Mohon tunggu...
Tmr Gitulooh
Tmr Gitulooh Mohon Tunggu... wiraswasta -

Saya ingin coba menulis

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Teori Filsafat Hukum Sebagai Sumber Inspiratif Terhadap Nilai Luhur Pancasila

8 Februari 2012   03:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:55 16653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

8.    Aspek melakukan harmonisasi hukum Indonesia, adalah dimana pada setiap kebijakan pemberlakukan tidak dapat melepaskan diri dari kebijakan pemberlakukan kolonial belan yang sudah  berakar, akan tetapi perlu diketahui bahwa kebijakan pemberlakukan kolonial belanda sedikit demi sedikit akan ditinggalkan oleh mereka, hanya negara kita saja yang tidak mempunyai keberaniat terutama dibidang hukum acara, agraria dan masih banyak lagi. Akan tetapi kebijakan pemberlakuan perlu menyelaraskan diri dengan kebijakan pemberlaukan negalain  selain belanda, karena kesarasan dan keharmonisan kepijakan pemberlakukan akan memudahkan melakukan interaksi internsional yang terutama dibidang hukum. Semua kebijakan pemberlakuan tersebut juga harus memperhatikan secara internal tentang kebutuhan-kebutuhan dan keharmonisan bagi warga negaranya, jangan sampai akibat kepijakan pemberlakukan yag menyelaraskan dengan kebijakan pemerlakukan internasional malah mempersulit warga negaranya sendiri.

.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun