Sekali kena tilang, bukan hanya di denda, tapi masih ditambah dengan pemotongan point yang dinamakan  :'demerit point". Karena saya melakukan pelanggaran pada masa Natal dan jelang Tahun Baru, maka ada double demerit point.Â
Angka pada Driver Lisence dipotong 4 point dari 12 point. Kalau sampai point ini habis, karena sering melakukan pelanggaran, maka Driver Lisence dinyatakan tidak berlaku lagi. Berarti selama satu tahun atu boleh jadi lebih lama tidak boleh mengemudi lagi. Dan bila masa hukuman sudah dilalui, harus ikut ujian lagi dari awal.
Tidak  Boleh Mengemudi Selama 1 Tahun Adalah Masalah Besar
Denda 2 juta ,apalagi sampai 4 juta rupiah tentu saja bagi saya sebagai orang Indonesia terasa sangat berat. Tapi yang lebih berat lagi adalah andaikan tidak boleh lagi mengemudi kendaraan selama setahun. Karena bis umum hanya lewat melalui rute tertentu. Kalau mau menggunakan taksi, bayangkan  dalam sehari bisa habis 100 dolar hanya untuk taksi.Â
Kalau ada undangan dari teman teman tidak mungkin dapat dihadiri kalau tidak boleh mengemudikan kendaraan. Karena di sini Kendaraan bukan untuk gengsian melainkan merupakan kebutuhan pokok.
Namun banyak hal yang perlu diperhatikan, antara lain mengemudikan kendaraan dengan ban yang sudah licin dianggap merupakan hal yang ilegal. Karena bukan hanya membahayakan pengemudi, tapi juga pengguna jalan raya lainnya. Semua lampu dan kelengkapan kendaraan harus sudah berfungsi sewaktu digunakan.
Semoga pengalaman pahit yang saya alami jangan sampai terjadi pada orang lain yang mungkin suatu waktu akan berkunjung ke Australia. Hati hati sepanjang hari tapi lengah satu detik, harus dibayar mahal, yakni 2 juta rupiah.
Tjiptadinata Effendi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H