Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Cuma Lengah Satu Detik, Kena 2 Juta Rupiah

21 Januari 2018   16:52 Diperbarui: 21 Januari 2018   17:01 1385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SIM indonesia dan SIM Australia/dokumentasi pribadi

Sebagai orang yang sudah menginjak usia ketiga perempat abad, tentu saja, cara mengemudi ugal ugalan ataupun kebut kebutan, sudah sejak lama saya tinggalkan. Setiap kali mengemudi, selalu memperhatikan dengan seksama rambu  rambu jalan, yang mengatur kecepatan maksimum di Free way dan perubahan kecepatan yang menuju kedaerah pemukiman. 

Kalau di Free way, maksimal kecepatan adaalah 100 Kilometer perjam, maka begitu menuju ke daerah pemukiman atau ada rumah sekolah, maka rambu rambu sudah menunjukkan kecepatan maksimum adalah 80 Km. Kemudian menurun menjadi 40-50 Km.bila sudah berada didaerah pemukiman dan  sekolah.

Print out dari jepretan Speed Camera ,yang menjadi bukti pelanggaran yang saya lakukan ,yakni melampaui kecepatan maksimum 80 Km,tapi tercatat dicamera,kendaraan saya melaju dengan kecepatan 92 Km.walaupun setelah itu saya memperlambat kendaraan,namun sudah terlambat. /dokumentasi pribadi
Print out dari jepretan Speed Camera ,yang menjadi bukti pelanggaran yang saya lakukan ,yakni melampaui kecepatan maksimum 80 Km,tapi tercatat dicamera,kendaraan saya melaju dengan kecepatan 92 Km.walaupun setelah itu saya memperlambat kendaraan,namun sudah terlambat. /dokumentasi pribadi

Lengah Cuma Satu Detik

Bahkan, istri saya, juga ikut mengingatkan agar saya tidak melampau batas kecepatan maksimal dan juga tidak boleh terlalu lambat di jalur Free way. Pernah saya mengemudi dengan kecepatan 80 Km perjam di Free way dan mengambil jalur di tengah,dikejar oleh Petugas Kepolisian. Syukur tidak sampai didenda, hanya diperingatkan agar, kalau mau mengemudi dibawah kecepatan 100  Km perjam, jangan mengambil jalur ditengah, karena akan menghambat perjalanan penguna jalan raya lainnya. 

Namun, walaupun sudah sangat hati hati,ternyata pernah satu detik saya terlambat mengurangi lajunya kendaraan, dari kecepatan 100 Km menjadi 80 Km., karena akan memasuki terowongan di Mitchell Free Way. Begitu saya sadar dan mengurangi kecepatan, ternyata sudah terlambat,karena terlanjur kena jepretan camera pengintai.

SIM indonesia dan SIM Australia/dokumentasi pribadi
SIM indonesia dan SIM Australia/dokumentasi pribadi
Dapat Surat Tilang 200 Dolar

Jumat kemarin, saya dapat Surat Tilang dari Kantor Polisi yang disini disebutkan sebagai R.T.A atau Road Traffice Authority. Belakangan nama ini sudah diganti dengan R.M.S. atau Road Maritime Service. Isinya saya melanggar kecepatan maksimum yang diijinkan dijalan yang saya tempuh pada waktu itu,yakni di Graham Farmer selepas dari Mitchell Free way.  Dilengkapi dengan bukti pelanggaran berupa print out dari camera pengintai yang ada nomor kendaraan yang saya kemudikan.

Mengapa  Kesalahan Koq Disebar Luaskan?

Bagi saya pribadi menceritakan  kesalahan yang saya lakukan bukanlah sesuatu yang aib dan perlu disembunyikan. Karena orang lain perlu tahu agar jangan sampai melakukan kesalahan seperti yang saya perbuat. Hal  ini, bukan pertama kalinya, karena tahun lalu saya juga kena 400 dolar atau 4 juta rupiah, karena Surat Tilang,terlambat sayabaca dan dianggap menunda nunda. 

Artikel ini saya tuliskan,agar bagi yang merencanakan ke Australia agar ekstra hati hati dalam mengemudi. Karena dijalan tidak ada polisi yang mengawasi, kecuali ada razzia Breath Test atau test kadar alkohol. Tetapi di sepanjang jalan bertebaran Speed Camerea,yang tidak kelihatan dari jauh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun