Karena Surat dakwaan dari Polisi dikembalikan oleh kejaksaan,karena tidak didukung oleh bukti bukti yang memadai. Apalagi dengan tiba nya surat teguran dari departemen perdagangan pusat,bahwa Pembeli diluar negeri saja tidak pernah protes ,mengapa justru polisi yang repot? Ada apa?Â
Berita ini menjadi Headline di Surat Kabar terbitan di Padang. Â Pengalaman ini sudah berlalu 40 tahun lalu.tapi merupakan kenangan teramat pahir bagi saya dan teman teman ekportir lainnya.Â
Azas praduga tak bersalah ,hanya ada diatas kertas.Karena kami sudah dimasukkan dalam tahanan,padahal tidak jelas apa kesalahan kami. Â Berita yang masuk koran ,menuliskan :" Ke 7 Ekspotir akhirnya dibebaskan ,karena tidak terbukti telah memerintahkan para petani gambir,mencetak gambir palsu.
Ditulis berdasarkan pengalaman pribadi,untuk menyatakan bahwa stigma yang selama ini menjadi patokan masyarakat adalah :" Kalau tidak bersalah masa iya ditahan?" Ternyata hal tersebut terjadi pada diri saya dan teman teman.Â
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H