8.   Aspek melakukan harmonisasi hukum Indonesia, adalah dimana pada setiap kebijakan pemberlakukan tidak dapat melepaskan diri dari kebijakan pemberlakukan kolonial belan yang sudah berakar, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebijakan pemberlakukan kolonial belanda sedikit demi sedikit akan ditinggalkan oleh mereka, hanya negara kita saja yang tidak mempunyai keberaniat terutama dibidang hukum acara, agraria dan masih banyak lagi. Akan tetapi kebijakan pemberlakuan perlu menyelaraskan diri dengan kebijakan pemberlaukan negalain selain belanda, karena kesarasan dan keharmonisan kepijakan pemberlakukan akan memudahkan melakukan interaksi internsional yang terutama dibidang hukum. Semua kebijakan pemberlakuan tersebut juga harus memperhatikan secara internal tentang kebutuhan-kebutuhan dan keharmonisan bagi warga negaranya, jangan sampai akibat kepijakan pemberlakukan yag menyelaraskan dengan kebijakan pemerlakukan internasional malah mempersulit warga negaranya sendiri.
.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI