengan maksud untuk memberikan pendidikan yang instensip dalam ilmu pengetahuan dan filsafat. Bahwa pembagian yang didasrkan atas patokan lahiriah, dalam 5 kelompok yaitu karyanya ketika masih muda, karyanya pada tahap peralihan, karyanya mengenai idea-idea, karyanya pada tahap kritis dan karyanya pada masa tuannya, yang diantara buku-buknya adalah Aspologia, Politeia, Sophistes, Timaios.(plato dapat dipandang sebagai monument atau tugu peringatan bagi sokrates.
- Plato yakin bahwa disanping hal-hal beraneka ragam dan yang dikuasai oleh gerak serta perubahan-perubahan itu tentu ada yang tetap, yang tidak berubah. Menurut plato tidak mungkin seandainya yang satu mengucilkan yang lain artinya bahwa mengakui yang satu, harus menolak yang lain dan juga tidak mungkin kedua-duanya berdiri-sendiri, yang satu lepas daripada yang lain.Plato inin mempertahankan keduanya, memberi hak berada bagi keduanya.
- Pemecahan palto bahwa yang seba berubah itu dikenal oleh pengamatan dan yang tidak berubah dikenal oleh akal. Demikianlah palto berhasil menjembatani pertentangan yang ada antara Herakleitos, yang menyangkal tiap perhentian dan Parmenides yang menyangkal tiap gerak dan perubahan.Yang tetap tidak berubah dan yang kekal itu oleh plato disebut “ Idea”.
- Perbedaan antara sokrates dengan plato adalah dimana Sokrates mengusahakan adanya difinisi tentang hal yang bersifat umum guna menetukan hakekat atau esensi segala sesuatu, karena tidak puas dengan mengetahui, hanya tindakan-tindakan atau perbuatan-perbuatan sutu persatu, sedangkan Plato meneruskan usaha itu secara lebih maju lagi dengan mengemukakan, bahwa hakekat atau esensi segala sesuatu bukan hanya sebutan saja, tetapi memiliki kenyataan, yang lepas daripada sesuatu yang berada secara kongkrit yang disebut “Idea”, dimana Idea itu nyata ada, didalam dunia idea (hanya satu yang bersifat kekal).
- Pada akhirnya Plato menekankan kepada kebenaran yang diluar dunia ini, hal itu tidak berarti bahwa ia bermaksud melarikan diri dari dunia. Dunia yang kongrit ini dianggap penting, hanya saja hal yang sempurna tidak dapat dicapai didalam dunia ini. Namun kita harus berusaha hidup sesempurna mungkin, yang tampak dalam ajarannya tentang Negara yang adalah puncak filsafat Plato.
- Menurut Plato, golongan didalam Negara yang idea harus terdiri dari 3 bagian yaitu : a.Golongan yang tertinggi terdiri dari para yang memerintah (orang bijak/filsuf), b.Golongan pembantu yaitu para prajurit yang bertujuan menjamin keamanan, c. Golongan terendah yaitu rakyat biasa, para petani dan tukang serta para pedagang yang menanggung hidup ekonomi Negara.
- Aristoteles :
- Dilahirkan di Stagerira Yunani utara anak seorang dokterpribadi raja Makedonia dan pada umur kira-kira 18 tahun dikirim ke Athena untuk belajar kepada Plato. Dan setelah Plato meninggal Aristoteles mendirikan sekolah di Assos( Asia Kecil) pada tahun 342 SM kembali ke Makedonia untuk menjadi pendidik Aleksander yang agung.
- Ketika Aleksandra meninggal pada tahun 322 SM, Aristoteles dituduh sebagai mendurhaka dan lari ke Khalkes sampai meninggal. Karyanya banyak sekali akan tetapi sulit menyusun secara sistematis, ada yang membagi-bagikannya, ada yang membagi atas 8 bagian yang mengenai Logika, Filsafat alam, psikologis, biologi, metafisika, etika, politik dan ekonomi, dan akhirnya retorika dan poetika.
- Bukan saja pengertian-pengertian, akan tetapi pertimbangan-pertimbangan dapat digabungkan-gabungkan, sehingga menghasilkan penyimpulan. Penyimpulan adalah suatu penalaran dengannya dari dua pertimbangan dilahirkan pertimbangan yang ketiga, yang baru yang berbeda dengan kedua pertimbangan yang mendahuluinya. Umpamanya manusia adalah fana, gayus adalah manusia, jadi gayus adalah fana.
- Cara menyimpulkan ini disebut syllogisme (uraian penutup), suatu syllogisme terdiri dari tiga bagian yaitu suatu dalil umum, yang disebut mayor (manusia adalah fana), suatu dalil khusus, yang disebut minor (Gayus adalah manusia) dan kesimpulannya (Gayus adalah fana), syllogisme mewujudkan puncak logika Aristoteles.
- Para filsuf Elea (Parmenides, Zero) berpendapat bahwa gerak dan perubahan adalah hayalan. Dimana Aristoteles menentang dimana “Yang Ada” secara terwujud “yang ada” secara mutlak atau menjadi “ yang ada” secar terwujud, jikalau melalui sesuatu. Seperti dengan Plato, Aristoteles mengajarkan dua macam pengenalan yaitu pengenalan inderawi dan pengenalan rasional. Dan menurut Aristoteles, pengenalan inderawi memberikan pengetahuan tentang bentuk benda tanpa materinya. Sedangkan pengenalan rasional adalah pengenalan yang ada pada manusia tidak terbatas aktivitasnya, yang dapat mengetahui hakekat sesuatu, jenis sesuatu yang bersifat umum.
3. Filsafat Helenisme dan Romawi
- Helenisme berasal dari bahasa yunani yaitu Hellenizein adalah roh dan kebudayaan yunani, yang sepanjang roh dan kebudayaan itu memberikan cirri-cirinya kepada para bangsa yang bukan yunani disekitar laut tengah, mengadakan perubahan dibidang kesusasteraan, agama dan keadaan bangsa-bangsa itu.
- Pada zaman ini ini ada perpindahan filsafat yaitu dari filsafat yang teoritis menjadi filsafat yang praktis, yang makin lama menjadi suatu seni. Dimana orang bijak adalah orang yang mengatur hidupnya menurut akal dan rasionya. Yang termasuk aliran yang bersifat etis adalah aliran Epikuros dan Stoa, sedangkan yang lainnya diwarnai oleh agama diantaranya Filsafat Neopythagoris, filsafat Plattonis Tengah, filsafat Yahudi dan Neoplatonisme.
- Epikuros (341-271SM) dilahirkan di Samos mendapat pendidikan di Athena, dan filsafat yang mempengaruhi pikirannya adalah Demokritos, 2. Stoa didirikan oleh Zeno dari Citium disiprus (336-264SM) dan Zeno mengajarkan ajarannya di gang diantara tiang-tiang (Stoa poikila) sebutan Stoa diturunkan daripada Stoa Poikila, 3. Skeptisisme dimana aliran yang menonjol adalah aliran Pyrrho dari Elis ( 360-270SM) yang berpangkal kepada realitivisme. Pengamatan memberikan pengetahuan yang sifatnya realtif, dimana manusi sering keliru melihat dan mendengar, seandainya pengalaman manusi benar, kebenaran itu hanya berlaku bagi hal-hal yang lahiriah saja, bukan bagi hakekatnya, 4.Filsafat Platonis Tengah adalah factor agama mengambil tempat yang penting sekali (kira-kira 117 M) dan Noumenios (akhir abad ke 2 M). Ajarannya adalah Yang ilahi berada jauh lebih tinggi daripada yang bendawi.Hakekatnya tidak dapat dikenal, namanya tidak dapat diucapkan, sifat-sifatnya, tidak dapat dimengerti. Diantara yang ilahi dan dunia ini terdsapat tokoh-tokoh setengah dewa, para demon, yang mempengaruhi jalannya segala sesuatu didunia ini, 5. Filsafat Yahudi yaitu diantara bangsa yahuni yang tersebar diluar tanah Palestina yaitu asia kecil, yunani, mesir dan disekitar laut tengah. Dimesir pusat pemukiman Yahudi dikota Aleksandra (kira abad ke 2 SM) orang yahudi dimesir ada 3 kelompok yaitu : a. Mereka yang setia pada ajaran nenek moyang dengan mengharapkan Mesias,b. mereka yang jatuh kepada aliran ortodoks seperti yang dipeluk oleh kaum Parisi dan 3. mereka yang mencoba mencampur agama yahudi dengan filsafat Helenis.Membicarakan Philo dilahirkan di Alexsandra dari keluarga imam adalah menyesuaikan agama yahudi dengan Helenisme. Agama yahudi diseintesekan dengan filsafat yunani, menurutnya kitab perjanjian lama (kitab agama yahudi bahkan juga terjemahan didalam bahasa yunani (y.i.Kitab Septuaginta) diwahyukan oleh Allah dengan para nabi sebagai alat-alatnya, 6. Neoplatonisme pada akhir dunia kuna kira-kira 5 abad sesudah Aristoteles, system ini dibentuk pada abad kedua masehi dan bertahan sampai pada abad ke 6 M.. Dapat dipandang sebagai usaha terakhir roh Yunani untuk menentang agama Kristen yang sedang tumbuh. Yang ingin menghidupkan ajaran Plato demi keselamatan dunia, dengan memperkaya segala yang terbaik dari segala sistim yang kemudian, disesuaikan dengan kebutuhan zaman, dimana unsur-unsur yang dimasukan adalah ajaran plato, Aristoteles, Stoa dan Philo. Pendiri Neoplatonisme adalah Ammonius Sakkas dari Aleksandra(175-242), akan tetapi ajaran ini tidak diketahui karena tidak meninggalkan tulisan apapun. Sedangkan penciptanya adalah Plotinos murid Ammorius.
4. Filsafat Patristik
- Berasal dari kata latin yaitu Pater = bapa yang dimaksud adalah para bapa gereja).Zaman meliputi zaman para rasul (abad pertama) mengambil sikap yang bermacam-macam. Ada yang menolak filsafat yunani, karena dipandang sebagai hasil pemikiran manusia semata-mata, akan tetapi ada juga yang menerima filsafat yunani, karena perkembangan pemikiran yunani itu dipandang sebagai persiapan bagi injil. (keduanya tetap menggema di zaman pertengahan).
- Patristik Barat.
- Terdapat dua macam sikap terhadap filsafat yaitu aliran yang menolak filsafat dan yang menerimanya.
- - Tertullianus (160-222), adalah menghasilkan karya yang ortodok Nampak dia menolak filsafat. Bagi orang Kristen wahyu sudah cukup, tiada hubungannya antara telogia dengan filsafat, antara Yerusalem dengan Athena, antara gerja dengan akademi, antara Kristen dengan bidat.
- - Aurelius Augustinus (354-430) dilahirkan di Thagaste di Numedia, ayahnya adalah seorang bukan Kristen dan semasa hidupnya dia menuruti hawa nafsu, diombang-ambingkan dari Manikheisme kedalam Skeptisisme dan Neoplatonisme yang akhirnya bertobat. Karena kesalehan dan kecakapannya diangkat menjadi uskup di Hippo (392) dan membentuk “Filsafat Kristen” berpengaruh pada abat pertengahan. Ajaran yang terpenting adalah Confessiones (Pengakuan-pengakuan), De Trinitate (tentang Trinitas) dan De Civiate Dei( tentang Negara Allah). Aliran ini adalah dibidang Teologis dan Filsafat, pemikirannya bersifat filsafati semata-mata.(dia menetang aliran Skeptisisme, karena Skeptisisme disebabkan karena adanya pertentangan batiniah).
- - Dionisios dari Areopagos, artinya Dionisios adalah bertobat karena pemberitaan rasul Paulus di Areopagos (kisah rasul 17:34), karyanya disebut Pseudo Dioysios Areopagita (abad ke 6 ada 4 buku dan 10 surat yang dikaitkan dengan nama tersebut). Yang menguraikan teologi kristiani, yang mengenal Neoplatonisme dan menurutnya Allah adalah asal segala yang ada, yang keadaannya transenden secara mutlak, sehingga tidak mungkin memikirkan tentang Dia dengan cara yang benar, dan memberikan kepadaNya nama yang tepat.
- C. Sejarah Filsafat Abad Pertengahan.
- Filsafat pada abad pertengahan adalah suatu arah pemikiran yang berbeda sekali dengan pemikiran dunia kuna, yaitu filsafat yang menggambarkan suatu zaman yang baru sekali ditengah-tengah suatu rumpun bangsa baru, bangsa eropa barat(disebut filsafat Skolastik).
- Sebagian soklastik mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan abad pertengahan diusahakan disekolah-sekolah dan ilmu terikat pada tuntutan pengajaran disekolah-sekolah. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa. Pengaruh skolastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja.
- Pelajaran sekolah meliputi tujuh kesenian bebas(Artes Liberales) yang dibagi menjadi 2 bagian yaitu Trivium, 3 matapelajaran bahasa, 4 mata pelajaran matematika, yang meliputi ilmu hitung, ilmu ukur, ilmu perbintangan dan music, yang dimaksud bagi mereka ingin belajar lebih tinggi teologia) atau ingin menjadi sarjana.
- Awal Skolastik : Johanes Scotus Eriugena (810-870) dari irlandia adalah seorang yang ajaib yang menguasai bahasa yunani dengan amat baik pada zaman itu dan menyusun suatu sistim filsafat yang teratur serta mendalam pada zaman ketika orang masih berfikir hany dengan mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain, masih dikenal pula tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus dan Dionisios dan Areopagos. Pangkal pemikiran metafisis adalah, makin umum sifat sesuatu, makin nytalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata.Oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa.Pada abad ke 12, dimana persoalan-persoalan yang timbul pada abad ke 11 tetap diteruskan pada abad ke 12 yaitu suatu usaha untuk mendapatkan suatu arah yang tetap, dengan dimungkinkan adanya suatu penelitian yang lebih mendalam tentang universalia dan akal. Anselmus dari Canterbury memberikan jawaban, yang ternyata telah memberi arah kepada pemikiran filsafat selama dari 150 tahun. Sedangkan pada persoalan kedua yaitu Universalia Abaelardus memberikan jawaban yang dalam pokoknya diambil alih oleh semua tokoh Skolastik.
- Anselmus dari Canterbury(1033-1109) dilahirkan di Aosta,Piemont, yang kemudian menjadi uskup di Canterbury, pola-pola pemikiran berasal dari pemikir Skolastik, bahwa skolatikus pertama dalam arti yang sebenarnya. Karya yang penting adalah” Cur dues homo” (mengapa Allah menjadi manusia), Manologion, Proslogion. Pemikiran dialektika atau pemikiran dengan akal diterima sepenuhnya bagi pemikir teologia, akan tetapi bukan dalam arti bahwa hanya akalah yang dapat memimpin orang kepada kepercayaan melainkan bahwa orang harus percaya dahulu supaya dapat mendapatkan pengertian yang benar akan kebenaran. Nisbah antara iman dan pengetahuan dengan akal dirumuskan demikian “ fides quaerens intelligam “ (iman berusaha untuk mengerti). Jadi pangkal pemikirannya sama dengan Augustinus dan Johanes Scotus Eriugema yaitu bahwa keberatan-keberatan yang diwahyukan harus dipercaya terlebih dahulu, sebab akal tidak memiliki kekuatan pada dirinya sendiri, guna menyelidiki kebenaran-kebenaran yang termasuk wahyu.
- Petrus Abaelardus (1079-1142) dilahirkan di Le Pallet dekat nantes, pandangannya tajam sekali dank arena wataknya yang keras sering bentrok dengan para ahli piker dan para pejabat gerejani. Jasa-jasanya terletak dalam pembaharuan metode pemikiran dan dalam memikirkan lebih lanjut persoalan-persoalan dialektis yang actual. Metode yang dipakai adalah rasionalistis, yang menundukkan iman kepada akal.Iman harus mau diawasi oleh akal. Yang wajib dipercaya adala apa yang telah disetujui akal dan telah diterima olehnya.
- Zaman Kejayaan Skolastik. (abad ke 12).Dalam abad ini ilmu pengetahuan berkembang, hingga timbul harapan-harapan baru bagi masa depan yang cerah. Metode yang dipakai Abaelardus ternyata membuka perspektif yang tidak terduga bagi filsafat dan ilmu teologia dan membangkitkan studi dalam ilmu kemanusia dan ilmu alam.
D. Macam-Macam Aliran Filsafat.
Aliran filsafat Ini terlihat dengan jelas dari beberapa zaman para ahli filsafat ini yaitu seperti :
- Aliran filsafat Kuna yang terdiri dari beberapa maszab seperti 1. Filsafat Pra Sokrates, 2. Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles aliran ini dibagai lagi menjadi a.Kaum Sofis dan Sokrates, b.Plato dan c. Aristoteles, 3. Filsafat Helenisme dan Romawi dan 4. Filsafat Patristik yaitu : a. Patristik Timur dan b. Patristik Barat.
- Aliran Filsafat Abad Pertengahan yang terdiri dari a. Aliran Awal Skolastik, b. Aliran Zaman Kejayaan Skolastik dan c. Akhir Skolastik.
- Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya. Yang terdiri dari :
- Renaissance, 2. Filsafat Dalam Abad ke 17 : a. Rasionalisme, Rene Descartes, Blaise Pascal dan Baruch Spinoza, b. Empirisme, Thomas Hobbes, John Locke, c. Filsafat di Jerman, G.W Leibbniz, Chistian Wolff dan 3. Filsafat Abad ke 18 : a.Pencerahan ( Aufklarung), b. Pencerahan di Inggris : George Berkeley, David Hume,c. Pencerahan di Prancis : Voltaire, Jean Jacques Rousseau dan d. Pencerahan di Jerman : Immanuel Kant.
Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20.
adalah 1.filsafat Abad ke 19 : a. Idealisme di Jerman : J.C.Fichte, FWI.Schelling, GWF.Hegel, Arthur Schopenhauer, b. Positivisme : August Comte, John Stuar Mill, Herbert Spencer dan c. Kemunduran Filsafat Hegel dan Timbulnya Materialisme di Jerman : Ludwig Feuerbach, Karl Marx, Soren Kierkegaard, Friedrich Nietzsche. 2. Aliran Filsafat Abad ke 20 : a. Pramatisme : William James, John Dewey, b. Filsafat hidup : Henri Bergonm, c. Fenomenologi : Edmund Husserl, Max Scheler, d. Eksistensialisme : Martin Heidegger, Jean Paul Sartre, Karl Jaspers, Gabriel Marcel.
Dimana filsafat tersebut berkembang terus sampai mempunai cabang-cabang Ilmu Pengetahuan yang salah satunya filsafat hukum dalam hal ini adalah filsafat hukum yang terkandung didalam nilai-nilai luhur dari Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
A. Ilmu Hukum Indonesia
Ilmu hukum Indonesia yang dibangun dari teori hukum Indonesia dan filsafat hukum Indonesia jika ditopang dari bangunan kefilsafatan ilmu, maka memiliki landasan ontologis dualisme (materialisme dan spiritualisme sekaligus), landasan epistimologi rasionalisme, empirisme dan wahyu sekaligus, serta landasan aksiologi nilai moral atau etika dan bahkan nilai keagamaan yang sakral. Manusia yang hidup didalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan, yang tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana seharusnnya manusia itu betingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Pedoman tersebut merupakan patokan atau ukuran berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama yang kemudian disebut kaidah sosial, yang pada hakekatnya merupakan rumusan pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seharusnnya dilakukan atau tidak, yang dianjurkan maupun yang dilarang untuk dijalankan. Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan maupun konflik kepentingan manusia, sehingga diharap manusia dapat terlindungi kepentingan- kepentingannya. Kaidah keagamaan ditujukan kepada kehidupan beriman manusia terhadap kewajibannya terhadap tuhan dan dirinya sendiri. Sumbernya adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai perintah tuhan sehingga sanksinya pun berasal dari tuhan. Kaidah kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu yang bersangkutan dengan kehidupan pribadinya, terutama mengenai nurani individu manusia tersebut dan bukan sebagai mahluk sosial atau sebagai anggota masyarakat. Fungsinya untuk melengkapi ketidakseimbangan hidup pribadi dan mencegah kegelisahan diri sendiri dengan tujuan agar terbentuk kebaikan ahlak pribadi manusia serta menyempurnakannya agar tidak berbuat jahat. Kaidah kesopanan didasarkan pada kebiasaan kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Ditujukan terhadap sikap lahir pelakunya yang konkrit demi penyempurnaan/ketertiban masyarakat dan bertujuan menciptakan perdamaian, tata tertib atau membuat sedap lalu lintas antar manusia yang bersifat lahiriah dengan mementingkan yang lahir atau yang formal. Sanksinya bersifat tak resmi dari masyarakat yang berupa celaan atau cemoohan. Ketiga kaidah sosial tersebut dirasakan kurang memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia sehingga manusia berharap kepada kaidah hukum untuk dapat melindungi lebih lanjut kepentingan-kepentingannya. Kaidah hukum lebih ditujukan kepada sikap lahir manusia dan bukan sikap batinnya. Pada hakekatnya apa yang dibatin, yang dipikirkan manusia tidak menjadi soal asalkan secara lahiriah tidak melanggar kaidah hukum. Asal kaidah hukum dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan (heteronom) dan masyarakat secara resmi diberi kuasa untuk menjatuhkan sanksi melalui alat-alat negara.2 Jika kaidah keagamaan, kesusilaan dan kesopanan hanya memberikan kewajiban-kewajiban (normatif) saja maka kaidah hukum selain membebani kewajiban-kewajiban juga memberikan hak-hak (atributif). Menurut Satjipto Raharjo (2000: 17) kaidah hukum merupakan resultan dari tegangan antara norma kesusilaan dengan norma kebiasaan. Norma kesusilaan bersifat ideal sedangkan norma kebiasaan bersifat empirik dan norma hukum berada diantara keduanya.
Hukum sebagai disiplin ilmu mengarahkan sasaran studinya terhadap kaidah atau norma yang menghasilkan ilmu tentang kaidah hukum (norm wissenschaft), terhadap pengertian-pengertian dalam hukum yang menghasilkan ilmu tentang pengertian hukum (begriffen wissenschaft), dan terhadap kenyataan-kenyataan dalam hukum yang menghasilkan ilmu tentang kenyataan hukum (sein wissenschaft). Bedasarkan latar belakang masalah yang menunjukkan keterkaitan erat antara hukum dengan masyarakat beserta sistem nilainya yang berlaku dan mengingat pula hukum sebagai disiplin ilmu, maka yang menjadi permasalahn dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah aspek ontologi dari bangunan ilmu hukum, terutama dalam konteks keindonesiaan dengan pluralisme hukumnya? bagaimanakah dengan aspek epistemologinya? bagaimana pula dengan aspek aksiologinya, terutama dalam menjawab persoalan euthanasia?
B. Aspek Ontologis dari Ilmu Hukum
Disiplin ilmu hukum dalam mengarahkan sasaran studinya terhadap kaidah atau norma (norm wissenschaft), maka akan dapat dibedakan antara kaidah dalam arti yang luas dengan asas-asas hukum dan norma (nilai) yang merupakan kaidah dalam arti yang sempit, serta peraturan hukum kongkrit.. Kaidah dalam arti yang luas adalah rumusan pandangan masyarakat pada umumnya (bukan rumusan pandangan kelompok atau individu) tentang apa yang baik yang seharusnya diperbuat dan apa yang buruk yang seharusnya tidak diperbuat, sehingga berisi rumusan pandangan yang merupakan amar makruf nahi mungkar.
Asas-asas hukum merupakan peraturan atau pedoman yang bersifat mendasar tentang bagaimana seharusnya orang berperilaku dan pedoman tersebut berupa pikiran dasar yang tersirat, berlaku umum, abstrak, mengenal pengecualian-pengecualian dan merupakan persangkaan (presumption) serta bersifat ideal mengingat manusia akan menemukan cita-citanya dengan asas hukum rersebut dan bersifat dinamis. Norma atau kaidah dalam arti yang sempit adalah nilai yang dapat kita gali atau temukan dari peraturan hukum kongkrit, sedangkan peraturan hukum kongkrit sendiri berupa pasal-pasal suatu peraturan perundang-undangan.. Sebagai contoh peraturan hukum kongkrit adalah Pasal 362 KUHP, maka asasnya adalah asas legalitas, norma atau nilai yang dapat kita gali adalah bahwa perbuatan mencuri itu merupakan perilaku yang buruk sehingga dilarang untuk dilakukan. Sasaran studi ilmu hukum terhadap pengertian pengertian (begriffen wissenschaft) tidak diarahkan untuk mencari pengertian dari hukum itu sendiri, melainkan mencari pengertian-pengertian dari konsep-konsep yang terdapat dalam hukum baik itu konsep dasar (fundamental) maupun konsep-konsep operasional sebagai tindak lanjut dari konsep dasar. Misalnya saja tentang pengertian dari konsep peristiwa hukum, hubungan hukum, subyek hukum, manusia sebagai subyek hukum, badan hukum, hak dan kewajiban serta demikian seterusnya yang kemudian secara sistematik bangunan pengertian-pengertian tersebut akan membentuk ilmu hukum. Sasaran studi ilmu hukum terhadap kenyataan-kenyataan yang terjadi di masyarakat (sein wissenschaft) akan melahirkan ilmu-ilmu hukum baru yang bersifat empirik yaitu sejarah hukum (terkait dengan kenyataan masyarakat di masa lampau), sosiologi hukum (terkait dengan kenyataan masyarakat di masa kini), antropologi hukum (terkait dengan nilai-nilai budaya masyarakat), psikologi hukum dan perbandingan hukum (bukan merupakan ilmu namun hanya sekedar memperbandingkan hukum yang masih berlaku dengan metodenya functional approach). Selain kaidah sebagai sasaran studi ilmu hukum, sistem hukum dan penemuan hukum juga menjadi sasaran yang penting untuk dikaji (Hartono, 1989: 13-20). Sistem hukum adalah tatanan yang utuh yang didalamnya terdapat unsure-unsur pembentuk sistem yang masing-masing saling berinteraksi untuk mewujudkan tujuan dari sistem, serta tidak dikehendaki adanya konflik atau kontradiksi dalam diri sistem, namun jika terjadi konflik maka akan diatasi oleh dan didalam sistem hukum itu sendiri. Penemuan hukum adalah menemukan hukumnya atau peraturannya karena tidak jelas, tidak lengkap atau tidak ada. Ketidak jelasan peraturan akan digunakan metode interpretasi atau penafsiran dengan jalan menafsirkan bagian peraturan yang tidak jelas (Loudoe; 1985: 124-125). Ketidaklengkapan atau ketiadaan peraturan hukum akan digunakan metode argumentasi baik argumentum peranalogiam maupun argumentum acontrario, serta metode konstruksi hukum (penyempitan maupun penghalusan hukum) serta metode fiksi hukum, yaitu apa yang ada dianggap tiada dan sebaliknya apa yang tiada dianggap ada (Scholten, 1992: 67).
C. Masa Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan Negara RI yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berhasil mendobrak sistem hukum kolonial dan menggantinya dengan sistem hukum nasional. Terlepas pro dan kontra antara kubu yang berpendapat bahwa saat ini kita telah memiliki sistem hukum nasional sendiri dan kubu yang berpendapat bahwa kita belum memiliki sistem hukum nasional sendiri karena sistem hukum yang ada ini masih merupakan warisan atau kelanjutan dari sistem hukum kolonial, maka penulis berpendapat bahwa sistem hukum itu bersifat historisch bestimmt (dinamis terkait dengan aspek-aspek kesejarahannya dan terikat dengan dimensi waktu dan tempatnya). Kita tidak dapat membangun sistem hukum nasional yang sama sekali baru karena sistem hukum itu bersifat given dan sistem hukum nasional yang telah ada, yang merupakan kelanjutan dari sistem hukum kolonial secara step by step akan dilakukan perbaikan-perbaikan dan perobahan-perobahan serta penyempurnaan-penyempurnaan untuk diselaraskan dan diserasika dengan Grundnorm kita, karena semenjak kemerdekaan RI kita telah mempunyai Undang-Undang Dasar Negara sendiri yaitu UUD Negara RI Tahun 1945 yang di dalamnya memuat dasar Negara RI yaitu Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum dan dalam hirarki peraturan perundang-undangan Negara RI menempati kedudukan sebagai grundnorm. Demikian pula dalam operasionalisasi peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang masih berlaku karena ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD Negara RI Tahun 1945, terutama dalam pelaksanaannya di lembaga peradilan, hakim-hakim Indonesia telah menyesuaikan peraturan-peraturan warisan kolonial Belanda yang berjiwa materialistik, kapitalistik dan individualistik tersebut dengan Pancasila yang berjiwa monodualistik (asas keseimbangan). Plularisme hukum sudah dikenal di Indonesia sejak jaman kolonial Belanda. Bahkan dilegalkan dengan pasal 131 I.S. (Indische Statsregeling) yang berisi ketentuan bahwa di Hindia Belanda (sekarang Indonesia) berlaku 3 macam sistem hukum perdata yaitu: 1. Hukum perdata barat (Eropa), 2 Hukum pertdata Islam dan 3. Hukum perdata Adat. Saat ini di masa kemerdekaan plularisme hukum tersebut masih merupakan sebuah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri dan dalam pembangunan hukum sekarang yang bercorak modern melalui peraturan perundang-undangan hukum barat, hukum adat maupun hukum Islam saling berebut pengaruh untuk mewarnai pembangunan hukum nasional tersebut dalam berbagai bidang melalui proses legislasi nasional Hukum barat yang bercorak kapitalistik dan individualistik memiliki dasar ontologis monisme yaitu materialisme,bahwa hakekat dari kenyataan yang ada3yang beraneka ragam itu semua berasal dari materi atau benda yaitu sesuatu yang berbentuk dan menempati ruang serta kedudukan nilai benda/badan/materi adalah lebih tinggi daripada roh/sukma/jiwa/spirit. 4
Hukum Islam yang memberikan kostribusi terhadap pembangunan hukum nasional bukanlah hukum Islam yang bersifat universal5 yang meliputi peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif, melainkan sebatas hukum Islam yang menyangkut aspek keperdataan tertentu saja. Itulah yang menjadi hukum yang hidup (living law) dan selebihnya seperti aturan-aturan yang menyangkut aspek peribadatan dan lain sebagainya masih belum menjadi hukum yang hidup dimasyarakat melainkan masih merupakan moral positif meskipun masyarakat telah menjalankan secara nyata dalam kehidupannya sehari-hari.
Dasar ontologis dari hukum Islam bersifat monisme yaitu idealisme atau spiritualisme, bahwa hakekat dari kenyataan yang ada yang beraneka ragam itu semua berasal dari roh/sukma/jiwa, yaitu sesuatu yang bersifat ghoib yang tidak berbentuk dan tidak menempati ruang serta kedudukan nilai roh adalah lebih tinggi daripada nilai benda/materi/badan.
Hukum adat yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional adalah hukum adat yang diketahui sepanjang masih merupakan hukum yang hidup(living law) dalam masyarakat dan yang masih sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab. Dasar ontologis dari hukum adat adalah bersifat dualisme bahkan pluralisme, apalagi dengan mengingat sifat hukum adat itu yang magis religius. Hakikat dari kenyataan yang ada sumber asalinya berupa baik materi maupun rohani yang masing-masing bersifat bebas dan mandiri dan bahkan segala macam bentuk merupakan kenyataan. Hal tersebut berkaitan erat dengan banyaknya wilayah atau daerah hukum adat (Rechtskringen) di Indonesia dan bahkan menurut catatan Van Vollen Hoven terdapat 19 daerah hukum adat (Mertokusumo, 1999: 126), sehingga keberadaan hukum adat sendiri di Indonesia sudah bersifat pluralistik.
D. Aspek Epistemologis dari Ilmu Hukum
Epistemologi adalah yang terkait dengan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuan6 (Masruri dan Rosidy dalam Fadjar, 2007: 4) (Suriasumantri, 1990: 106). Ia membahas tentang sumber, sarana dan tatacara menggunakan sarana tersebut untuk mencapai pengetahuan ilmiah, serta tolok ukur bagai sebuah kebenaran dan kenyataan ilmiah. Sarana ilmiah dalam epistemologi adalah akal atau akal budi, pengalaman atau kombinasi diantaranya, serta intuisi. Dalam konteks keindonesiaan dengan plularisme hukumnya, aliran epistemologi yang dianut oleh hukum barat yang positivistik dan menitik beratkan pada peraturan perundang-undangan menurut hemat penulis adalah idealisme atau rasionalisme dengan menekankan peranan akal sebagai sumber pengetahuan. Aliran epistimologi yang dianut oleh hukum adat yang bersifat riil, terang atau jelas dan kontan, serta menitik beratkan pada kebiasaan atau perilaku masyarakat (die normatieve kraft des factischen demikian kata Jellineck), menurut hemat penulis adalah realisme atau empirisme dengan menekankan peranan indra dan pengalaman empirik (realitas) sebagai sumber pengetahuan. Adapun aliran epistemologi dari hukum Islam menurut hemat penulis tidak dapat dikatakan idealisme atau rasionalisme yang menekankan pada peranan akal. Demikian pula tidak dapat dikatakan realisme atau empirisme yang menekankan pada peranan indra dan pengalaman empirik (realitas), sebab Hukum Islam yang berasal dari Ajaran Agama Islam bersumberkan kepada wahyu sebagai sumber pengetahuan, baik yang didasarkan kepada kitab suci Al-Qur’an yang berkedudukan sebagai wahyu primer maupun Al-hadist yang berkedudukan sebagai wahyu sekunder. Keduanya dalam agama Islam dikenal sebagai sumber hukum atau dalil Naqli. Disamping itu hukum Islam juga mengakui peranan akal (al-ra’yu) sebagai sumber pengetahuan dan sekaligus sebagai sumber hukum yang dalam agama Islam disebut sebagai sumber hukum atau dalil Aqli, tetapi kedudukanya tergantung dari sumber hukum atau dalil aqli, yakni untuk menjelaskan sumber hukum Naqli tersebut apabila tidak ditemukan kejelasannya. Dengan catatan sumber hukum Aqli tersebut yang berupa ijma’ (kesepakatan para ulama) dan qias (analogi) tidak boleh menyimpang dari ketentuan sumber hukum Naqli. Dan apabila dikaitkan dengan penggunaan indra atau pengalaman empirik (realitas) sebagai sumber pengetahuan dalam hukum Islam, maka menurut hemat penulis hal itu pun dijumpai seperti pada asas hukum (kaidah ushul fiqih) al-aadatu al- muhakkamah (kebiasaan atau adat yang melembaga). Ilmu pengetahuan yang diperoleh manusia melalui sarana akal atau akal budi, indra atau pengalaman empirik (realitas) dan lain sebagainya, telah menghasilkan beberapa metode ilmu pengetahuan yaitu metode induksi, deduksi, positivisme, kontemplatif dan dialektika. Hukum sebagai ilmu pengetahuan dalam menyusun obyek atau bahan ilmunya ke dalam struktur ilmu hukum yang konstruktif dan sistematis, juga menggunakan metode-metode tersebut. Metode Induksi adalah metode berpikir dari yang khusus kepada yang umum, sedangkan metode deduksi bersifat sebaliknya, yaitu metode berpikir dari yang umum kepada yang khusus. Metode positivisme yang dipelopori oleh August Comte berpangkal dari apa yang telah diketahui, yang faktual dan positif serta menolak diluar yang positif termasuk metafisika. Sedangkan metode kontemplatif mengakui metode lain berupa intuisi dan perenungan mengingat keterbatasan indra dan akal. Apabila ditarik ke dalam dunia peradilan yang dikuasai oleh postulat keadilannya Aristoteles, bahwa peristiwa yang sama diperlakukan sama (analogi) dan peristiwa yang tidak sama tidak diperlakukan sama (a contrario), maka ada dua sistem untuk merealisir pokok pikiran tersebut yaitu sistem Anglo-Amerika dan Sistem Eropa Kontinental. Sistem Anglo-Amerika mengikat hakim pada precedent (The binding force of Precedent). Hakim Amerika akan berfikir secara induktif, yaitu berfikir dari yang khusus kepada yang umum/ilmu pasti. Penemukan peraturan yang dijadikan dasar putusannya dari deretan putusan-putusan sebelumnya (reasoning by analogy, reasoning from case to case). Sedangkan Sistem Eropa Kontinental bertujuan mewujudkan postulat kesamaan dengan mengikat hakim pada undang-undang, yaitu peraturan yang sifatnya umum yang menentukan agar sekelompok peristiwa tertentu yang sama diputus sama. Dalam hal ini hakim terikat pada jalan pikiran deduktif, yaitu berpikir dari yang umum kepada yang khusus. Ia harus mengkonkritisasi peraturan dan harus mengabstraksi peristiwa. Subsumpsie dan sillogisme atau dialektika merupakan ciri khas dari cara berfikir deduksi. Dalam sillogisme atau dialektika bunyi pasal undang-undang adalah premis mayor atau thesenya, fakta atau peristiwa atau kasus konkritnya adalah premis minor atau antithesenya dan bunyi putusan hakim adalah konklusi atau sinthesenya. Dengan demikian sillogisme atau dialektika hanyalah memberi bentuk untuk membenarkan putusan, sedangkan untuk menemukan putusannya diperlukan analogi dan acontrario.7Dalam bagan siklus ilmu pengetahuan sebagaimana digambarkan oleh L. Wallace di dalam bukunya The Logic of Science in Sociology8, dikatakan bahwa ilmu pengetahuan selalu berkembang karena dibantu oleh riset yang dilakukan secara terus menerus. Riset atau penelitian tersebut memiliki dua ciri khas yaitu penggunaan logika dan pengamatan empirik. Penggunaan logika meliputi baik logika deduksi maupun induksi. Logika deduksi digunakan manakala hendak menyusun hipotesis, logika induksi digunakan manakala hendak melakukan genaralisasi empirik dengan melakukan abstraksi, sedangkan pengamatan empirik digunakan manakala hendak melakukan uji hipotesis dengan melakukan observasi di lapangan.
E. Pancasila Sebagai Sistim Filsafat
Pancasila sebagai paham filsafat dalam kehidupannya manusia selalu menghadapi persoalan-persoalan pokok manusia yang meliputi : hubungan manusia dengan dirinya sendiri, orang lain atau sesama, alam sekitar, serta dengan Tuhan Sang penciptanya.
Sedangkan Pancasila sebagai Sistim Nilai yang pada hakikatnya adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek dan macam-macam nilai tersebut menurut Walter G. Everet adalah nilai-nilai manusiawi menjadi 8 kelompok, yaitu :
- Nilai ekonomis (ditunjukkan oleh harga pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli).
- Nilai kejasmanian (mengacu pada kesehatan, efisiensi dan keindahan badan).
- Nilai hiburan ( nilai-nilai permainan dan waktu senggang yang dapat menyumbang pada pengayaan kehidupan).
- Nilai sosial ( berasal mula dari berbagai bentuk perserikatan manusia).
- Nilai watak ( keseluruhan dari keutuhan kepribadian dan sosial yang diinginkan).
- Nilai estetis ( nilai keindahan dalam alam dan dan karya seni).
- Nilai intelektual ( nilai-nilai pengetahuan dan pengejaran kebenaran).
- Nilai keagamaan (nilai-nilai yang ada dalam agama).
Sedangkan menurut notonagoro nilai tersebut dibagi menjadi 3, yaitu: 1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang yang berguna bagi unsur jasmani manusia, 2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas dan 3.Nilai kerohanian, yaitu segala seuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Menurut dasar kaedah nilai-nilai pancasila bersifat objektif dapat dijelaskan sebagai berikut:
- 1. Rumusan dari sila-sila pancasila itu sebenarnya hakikat maknanya yang terdalam menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum universal dan abstrak,karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
- 2. Inti nilai pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang.
- 3. Pancasila yang terkandung dalam pembukaan UUD’45, menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagi pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
- Pandangan berdasarkan Darmoduharjo nilai pancasila yang bersifat subjektif adalah 1. Nilai-nilai pancasila timbul dari bangsa indonesia sendiri, sehingga bangsa indonesia sebagai kuasa materialis, 2. Nilai pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia dan 3.Nilai pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia.
Dimana bentuk dan susunan pancasila tersebut adalah 1. Pancasila sebagai suatu sistem nilai yang mempunyai ciri-ciri yaitu merupakan sebagai kesatuan yang utuh dari setiap unsur pembentuk pancasila merupakan unsur mutlak yang membentuk kesatuan, bukan unsur komplementer dan sebagai satu kesatuan yang mutlak, tidak dapat ditambah atau dikurangi, dan 2. Susunan pancasila adlah susunan sila-sila pancasila merupakan kesatuan yang organis, satu sama lain membentuk suatu sistem yang disebut dengan istilah majemuk tunggal. Majemuk tunggal artinya pancasila terdiri dari 5 sila tetapi merupakan satu kesatuan yang berdiri sendiri secara utuh.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila adalah sebagai ideologi terbuka dan dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila dikatakan memiliki dimensi terbuka memiliki dimensi identitas karena memiliki nilai-nilai yang dianggap baik, benar oleh masyarakat Indonesia.
Perbandingan antara ideologi liberalisme, komunisme, dan pancasila
Liberalisme ciri-cirinya adalah: memiliki kecenderungan untuk mendukung perubahan, mempunyai kepercayaan terhadap nalar manusiawi, bersedia menggunakan pemerintah untuk meningkatkan kondisi manusiawi, mendukung kebebasan individu, bersikap embivalen terhadap sifat manusia.
Liberalisme yang menyuarakan kebebasan hak-hak manusia yang hampir tanpa batas ini berbeda dengan UUD’45 . dalam UUD’45 juga menyuarakan hak azasi manusia tetapi juga mencantumkan kewajiban- kewajiban warga negara.
Makna Sila-Sila Pancasila
Arti dan makna sila ketuhanan yang maha esa adalah mengandung arti pengakuan adanya kuasa prima yaitu Tuhan Yang Maha Esa untuk menjamin penduduk agar memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaannya masing-masing, tidak memaksa warga negara untuk beragama serta menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama yang berorientasi pada alam kehidupan beragama dan Negara memberi fasilitator bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warganya. Arti dan makna sila kemanusian yang adil dan beradab menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan, menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa serta mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah
Arti dan makna sila persatuan indonesia.
Pokok-pokok pikiran yang perlu dipahami antara lain : Nasionalisme, cinta bangsa dan tanah air, menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan maupun warna kulit dan keturunan, menumbuhkan rasa senasib sepenanggungan. Sedangkan arti dan makna sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan pada hakikatnya sila ini adalah demokrasi. Permusyawaratan artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.Dalam melaksanakan keputusan dibutuhkan kejujuran bersama arti dan makna sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan meningkat seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagian bersama menurut potensi masing-masing dengan melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya. Tiga macam keadilan legalis, yaitu keadilan yang arahnya dari diri pribadi ke seluruh masyarakat, keadilan distributuf, yaitu keseluruhan masyarakat wajib memperlakukan manusia pribadi sebagai manusia yang sama martabatnya dan keadilan komutatif, yaitu memperlakukan warga lain sebagi pribadi yang sama martabatnya.
Pancasila Sebagai Pradigma Pembangunan Bangsa
Pancasila sebagai orientasi pembangunan yang memberi orientasi untuk terbentuknya struktur kehidupan sosial politik dan ekonomi yang manusiawi, demokratis dan adil bagi seluruh rakyat. Pancasila sebagai kerangka acuan pembangunan Pancasila sebagai nilai- nilai dasar yang menjadi referensi kritik sosial budaya dimaksudkan agar proses perubahannya yang sangat cepat yang terutama diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang luar biasa yang terjadi dalam derap dan langkah pembangunan tetap dijiwai nilai-nilai pancasila. Implementasi pancasila sebagai paradigma dalam berbagai bidang Pancasila sebagai paradigma pembangunan pendidikan.
Pendidikan nasional harus dipersatuan atas pancasila. Tak sesogyanya bagi penyelesaian- penyelesaian masalah-masalah pendidikan nasional dipegunakan secara langsung sistem-sistem aliran-aliran ajaran, teori, filsafat, praktek pedidikan berasal dari luar.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ideologi Pengembangan pancasila sebagai ideologi yang memiliki dimensi realitas, idealitas dan fleksibilitas menghendaki adanya dialog yang tiada henti dengan tantangan-tantangan masa kini dan masa depan dengan tetap mengacu kepada pencapaian tujuan nasional dan cita-cita nasional Indonesia.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan politik untuk mengatasi permasalahan politik, tidak ada jawaban lain kecuali bahwa kita harus mengembangkan sistem politik yang benar-benar demokratis. Demokratisasi merupakan upaya penting dalam mewujudkan civil society.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi nasional harus juga berarti pembangunan sistem ekonomi yang kita anggap paling cocok bagi bangsa indonesi. Dalam penyusunan sistem ekonomi nasional yang tangguh untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sudah semestinya pancasila sebagai landasan filosifinya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan sosial buadaya dalam kehidupan sosial buadaya masyarakat masing- masing melalui pengembangan kehidupan yang bermakna dan kemampuan untuk memuliakan kehidupan itu sendiri.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan ketahanan nasional
Penyelenggaraan ketahanan nasional itu dengan sendirinya berbeda-beda sesuai dengan letak dan kondisi geografisnya serta budaya. Bangsa.bangsa itu terpeliraha persatuannya berkat adanya seperangkat nilai yang duhayati bersama oleh para warganegaranya. Perangkat nilai bangsa yang satu berbeda dengan perangkat nilai bangsa lain. Bagi bangsa indonesia perangkat nilai ,perangkat nilai itu ialah pancasila.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan hukum terahadap sistim hukum menurut wawasan pancasila yang merupakan bagian integral dari keseluruhan sistem kehidupan masyarakat sebagai satu keutuhan dan karena itu berkaitan secara timbal balik, melalui berbagai pengaruh dan interaksinya.
Pancasila sebagai paradigma pembangunan kehidupan beragama, kita hidup dalam berbagai perbedaan, salah satunya ialah perbedaan dalam beragama.
Pada hakikatnya semua agama dianggap sama hanya cara beribahnya berbeda satu dengan yang lain. Dengan adanya pancasila sebagai falsafah hidup diharapkan tidak ada batasan pergaulan antar agama. Saling menghormati dan menghargai satu sama lain, sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga.
Begitu pula Pancasila sebagai paradigma pengembangan ilmu dan teknologi, Pancasila mengandung hal-hal yang penting dalam pengembangan ilmu dan teknologi. Dari sila 1 hingga 5 merupakan tolak ukur bagaimana manusia mengembangkan ilmu dan teknologi tersebut.
FILSAFAT HUKUM SUMBER INSPIRATIF PANCASILA DIDALAM PEREKONOMIAN NASIONAL
Semua perkembangan budaya dan peradaban modern termasuk pemikiran ipteks juga bukan berawal dari Barat; sebab peradaban Timur Tengah telah berkembang melalui berbagai bidang keilmuan, sampai pendidikan tinggi (universitas) dirintis 750 – 1300 M. Budaya ipteks mulai berkembang di Barat sekitar abad XVI ditandai dengan Renaissance dan Aufklarung. Namun, abad XXI keunggulan kepeloporan Barat memukau dunia ilmu pengetahuan, sehingga masyarakat modern, mengenal Barat sebagai perintis dan pengembang ipteks, yang mulai berkembang abad XVIII – sekarang.
Makna dan Fungsi Filsafat
Sesungguhnya nilai filsafat amat fungsional dalam mendorong pengembangan ipteks, sebagai sumber motivasi pengembaraan dan pengabdian manusia. Fenomena ini dilukiskan dalam skema 1; bagaimana peranan nilai filsafat (Timur Tengah) menjadi sumber energi manusia dalam pengembangan dan pengabdian (nilai) ipteks. Sedemikian besar pengaruh nilai filsafat Timur Tengah sehingga hampir semua umat manusia pada semua benua di dunia menganut nilai filosofis theisme religious yang memberikan motivasi kebajikan, cinta-kasih dan pengabdian.
- Konsepsi Filsafat
- Sejarah budaya dan ilmu pengetahuan mengakui bahw abidang filsafat dianggap sebagai induk atau ratu ilmu pengetahuan, dan merupakan bidang pemikiran tertua dalam peradaban (Avey 1961: 3 – 4).
- Filsafat mencari dan menjangkau kebenaran fundamental dan hakiki untuk dijadikan filsafat hidup sebagai kebenaran terbaik. Nilai filsafat yang bersumber dari Timur Tengah terpadu dengan nilai ajaran agama, karena nilai intrinsik agama yang metafisis-supranatural sinergis dengan nilai filsafat yang cenderung fundamental, komprehensif (kesemestaan), metafisis, universal dan hakiki. Demikian pula nilai agama (Ketuhanan, keagamaan) berwatak fundamental-universal, suprarasional dan supranatural. Identitas filosofis theisme religious Timur Tengah dapat diakui sebagai sumur madu peradaban ---dibandingkan filsafat Barat sebagai sumur susu peradaban. Karenanya, manusia sehat, sebaiknya minum susu dengan madu; demikian pula bangsa yang jaya seyogyanya menegakkan nilai theisme religious sinergis dengan filsafat dan ipteks.
- Filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur; karenanya ajarannya memancarkan identitas dan martabat theisme-religious sebagai nilai keunggulannya. Artinya, keunggulan sistem filsafat Pancasila terpancar dari asas theisme religious yang menjadi tumpuan keyakinan (kerokhanian) dan moral kepribadian manusia. Tegasnya, keunggulan (kepribadian) manusia, bukanlah penguasaan keunggulan ipteks; melainkan keunggulan moralitas manusia.
- Fungsi Filsafat, sebagai nilai kebenaran fundamental dan hakiki, ajaran filsafat oleh penganutnya dijadikan pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung). Ajaran ini bagi bangsa merdeka dan berdaulat umumnya dijadikan sebagai dasar negara (filsafat negara, ideologi negara, ideologi nasional). Ajaran filsafat demikian ditegakkan sebagai sistem kenegaraan; yang menjiwai, melandasi dan memandu kehidupan berbangsa, bernegara dan berbudaya. Pusat kesetiaan dan kebanggaan nasional suatu bangsa, terutama kepada nilai dasar negara dan ideologi negara; yang terjabar secara konstitusional di dalam UUD negara.Dinamika dunia modern berpacu antar sistem filsafat (baca: sistem kenegaraan) untuk merebut supremasi ideologi sebagai pembuktian kebenaran dan keunggulan sistem filsafatnya.
- Sifat filsafat
- Aliran, tepatnya sistem filsafat menjelma dalam tatanan (sistem) budaya dan sistem kenegaraan yang dominan adalah bersifat integralisme, existentialisme, phenomenology, universalisme dan berpandangan Pancasila dengan dilandasi kepada Neo-Positivisme, Hukum Positivisme, Sociological Jurisprudence, berdasarkan keanekaragaman Agama, eksistensialisme, fenomenologi berdasarkan Pancasila.
- Ajaran dan Sistematika Filsafat
- Sepanjang sejarah dari Barat dan Timur telah berkembang berbagai aliran filsafat yang mempengaruhi pemikiran dan sistem budaya sampai sistem kenegaraan, melalui sistem ideologi dan sistem hukum yang ditegakkan bangsa negara modern. Aliran-aliran filsafat makin berkembang sebagai sistem filsafat yang masing-masing menganggap ajarannya yang terbaik. Karenanya, secara filosofis terjadi kompetisi untuk membuktikan validitas dan keunggulan ajarannya. Dalam dinamika dunia dan budaya modern, sampai era postmodernisme kompetisi demikian makin meningkat sebagai perebutan supremasi (keunggulan) demi citra dan cita masing-masing penganutnya. Dunia modern mengenal sistem filsafat dimaksud sebagai ajaran dan sistem ideologi: theokratisme, zionisme, kapitalisme-liberalisme, sekularisme; marxisme-komunisme-atheisme, sosialisme, fundamentalisme dan filsafat Pancasila. Berbagai negara modern tegak dan berkembang berdasarkan ajaran berbagai sistem filsafat dan atau sistem ideologi dimaksud.
Filsafat Sebagai Landasan Hukum
1. Ajaran Filsafat Hukum Alam, Ajaran filsafat hukum alam, lebih terkenal sebagai: Natural Law Theory (Teori Hukum Alam). Filsafat ini mengajarkan bahwa HAM adalah anugerah alam, untuk manusia sebagai individu. HAM terutama berwujud: life, liberty, and property (= hidup, kemerdekaan dan hak milik). Teori ini melahirkan ajaran yang bersifat memuja individualisme dan kebebasan (liberalisme); sekaligus memuja hak milik dalam makna: materi, kekayaan, dan kapital; karenanya berwatak kapitalisme. Teori ini kemudian dikembangkan oleh tokoh-tokoh pemikir dan pelopornya menjadi teori kenegaraan sebagai dianut dan dikembangkan oleh negara-negara Barat, yang terkenal sebagai paham atau ajaran ideologi kapitalisme-liberalisme.
Ajaran ini melahirkan pemujaan atas kedudukan manusia sebagai individu, karenanya: individualisme yang berkembang dalam asas demokrasi (demokrasi liberal) dan kemudian menjadi karakter budaya negara Barat umumnya. Ideologi ini bersumber dari ajaran filsafat hukum alam, atau dikenal dengan nama Natural Law Theory. Ajaran kapitalisme-liberalisme dikembangkan oleh tokoh pemikirnya, Adam Smith (1723 – 1790). Dia adalah tokoh amat berpengaruh dalam politik ekonomi Barat, yang semula lebih terkenal sebagai ahli filsafat moral, sebagai terbukti dari karyanya: The Theory of Moral Sintements (1759) yang sinergis dengan psikologi moral.
Adam Smith lebih terkenal dengan karyanya: The Wealth of Nations (1776) yang mengajarkan bahwa setiap bangsa memiliki dan mewarisi kekayaan nasional, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun nilai-nilai budaya. Kekayaan nasional berkembang atau menyusut; sebagai proses alamiah yang ditentukan oleh potensi dan kebutuhan warga bangsanya. Bila bangsa itu berkembang dan mampu mengembangkan sumber daya alam dengan menguasai komuditas ekonomi, bangsa itu akan berjaya. Karyanya ini menjadi “landasan dan kitab suci” kaum penganut kapitalisme-liberalisme. Pemikiran Smith sangat berpengaruh dalam budaya dan peradaban sosial politik dunia Barat.
Ajaran kapitalisme-liberalisme menjadi budaya dan peradaban Barat; bahkan sebagai sistem nilai dan budaya politik Eropa dan Amerika modern. Artinya, kapitalisme-liberalisme menjadi identitas ideologi negara-negara Barat. Dapat juga diartikan bahwa paham individualisme dan liberalisme sebagai ajaran HAM berdasarkan teori hukum alam dikembangkan dengan kapitalisme-liberalisme dalam politik dan ekonomi. Makin berkembang dengan asas moral sekularisme, pragmatisme dan behaviorisme; karenanya budaya politik mereka bersifat individualisme-kapitalisme (= materialisme) dengan memuja kebebasan ( liberalisme) melalui tatanan demokrasi. Identitas atau watak individualisme-materialisme berdasarkan liberalisme melahirkan budaya free fights liberalism, yang berpuncak dengan penguasaan kekayaan alam (dan manusia), yang dikenal sebagai kolonialisme-imperialisme. Sampai memasuki abad XXI budaya demikian terus memuncak dengan gerakan globalisasi-liberalisasi dalam dinamika postmodernisme......yang sesungguhnya adalah neo dan ultraimperialisme. Amerika Serikat dan Unie Eropa adalah sekutu untuk merebut supremasi politik dan ekonomi dunia masa depan. Renungkan dan hayati apa yang kita saksikan dalam sejarah modern abad XVI sampai abad XX; berlanjut dan berpuncak dalam abad XXI. Kita menyaksikan bagaimana organisasi dunia (UNO/PBB) juga sudah dibawah supremasi USA, sekalipun mereka menginvasi dan menduduki (menjajah) Afghanistan dan Irak.
2. HAM Berdasarkan Ajaran Filsafat Idealisme Murni (Hegel), George Friderich Hegel (1770 – 1831) adalah tokoh besar filsafat modern; ajarannya, terkenal sebagai idealisme murni.Hegel mengajarkan bahwa alam semesta dan peradaban berkembang dalam asas dan pola dasar dialektika: thesis; melahirkan antithesis; dan berkembang sebagai sinthesis..... berpuncak dalam kesempurnaan semesta, dalam makna sebagai ciptaan Yang Maha Sempurna (Tuhan). Karenanya, filsafat Hegel dianggap bersifat theokratis (theokratisme). Secara ringkasnya menurut ajaran Hegel adalah 1. Hak Asasi Manusia: Kedudukan Manusia dalam Negara, Hegel percaya bahwa manusia individu manunggal di dalam kebersamaan (kolektivitas). Individu bermakna dan berfungsi dalam keutuhan lingkungan peradabannya; kolektivitas atau negara merupakan organisme (totalitas). Hak asasi manusia (HAM), dan martabatnya demi negara, dan kedaulatan negara. Jadi, Hegel mengutamakan komunitas atau sosialitas dalam integritas negara. Hegel percaya manusia dan negara diciptakan oleh Tuhan; demi kesejahteraan manusia sebagai masyarakat (kolektif). Manusia menikmati hak asasi manusia (HAM) bukan sebagai individu, melainkan sebagai masyarakat (kolektif, negara). Individu lebur dalam kebersamaan; bermakna dalam fungsi sosial. Sebaliknya, individu samasekali tidak berfungsi dalam kesendirian (individualisme). Ajaran Hegel, yakni idealisme murni mengakui asas Ketuhanan (theokratisme) sebagai Maha Pencipta dan Maha Pengatur semua ciptaannya: umat manusia, bangsa-bangsa, budaya dan peradaban, termasuk negara. Masyarakat dan negara adalah kelembagaan hidup bersama sebagai keluarga (makro); mereka bermakna di dalam dan untuk masyarakat/negara. Manusia hidup, berkembang dan berfungsi berkat dan untuk komunitas. Komunitas sosial dan nasional ialah Negara dan 2. ajaran Theokratisme adalah berpusat pada teori negara dan kedaulatan negara. Hegel mengakui negara sebagai pelembagaan aspirasi nasional yang terikat dengan hukum dialektika. Hegel menyatakan: negara adalah perwujudan karsa dan kekuasaan (kedaulatan) Tuhan. Karenanya, teori Hegel tentang negara ialah berdasarkan asas theokratisme. Maknanya, negara dan kedaulatan dalam negara diamanatkan oleh Tuhan untuk ditegakkan oleh kepala negara atas nama Tuhan. Karena itu pula, teori negara menurut Hegel ialah teori kedaulatan Tuhan (theokratisme). Dimana Negara memiliki kedaulatan sebagai amanat Tuhan; karenanya diakui sebagai kedaulatan Tuhan (theokratisme). Sebagai penegak kedaulatan Tuhan di dalam negara, diwakilkan dan dipercayakan kepada kepala Negara, karenanya kepala negara memiliki otoritas mutlak atas nama Tuhan. Asas kedaulatan negara atas nama Tuhan, menjadi paham pemujaan terhadap negara (Etatisme, serba negara); diktatorial, totalitarianisme, authoritarianisme.
Berdasarkan ajaran dan teori Hegel ini, manusia mengemban amanat (moral) Ketuhanan, sehingga masyarakat dan negara termasuk penegakan HAM berdasarkan asas moral dan nilai Ketuhanan. (Encyclopaedia Britannica 1982, vol. 7 – 8: 612 – 731). Karl Marx (1818 – 1883) adalah murid Hegel yang kemudian menjiplak teori Hegel (yang mengutamakan kolektivitas dan negara; kedaulatan negara) menjadi teori komunisme. Ajaran Karl Marx mendegradasi dialektika Hegel sebagai ajaran dialektika – historis – materialisme; yang kemudian dikembangkan melalui revolusi rakyat ---kaum buruh--- untuk mendirikan negara komunis. Ajarannya, terkenal sebagai marxisme-komunisme-atheisme.
3. Ajaran HAM Berdasarkan Filsafat Pancasila, sistem filsafat Pancasila diakui sebagai bagian dari ajaran sistem filsafat Timur, yang secara kodrati memiliki integritas dan identitas sebagai sistem filsafat theisme-religious; dan monotheisme-religious. Karenanya, identitas martabatnya yang demikian secara intrinsik dan fungsional memancarkan integritas ajaran yang mengakui potensi martabat kepribadian manusia, sebagai terpancar dalam integritas jasmani-rokhani. Integritas dan martabat manusia yang luhur memancarkan potensi unggul dan mulia, sebagai makhluk mulia ciptaan Allah Yang Maha Kuasa). Kemuliaan martabat manusia ialah kesadaran kewajiban asasi untuk menunaikan amanat Ketuhanan dalam peradaban.
Berdasarkan asas dan wawasan sistem filsafat demikian, maka filsafat Pancasila mengajarkan asas-asas fundamental Ketuhanan dan kemanusiaan sebagai inti ajaran moral; yang dapat dianalisis secara normatif memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II). Karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila memancarkan asas normatif theisme-religious:
1. bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai integritas martabat moral manusia. Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160).
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila –UUD 45. Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.
4. Pokok-Pokok Ajaran Filsafat Pancasila, memahami, membandingkan dan menghayati kandungan nilai filsafat Pancasila, kita bersyukur mewarisi nilai dan ajaran filsafat Pancasila sebagai bagian dari sistem filsafat Timur. Karenanya, identitas dan integritas Pancasila sebagai sistem filsafat memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religius. Identitas dan integritas demikian memancarkan keunggulan dibandingkan berbagai sistem filsafat lainnya, yang beridentitas: polytheisme, monotheisme, sekularisme, pantheisme sampai atheisme dalam berbagai aliran seperti: theokratisme, zionisme, kapitalisme-liberalisme; marxisme-komunisme-atheisme, sosialisme; fundamentalisme dan Pancasila. Integritas fundamental ajaran filsafat Pancasila secara ringkas terlukis dalam skema 4 dengan klarifikasi ringkas berikut:
1. makna dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kita yakini sebagai Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Berdaulat, Maha Pengatur dan Maha Pengayom semesta. Dalam kedaulatan Maha Pencipta, kesemestaan berkembang dalam harmoni dan kesejahteraan berkat pengayoman abadi Yang Maha Berdaulat melalui ikatan fungsional-integral-universal (imperatif, mutlak) dalam tatanan hukum:
a. hukum alam; yang bersifat obyektif, fisis, kausalitas, mutlak, abadi, dan universal dan b.hukum moral yang bersifat obyektif subyektif, psiko fisis, sosial subyektif, mutlak, teleologis, abadi dan universal tercermin dalam budinurani dan kesadaran keagamaan.
2. alam semesta, makro kosmos yang meliputi realitas eksistensial fenomenal dan tidak terbatas dalam keberadaan ruang dan waktu sebagai prakondisi dan prawahana kehidupan semua makhluk (flora, fauna, manusia dsb). Alam semesta menjamin kehidupan semua makhluk, melalui tersedianya: cahaya sebagai energi; udara, air, tanah, tambang, flora dan fauna. Semuanya menjamin kehidupan dan berkembangnya kebudayaan dan peradaban.
3. manusia sebagai umat manusia keseluruhan di bumi. Subyek manusia dengan potensi dan martabat kepribadiannya mengemban amanat Ketuhanan (keberagamaan), kebudayaan dan peradaban berwujud kesadaran hak asasi manusia (HAM) dan kewajiban asasi manusia (KAM). Penghayatan dan pengamalan manusia atas HAM secara normatif berdasarkan asas keseimbangan HAM dan KAM demi keharmonisan dan kesejahteraan jasmaniah-rokhaniah, dunia dan akhirat.
4. Sistem Budaya, sebagai prestasi cipta karya manusia, wahana komunikasi, perwujudan potensi martabat kepribadian manusia, berpuncak sebagai peradaban dan moral. Sistem budaya warisan sosio budaya: lokal, nasional dan universal, sebagai pancaran potensi keunggulan martabat manusia.
5. Sistem Kenegaraan sebagai perwujudan dan prestasi perjuangan dan cita nasional; kemerdekaan dan kedaulatan bangsa; pusat kesetiaan dan kebanggaan nasional warga negara. Sistem kenegaraan sebagai pusat dan puncak kelembagaan dan kepemimpinan nasional, pusat kesetiaan dan pengabdian warga negara. SK sebagai pengelola kesejahteraan rakyat warga negara; penegak kedaulatan dan keadilan; dan pusat kelembagaan dan kepemimpinan nasional dalam fungsi pengayoman rakyat warga negara dan penduduk. SK berkembang dalam kejayaan berkat integritas manusia waga negara dengan menegakkan kemerdekaan, kedaulatan, keadilan demi kesejahteraan dan perdamaian antar bangsa dalam semangat kerjasama umat manusia.
6. subyek manusia mandiri yang berkembang (pribadi, berkeluarga, berkarya, berkebajikan) dalam asas dan wawasan horizontal dan vertikal (sebagai fungsi kerokhanian dan moral martabat manusia). P berkembang dan mengabdi dalam antar hubungan diagonal dan vertikal sebagai subyek mandiri dalam kategori integritas subyek budaya dan subyek moral,yang terus meningkat secara spiritual (teleologis), dengan memancarkan cinta dan kebajikan dalam proses menuju Tuhan dan keabadian.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional essensi ajaran filsafat moral Pancasila, berpedoman kepada UUD 45 seutuhnya, terutama Pembukaan dan pasal 29. Lukisan dalam klarifikasi skematis di atas, sebagai kandungan fundamental sistem filsafat Pancasila memancarkan integritas-identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious (monotheisme-religious) yang unggul dan luhur karena sesuai dengan kodrat martabat kepribadian manusia. Uraian ringkas pokok-pokok ajaran sistem filsafat Pancasila di atas, diakui sebagai suatu alternatif pemikiran, yang dapat dikembangkan oleh para pakar demi pengayaan khanasah kepustakaan sistem filsafat Pancasila.
Analisa Masalah Secara Faktor Internal
Analisa secara faktor internal terhadap pemahaman moral dari setiap warga negara yang tidak konsisten terhadap falsafat negara yaitu Pancasila, yang mengakibatkan seringnya terjadi pelanggaran terhadap hukum yang dapat merugikan orang lain maupun negara adalah disebabkan karena telah berkurangnya atau telah memudarnya nilat hukum adat yang tumbuh dan berkembang didalam masyarakat, dimana nilai-nilai atau kedah-kaedah positif tersebut adalah merupakan sebagai sosial kontrol terhadap segala tindak tanduk masyarakat apabila tidak adanya nilai-nilai yang mendasar tersebut setiap masyarakat maupun manusia akan selalu berupaya melakukan tidakan-tindakan yang dilarang oleh nilai/norma-norma atau kaedah yang hidup didalam masyarakat tersebut.
Dimana secara internal pada umumnya baik kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakukan yang berupa peratran Pemeintah tidak dapat mengontrol dan menjangkau manusia atau masyarakat tersebut karena faktor-faktor internal yang menyebabkan tidak berfungsinya nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasia dan UU Dasar 1945 dan sebagai akibatnya fungsi dari peraturan Pemerintah yang berdasarkan kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakukan menjadi terdapatnya nilai-nilai yang ditumpangi oleh kepentingan sefelintir manusia saja atau unsur kekuasaan dari Pemerintah.
D. Analisa Masalah Secara Faktor Eksternal
Analisa masalah secara faktor eksternal dimana kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakukan juga akan dipengaruhi oleh kebijakan dasar maupun kebijakan pemberlakukan yang berkekuatan sacara eksternal (dalam hal ini negara-negara super power), yang sangat berperan dan berpengaruh terhadap nilai-nilai yang terkandung didalam Panasila, seperti kebijakan Ekonomi, Politik Internasional, budaya, hak asasi manusia dan agama, yang mengakibatkan kebijakan dasar mapun kebijakan pemberlakukan yang secara internal dari Pemerintah tidak dapat berdaya sama sekali dan kadang kala melupakan nilai-nilai luhur dari Pancasila tersebut.
Kesimpulan :
1. Pengertian Filsafat adalah berasal dari kata Yunani yaitu Filosofia berasal dari kata kerja Filosofein artinya mencintai kebijaksanaan, akan tetapi belum menampakkan hakekat yang sebenarnya adalah himbauan kepada kebijaksanaan. Dengan demikian seorang filsuf adalah orang yang sedang mencari kebijaksanaan, sedangkan pengertian “ orang bijak” (di Timur) seperti di India, cina kuno adalah orang bijak, yang telah tahu arti tahu yang sedalam-dalamnya(ajaran kebatinan), orang bijak/filsuf adalah orang yang sedang berusaha mendapatkan kebijaksanaan atau kebenaran, yang mana kebenaran tersebut tidak mungkin ditemukan oleh satu orang saja. Dengan demikian difinisi filsafat yaitu “Usaha manusia dengan akalnya untuk memperoleh suatu pandangan dunia dan hidup yang memuaskan hati” ( difinisi ini sepanjang abad).
2. Yang melatar belakangi filsafat kuna adalah rasa keingin tahuan dari manusia dan rasa keingin tahuan manusia dari pertanyaan-pertanyaan yang tidak/ susah untuk mencari jawabannya. Akan tetapi akal manusia tidak puas dengan keterangan dongeng atau mite-mite dan mulai manusia mencari-cari dengan akalnya dari mana asal alam semesta yang menakjubkan itu. Para pemikir filsafat yang pertama hidup dimiletos kira-kira pada abad ke 6 SM, dimana pada abad tersebut tentang pemikiran mereka disimpulkan dari potongan-potongan, yang diberitakan kepada manusia dikemudian hari atau zaman. Dan dapat dikatakan bahwa mereka adalah filsafat alam artinya para ahli fikir yang menjadikan alam yang luas dan penuh keselarasan yang menjadi sasaran para ahli filsafat tersebut (objek pemikirannya adalah alam semesta). Tokoh pertamanya yang melakukan penyelidikan adalah Thales (+ 625 -545 SM) dikuti dengan tokoh kedua yaitu Anaximandros ( + 610-540 SM) dan ada juga tokoh lain yang bernama Pythagoras (+ 580 – 500SM), Xenophanesa (+ 570-430SM), Herakleitosa (+ 540-475SM), Parmenidesa (+540-475SM), Zeno (490 SM), Empedoklis (492-432 SM), Empedokles (492-432 SM), Anaxagoras (499-420 SM) dan yang terakhir adalah Leukippos dan Demokritos, keduanya yang mengajarkan tentang atom. Akan tetapi yang paling dikenal adalah Demokritos (+ 460-370 SM) sebagai Filsuf Atomik.
3. Terdapat macam-macam aliran filsafat yaitu 1. Aliran filsafat Kuna, 2. Aliran Filsafat, 3. Aliran Filsafat Modern Dalam Pembentukannya dan 4. Aliran Filsafat Abad ke 19 dan abad ke 20. Sedangkan terhadap sejarah kuna para ahli filsafat tersebut diatas adalah sebagai pintu pemikiran tentang filsafat yang mengenai alam semesta yaitu pertama, Filsafat Pra Sokrates adalah filsafat yang dilahirkan karena kemenangan akal atas dongeng atau mite-mite yang diterima dari agama, yang memberitahukan tentang asal muasal segala sesuatu, kedua, Filsafat Sokrates, Plato dan Aristoteles, ketiga, Filsafat Helenisme dan Romawi dan keempat, Filsafat Patristik.
4. Sejarah Filsafat Abad Pertengahan, yaitu Pertama, filsafat yang menggambarkan suatu zaman yang baru sekali ditengah-tengah suatu rumpun bangsa baru, bangsa eropa barat(disebut filsafat Skolastik). Sebagian soklastik mengungkapkan bahwa ilmu pengetahuan abad pertengahan diusahakan disekolah-sekolah dan ilmu terikat pada tuntutan pengajaran disekolah-sekolah. Skolastik timbul di dibiara di Ballia Selatan tempat pengungsian ketika ada perpindahan bangsa-bangsa. Pengaruh skolastik sampai ke Irlandia, Nederland dan Jerman dan kemudian timbul disekolah kapittel yaitu sekolah yang dikaitkan dengan geraja, Pertama, awal skolastik adalah Johanes Scotus Eriugena (810-870) dari irlandia adalah seorang yang ajaib yang menguasai bahasa yunani dengan amat baik pada zaman itu dan menyusun suatu sistim filsafat yang teratur serta mendalam pada zaman ketika orang masih berfikir hanya dengan mengumpulkan pendapat-pendapat orang lain, masih dikenal pula tokoh-tokoh lain yaitu Augustinus dan Dionisios dan Areopagos. Pangkal pemikiran metafisis adalah, makin umum sifat sesuatu, makin nytalah sesuatu itu, yang paling bersifat umum itulah yang paling nyata.Oleh karena itu zat yang sifatnya paling umum tentu memiliki realitas yang paling tinggi. Zat yang demikian adalah alam semesta, alam adalah keseluruhan realita dan oleh karena hakekat alam adalah satu,esa. Alam yang esa dan kedua, zaman kejayaan sklolastik (abad ke 12).
5. Filsafat hukum Indonesia dan teori hukum Indonesia yang hendak dibentuk dan digagas serta dikembangkan hingga ilmu hukum Indonesia secara sistematis tentunya didasarkan pada nilai pandangan filsafat pancasaila yang memiliki aspek ontologi monodualisme atau mono plularisme. Bahwa hakikat dari kenyataan yang ada sumber aslinya berupa baik materi atau rohani yang masing-masing bersifat bebas dan mandiri serta bahkan segala macam bentuk merupakan kenyataan. Oleh karena itulah pandangan filsafat Pancasila yang menjadi dasar dari filsafat hukum Indonesia, teori hukum Indonesia. Demikian pula dengan aspek epistemologi dari bangunan ilmu hukum Indonesia yang hendak digagas, dibangun dan dikembangkan tersebut, maka sebagai konsekuensi asas keseimbangan dari nilai pandangan filsafat Pancasila tentunya sumber pengetahuan dari bangunan ilmu hukum Indnesia tersebut akan mengakui baik idealisme atau rasionalisme yang menekankan pada peranan akal juga akan mengakui realisme atau empirisme yang menekankan pada peranan indra atau pengalaman empirik, serta mengakui pula peranan wahyu sebagai sumber pengetahuan yang tidak kalah pentingnya. Terhadap aspek aksiologi dari bangunan ilmu hukum Indonesia, maka tidak bebas nilai terutama jika dikaitkan dengan implementasi ilmu hukum tersebut dimasyarakat dan sebagai proses seperti ditunjukkan dalam studi kasus euthanasia, nampak bahwa ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu pengetahuan hukum pada khususnya, sarat dengan balutan nilai-nilai moral atau etika, terutama nilai pandangan Pancasila tentang moral (perilaku yang baik dan yang buruk) juga nilai-nilai keagamaan yang bersifat sakral dalam implementasinya pandangan nilai keseimbangan dari filsafat Pancasila tersebut saat ini telah mengalami distorsi karena perkembangan masyarakat Indonesia sendiri yang telah mengalami trasformasi sosial budaya, yaitu yang dulunya sebagai masyarakat agraris yang bersifat paguyuban (gemeinschaft) menuju ke arah masyarakat industri yang bersifat patembayan (gesselschaft), serta adanya pengaruh dari globalisasi dunia yang sulit untuk ditolak, sehingga nilai-nilai spiritualisme telah tergerus oleh nilai-nilai materialisme.
6. Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional : kedua, Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI, kedua, Negara berkedaulatan rakyat (negara demokrasi: asas normati sila IV), ketiga, Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan dan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral (manusia warga negara) politik Indonesia, keempat, Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila dan kelima, Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V) dijiwai dan dilandasi sila I-II; dan ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila, sebagai demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat sebagai SDM subyek penegak integritas NKRI. Asas-asas fundamental ini ditegakkan secara normatif-fungsional dalam N-sistem nasional (sejumlah sistem nasional). Sesungguhnya pendidikan nasional in casu pendidikan nilai dasar Pancasila adalah asas dan inti nation and character building sinergis dengan System bildung (pembangunan dan pengembangan sistem, yakni sistem nasional); terutama: sistem nasional dalam politik dengan asas kedaulatan rakyat atau demokrasi (demokrasi berdasarkan Pancasila); sistem nasional dalam ekonomi (sistem ekonomi Pancasila); dan sistem nasional dalam hukum (sistem hukum Pancasila)….. dan sebagainya.
7. Ajaran Filsafat Hukum Alam, Ajaran filsafat hukum alam, lebih terkenal sebagai: Natural Law Theory (Teori Hukum Alam), yang mengajarkan bahwa HAM adalah anugerah alam, untuk manusia sebagai individu yang berwujud life, liberty, and property (= hidup, kemerdekaan dan hak milik). Ajaran ini melahirkan pemujaan atas kedudukan manusia sebagai individu, karenanya: individualisme yang berkembang dalam asas demokrasi (demokrasi liberal) dan kemudian menjadi karakter budaya negara Barat umumnya. Ideologi ini bersumber dari ajaran filsafat hukum alam, atau dikenal dengan nama Natural Law Theory. Ajaran kapitalisme-liberalisme dikembangkan oleh tokoh pemikirnya, Adam Smith (1723 – 1790), tokoh amat berpengaruh dalam politik ekonomi Barat, yang semula lebih terkenal sebagai ahli filsafat moral, sebagai terbukti dari karyanya: The Theory of Moral Sintements (1759) yang sinergis dengan psikologi moral.Kekayaan nasional berkembang atau menyusut; sebagai proses alamiah yang ditentukan oleh potensi dan kebutuhan warga bangsanya. Bila bangsa itu berkembang dan mampu mengembangkan sumber daya alam dengan menguasai komuditas ekonomi, bangsa itu akan berjaya. Karyanya ini menjadi “landasan dan kitab suci” kaum penganut kapitalisme-liberalisme. Pemikiran Smith sangat berpengaruh dalam budaya dan peradaban sosial politik dunia Barat.
8. Ajaran kapitalisme-liberalisme menjadi budaya dan peradaban Barat; bahkan sebagai sistem nilai dan budaya politik Eropa dan Amerika modern. Artinya, kapitalisme-liberalisme menjadi identitas ideologi negara-negara Barat. Dapat juga diartikan bahwa paham individualisme dan liberalisme sebagai ajaran HAM berdasarkan teori hukum alam dikembangkan dengan kapitalisme-liberalisme dalam politik dan ekonomi. Makin berkembang dengan asas moral sekularisme, pragmatisme dan behaviorisme; karenanya budaya politik mereka bersifat individualisme-kapitalisme ( materialisme) dengan memuja kebebasan ( liberalisme) melalui tatanan demokrasi. Identitas atau watak individualisme-materialisme berdasarkan liberalisme melahirkan budaya free fights liberalism, yang berpuncak dengan penguasaan kekayaan alam (dan manusia), yang dikenal sebagai kolonialisme-imperialisme.
9. Ajaran HAM Berdasarkan Filsafat Pancasila, sistem filsafat Pancasila diakui sebagai bagian dari ajaran sistem filsafat Timur, yang secara kodrati memiliki integritas dan identitas sebagai sistem filsafat theisme-religious; dan monotheisme-religious. Karenanya, identitas martabatnya yang demikian secara intrinsik dan fungsional memancarkan integritas ajaran yang mengakui potensi martabat kepribadian manusia, sebagai terpancar dalam integritas jasmani-rokhani. Integritas dan martabat manusia yang luhur memancarkan potensi unggul dan mulia, sebagai makhluk mulia ciptaan Allah Yang Maha Kuasa). Kemuliaan martabat manusia ialah kesadaran kewajiban asasi untuk menunaikan amanat Ketuhanan dalam peradaban.
10. Filsafat Pancasila mengajarkan asas-asas fundamental Ketuhanan dan kemanusiaan sebagai inti ajaran moral; yang dapat dianalisis secara normatif memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas kedudukan dan martabat manusia (sila I dan II). Karenanya ajaran HAM berdasarkan Pancasila memancarkan asas normatif theisme-religious: 1.bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia, 2.bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta dan 3.kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah: a. manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I), b.manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan c. manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta, atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian) manusia.
11. Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai integritas martabat moral manusia. Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya, sebagai terpancar dari akal-budinuraninya sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral.
11. Sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat dan negara hukum. Kedua asas fundamental ini memancarkan identitas dan keunggulan sistem kenegaraan RI berdasarkan Pancasila –UUD 45. Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya, karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia.
12. Pokok-Pokok Ajaran Filsafat Pancasila, memahami, membandingkan dan menghayati kandungan nilai filsafat Pancasila, kita bersyukur mewarisi nilai dan ajaran filsafat Pancasila sebagai bagian dari sistem filsafat Timur. Karenanya, identitas dan integritas Pancasila sebagai sistem filsafat memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religius. Identitas dan integritas demikian memancarkan keunggulan dibandingkan berbagai sistem filsafat lainnya, yang beridentitas: polytheisme, monotheisme, sekularisme, pantheisme sampai atheisme dalam berbagai aliran seperti: theokratisme, zionisme, kapitalisme-liberalisme; marxisme-komunisme-atheisme, sosialisme; fundamentalisme dan Pancasila.
13. Integritas fundamental ajaran filsafat Pancasila secara ringkas adalah makna dan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, yang kita yakini sebagai Maha Pencipta, Maha Kuasa, Maha Berdaulat, Maha Pengatur dan Maha Pengayom semesta. Dalam kedaulatan Maha Pencipta, kesemestaan berkembang dalam harmoni dan kesejahteraan berkat pengayoman abadi Yang Maha Berdaulat melalui ikatan fungsional-integral-universal (imperatif, mutlak) dalam tatanan hukum.
14. Secara filosofis-ideologis dan konstitusional essensi ajaran filsafat moral Pancasila, berpedoman kepada UUD 45 seutuhnya, terutama Pembukaan dan pasal 29. Lukisan dalam klarifikasi skematis di atas, sebagai kandungan fundamental sistem filsafat Pancasila memancarkan integritas-identitas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious (monotheisme-religious) yang unggul dan luhur karena sesuai dengan kodrat martabat kepribadian manusia.
Daftar Pustaka
Aroma Elmina Martha., Pengkajian Hak Untuk Mati padaMasyarakat Indonesia, Maka pada seminar regional mahasiswa hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta pada 24-25 April 1989
A.B. Shah., Metodologi Ilmu Pengetahuan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 1986.
A.Wahab Khallaf., Ushul al Fiqh (Edisi Bahasa Indonesia oleh Tolchah Mansoer dan Nur Iskandar), 1980, Yogyakarta.
Agus Rahmat., Titik Sentuh antara Etika dan Ekonomi, Pro Justitia No.2 Tahun X, April 1992, Bandung.
Al-Ahwani, Ahmad Fuad 1995: Filsafat Islam, (cetakan 7), Jakarta, Pustaka Firdaus (terjemahan Pustaka Firdaus).
A.Muktie Fadjar., Aspek-Aspek Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis Kefilsafatan Ilmu (Hand Out Mata Kuliah Filsafat Ilmu PDIH Unibraw ), Malang, 2007.
Ary Ginanjar Agustian, 2003: Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, (edisi XIII), Jakarta, Penerbit Arga Wijaya Persada.
----------2003: ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al Ihsan, (Jilid II), Jakarta, Penerbit ArgaWijaya Persada.
Avey, Albert E. 1961: Handbook in the History of Philosophy, New York, Barnas & Noble, Inc.
----------- Bertens.Dr.K. Sejarah Filsafat Yunani, Yogyakarta, 1975.
----------- Bertens. Dr.K Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta , 1976.
----------- Beerling,Dr.R.F.Filsafat dewasa ini, Jilid I, II, Jakarta, 1958.
Bochenski, J.M.Contemporary European Philosophy, translated bay D. Nichol and K. Aschenbrenner, London and Berkeley, 1956.
Center for Civic Education (CCE) 1994: Civitas National Standards For Civics and Government, Calabasas, California, U.S Departement of Education.
----------- Collins,J.A .History of Modern Eurapean Philosophy, Milwaukee, 1954.
----------- Copleston,F.A. Historys of Philosophy, London.
Vol. I. Greece and Rome 1946.
Vol II. Mediaevl Phalosophy, Augustine to Scotus, 1950.
Vol III . Ockham to Snarez, 1953.
Vol IV. Descartes to Leibniz, 1958.
Vol V . Hobbes to home, 1959.
Vol VI. The French Englightenment to Kent, 1960.
Vol VII. Fichte to Nietzsche, 1963.
Vol VIII. Britis Empirism and the Idealist Movement in Great Britain and Idealisme in Amirica, The Pragmatist movement, The Revolt against Idealisme, 1967.
Charles L. Krammer., Ethics and Liberation, Orbit Books, New York, 1988.
-----------Dewabrata., Makna Kode Etik, Kompas 13 Mei 1989, Jakarta
----------- Dirjarkara, Prof.Dr.N.Pertjikan Filsafat, Jakarta, 1966.
----------- Durant Wil, The Story of Philosophy, NewYork, 1952.
Darmodiharjo, Darji. 1996. Pokok-Pokok Filsafat Hukum. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta
Endang Saifuddin Anshari., Ilmu, Filsafat dan Agama, Bina Ilmu,1987, Surabaya.
Fukuyama, F. 1989. The End of History, dalam National Interest. No. 16 (1989).
Fred Ameln., Euthanasia Ditinjau dari Segi Yuridis, seminar BPHN November 1984 di Jakarta.
Friedman, W.”Teori Dan Filsafat Hukum (Judul Asli : “LegalTheory”).Penerjemah Muhammad Arifin, Jakarta : CV.Rajawali. 1990.
Fadjar, ”beraneka ragam itu semua berasal dari materi atau benda yaitu sesuatu yang berbentuk dan menempati ruang serta kedudukan nilai benda/badan/materi adalah lebih tinggi daripada roh/sukma/jiwa/spirit”, 2007: 1-2.
----------- Fuller, B.A.G (Ph.D) History of Greek Philosophy, New York, 1923.
----------- Gilson Etiene, History of Christian Philosophy in the Middie Ages, New York, 1954.
Hara Pan, Jakarta, 1990. J.E. Sahetapy., Euthanasia Suatu Kajian terhadap Legalitik Positivistik, Makalah seminar Regional mahasiswa hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 1989.
Harold H. Titus. Living Issues in Philosophya, New York : Amirika Book Company, Thirdd Edition 1959.
Hirschaberger,J.The History of Philosophy, translated by in Nineteenth Century, New York, 1967.
John Z Loudoe., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, PT Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Jujun S Suriasumantri., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Kelsen, Hans 1973: General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell.
L.R. Pudjawiyatna., Etika, Filsafat Tingkah Laku, Bina Aksara, Jakarta 1984.
Loewith,K.From hegel to Nietzsche, The revolution in Nineteenth Century, New York, 1967.
Maria SW Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, FH UGM, Yogyakarta,1989.
Moch. Fatich, penulis adalah dosen Fakultas Hukum Unisma dan sedang menyelesaikan program Doktor Ilmu Hukum di PPS Unibraw
Mertokusumo, ”Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan maupun konflik kepentingan manusia, sehingga diharap manusia dapat terlindungi kepentingan-kepentingannya”, 1999- 10, 1999-12, 1999: 167.
Mohammad Noor Syam, ” Pembudayaan Nilai Pancasila Sebagai Sistim Filsafat Dan Idiologi Nasional”Laboratorium Pancasila,Universitas Negeri Malang (UM), Malang, 30 November 2007
Masruri dan Rosidy dalam Fadjar, ”Epistemologi adalah yang terkait dengan cara ilmu memperoleh dan menyusun tubuh pengetahuan”, 2007: 4.
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratorium Pancasila.
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
Nawiasky, Hans 1948: Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Zurich/Koln Verlagsanstalt Benziger & Co. AC.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.
Notonagoro. 1971. Pengertian Dasar bagi Implernentasi Pancasila unluk ABRI. Departemcn Pertahanan dan Keamanan: Jakarta.
Paul Scholten., Mr.C.Assers, Hanleiding Tot De Beofening Van Het Nederlandsch Burgerlijk Recht : Algemeen Deel (Edisi terjemahan Bahasa Indonesia oleh Siti Sumarti Hartono), Gadjah Mada University Press, Jogyakarta, 1992.
Purnadi Purbacaraka dan Soeryono Soekanto., Perihal Kaedah Hukum,Alumni,Bandung, 1978.
Poespowardoyo, Soeryanto. 1989. Filsafat Pancasila. Gramedia: Jakarta. Pranarka, A.W.M. 1985. Sejarah Pemikiran tantang Pancasila. CS1S: Jakarta.
Punadi Purbacaraka, Ridwan Halim.Filsafat Hukum Pidana.Jakarta :CV.Rajawali 1982.
Pound, roscoe.Pengantar Filsafat Hukum.Penerjemah : Muhammad Rajab. Jakarta : Bhratara, 1972.
---------- Poedjowijatno, I.R, Pembimbing kearah Ilmu Filsafat, Jakarta, 1963.
Radhakrishnan, Sarpavalli, et. al 1953: History of Philosophy Eastern and Western, London, George Allen and Unwind Ltd.
Roihan A Rasyid., Hukum Acara Peradilan Agama, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
Rasyid, ”yang meliputi peraturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia secara komprehensif, melainkan sebatas hukum Islam yang menyangkut aspek keperdataan tertentu saja. Itulah yang menjadi hukum yang hidup (living law) dan selebihnya seperti aturan-aturan yang menyangkut aspek peribadatan dan lain sebagainya masih belum menjadi hukum yang hidup dimasyarakat”, 1991 : 6. ---------- Rudi T.Erwin. Tanya jawab Filsafat Hukum.Jakarta : Aksara Baru, 1982.
---------- Rupert, Lodge,F.R.S.The Great Thinkers, Boston, 1951.
---------- Russel, Bertrant. A. History of Western Philosophy, London, 1947.
Suseno, Franz, Magnis. 1987. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Modern. PT Gramedia: Jakarta.
---------- Sutikno.Filsafat Hukum.Jakarta :CV.Prima,1973.
Satjipto Raharjo., Tinjauan Sosiologis terhadap Hak untuk Mati, Makalah Seminar Regional Mahasiswa Hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 1989.-------., Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Siti Sumarti Hartono., Penemuan Hukum dari Montesque sampai Paul Scholten, Majalah Mimbar Hukum FH UGM Jogyakarta No.8/I/1989 Hal. 13-21.
Sudikno Mertokusumo., Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988. -------.,MengenalHukum Suatu Pengantar, Liberty, Jogyakarta,1999.
Suriasumantri, ”Hukum barat yang bercorak kapitalistik dan individualistik memiliki dasar ontologis monisme yaitu materialisme,bahwa hakekat dari kenyataan yang ada, 1990: 93.
Sumardjono, ”siklus ilmu pengetahuan sebagaimana digambarkan oleh L. Wallace di dalam bukunya The Logic of Science in Sociology”, 1989: 3.
Sumardjono, ”siklus ilmu pengetahuan sebagaimana digambarkan oleh L. Wallace di dalam bukunya The Logic of Science in Sociology”, 1989: 3.
Saptariani, N. Potret Perspektif Keadilan Gender dalam Pengelolaan SDA di Indonesia. Jurnal Perdikan.
Soejono Soekanto, Mengenai Sosiologi Hukum, Bandung, PT. Citra Bakti, 1989.
Teguh Pudjo Mulyono, “Anlisis Laporan Keuangan untuk Perbankan”, Penerbit Djambatan , Jakarta, 1999. UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO.
Titus Harold, Marilyn S., Smith, and Richard T. Nolan. 1984. Living Issues Philosophy, diterjemahkan oleh Rasyidi. Pcnerbit bulan Bintang: Jakarta.
Teuku Jacob., Hak untuk Mati: Aspek Biomedis, Makalah Seminar Regional Maha Siswa Hukum se DIY dan Jateng di Unika Atmajaya Yogyakarta 24-25 April 19889.
Umar Seno Adji., Euthanasia (Dalam Varia Peradilan No.14 Bulan November 1986), Jakarta.
UUD 1945, UUD 1945 Amandemen, Tap MPRS – MPR RI dan UU yang berlaku. (1966; 2001, 2003)
---------- Wright,W.K, A history of modern European Philosophy, New York, 1941.
Wiliam Zelernyer. Internasional to Bussines Law The Macmillan Company, New York. London : Collier-Macmillan Limited, 1964.
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, University Press.
Zainuddi Ali, MA, Sosiologi Hukum. Penerbit : Yayasan Mayarakat Indonesia Baru. Palu, Hal. 2.
--------- 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila.
Prof. Hikmahanto Juwan
Komentator Terhadap Politik Hukum Undang Undang
Ekonomi di Indonesia.
Oleh Nuraini
1. Bekaitan dengan kebijakan dasar UU Pemilu yang baru, sebenarnya bukan sebagai kebijakan Dasar yang murni untuk mewakili rakyat akan tetapi untuk suatu kepentingan tertentu, misalnya pada Pemilu yang baru lalu, dimana kebijakan dasar tersebut murni malah membingungkan rakyat apalagi yang buta huruf, sedangkan untuk yang orang perkotaan saja masih bingung apa maunya pra elit politik dan mau dibawa kearah mana Negara yang sedang terseok-seok ibarat kapal tanpa nakoda.
2. Kebijakan dasar kepailitan yang katanya untuk kepentingan terhadap keadaan jatuh pailit dan tidak mampu membayar, akan tetapi pada kebijakan pemberlakukan undang-undang kepalitan tersebut didalama prakteknya tetap diperhitungkan harta kekayaan bagi orang jatuh pailit, padahal menurut undang-undang kepailitan, harta kekayaan tidak termasuk atau dalam hitungan yang diperjanjikan antar kreditur dan debitur. Hanya apabila salah satu pihak didalam perjanjian tersebut meninggal dunia, baru akan dibebaskan dari perjanjian pembayaran hutang.
3. Berkaitan dengan Kebijakan pemberlakuan dan juga terhadap penegakan hukum yag bersumber kepada permasalahan tersebut adalah merupakan suatu pembentukan hukum. Pada dimensi kebijakan pemberlakukan yang memang merupakan sebagai prodak kolonial adalah suatu ebijakan pemberlakukan yang fudamental, yang mengakibatkan dari petinggi-petinggi yang hendak menciptakan kebijakan dasar merasa tidak mampu (contoh KUHPerdata), karena ketidak mampuan tesebut mengakibatkan prodak suatu kebijakan dasar (UU) selalu diusulkan untuk suatu kepentingan instansi atau intitusi dari lembaga atau badan hukum yang diberi kewenangan oleh negara untuk menjalankan kebijakan Pemberlakukan. Atas dasar masalah kebijakan pemberlakukan tersebut yang seolah-olah dipaksakan olek kepentingan tertentu yang menjadikan kebijakan dasar dan kebijakan pemberlakukan prodak yang didalamnya terdapat unsur kepentingan menjadi mandul dan tidak mempunyai kepastian hukum.
4. Terhadap point menggantikan ketentuan yang telah usang yaitu mengenai kebijakan pemberlakukan, pada dimensi suatu prodak prodak pemerintah yang sangat tidak efektif kebijakan pemberlakuan, kita lihat contoh bencana situ gintung, banjir bandang dan luapan lumpur lapindo. Kebijakan pemberlakukanya yaitu UU Lingkungan Hidup, UU Hak Asasi manusia, UU gangguan dan lain-lain sebagainya, sampai sangat banyak kebijakan pemberlakukan tersebut mengakibatkan tidak satupu dari masalah tersebut dapat diselesaian secara efektif demi kepentingan pihak korban yang sehingga harga kepastian hukum hanya angan-angan. Mengapa demikian karena landasan hukum untuk mencapai kepastian hukum masih menggunakan prodak kolonial belanda, yang mana sebenarnya prodak hukum tersebut untuk kepentingan pihak kolonial.(seperti KUHP, KUHA Perdata), yang mana didalam memperbaharui kebijakan pemberakuan tidak ada keberania untuk membongkar secara murni atau total, dan terlihat didalam perubahan-prubahan serta pasal demi pasalnya masih bersandar ada pasal-pasal yang tedapat didalam undang-undang atau ketentuan yag akan tidak diberlakukan lagi/telah usang
5. Dalam kebijakan pemberlakukan UU Bidang Ekonomi adalah berkeinginan untuk memiliki hukum modern, dengan bertujuan untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Akan tetapi pada negara-negara kapitalis pada masalah tersebut pada umumnya secara eksteral terhadap kebijakan pemberlakukan yang mereka punyai akan dipaksakan untuk mencair pada iklim perekonomian yang berdasarkan Pancasila. Masalah yang demikianlah yang mengakibatkan kebijakan pemberlakukan internal akan terpengaruh oleh kebijakan pemberlakukan eksternal (negara kapitalis), memang benar kebijakan pemberlakukan eksternal tersebut adalah untuk menarik para investor agar mau menanamkan modalnya di Indonesia. Akan tetapi atas dasar kebijakan pemberlakukan eksternal itu akan berdampak pada pengusaha-pengusaha mikro, karena kebijakan pemberlakukan pemeintah pada umumnya tidak memperhatikan usaha mikri tersebut dan sebagai akibat dari kebijakan pemberlakukan internal yang merupakan prodak pemerintah malahan menbawa kesengsaraan bagi usaha disektor riil atau mikro.
6. Kebijakan pemberlakuan mengenai persyaratan utang dan hibah, hal ini adalah upaya dari pemerintah agar mendapatkan pinjaman hutang atau pemberian hibah, akan tetapi walaupun kebijakan pemberlakuan yang telah dirubah dengan standar kebijakan pemberlakukan negara pemberi hutang adalah dengan tujuan untuk meninjau utang atau menambah hutang dengan ketentuan pembayaran agar dapat diperpanjang. Sebarnya kebijakan pemberlakuan pemerintah tersebut adalah suatu prodak memaksakan kehendap, jika kita analisa dan kaji secara mendalam yang sebenarnya hutang-hutang tersbut tidak akan terbayar, malahan semakin menumpuk. Negara pemberi pinjaman adalah negara kapitalis yang mana kebijakan pemberlakukan merea adalah mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, walaupun kebijakan pemberlakuan pemerintah terseut telah dirubah menurut keinginan mereka tetap saja kemudahan-kemudahan ada pada negara yang meminjamkan hutang, yang sebagai akibatnya dari kebijakan pemberlakuan tersebut adalah hanya untuk menjaga kestabilan perekonomian semata, yang nyata-nyata ibarat gali lobang tutup lobang sebagai akibat dari suatu kebijakan pemberlakuan yang semu.
7. Terhadap kebijakan pemberlakuan parktek monopoli adalah yang sebenarnya adalah suatu kebijakan pemberlakuan yang semu, dimana kebijakan eksteral (negara Internasional) adalah bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya mengingat mereka mempunya kemudahan-kemudahan didalam berinvestasi dengan dasar kebijakan pemberlakuan yang diberikan pemerintah tersebut. Pada fakta yang sebenarnya dimana kebijakan pemberlakuan pemerintah tersebut hanya sekian persen saja yang dapat diterima oleh pemeriktah (keuntunganny) sedangkan kerugian yang sebenarnya adalah yang diderita oleh pengusaha-pengusaha domestik karena kalah bersaing dengan negara investor tersebut. Kebijakan pemberlakuan yang demikianlah yang dianggap tidak efektif dan terencana karena tujuan dan maksud dari kebijakan pemberlakuan untuk mendapat keuntungan malahan tanpa disadari mengakibatkan kerugian pada sektor riil atau mikro.
8. Aspek melakukan harmonisasi hukum Indonesia, adalah dimana pada setiap kebijakan pemberlakukan tidak dapat melepaskan diri dari kebijakan pemberlakukan kolonial belan yang sudah berakar, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebijakan pemberlakukan kolonial belanda sedikit demi sedikit akan ditinggalkan oleh mereka, hanya negara kita saja yang tidak mempunyai keberaniat terutama dibidang hukum acara, agraria dan masih banyak lagi. Akan tetapi kebijakan pemberlakuan perlu menyelaraskan diri dengan kebijakan pemberlaukan negalain selain belanda, karena kesarasan dan keharmonisan kepijakan pemberlakukan akan memudahkan melakukan interaksi internsional yang terutama dibidang hukum. Semua kebijakan pemberlakuan tersebut juga harus memperhatikan secara internal tentang kebutuhan-kebutuhan dan keharmonisan bagi warga negaranya, jangan sampai akibat kepijakan pemberlakukan yag menyelaraskan dengan kebijakan pemerlakukan internasional malah mempersulit warga negaranya sendiri.
.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI