Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Jangan Terjebak Harga Mobil Murah

19 April 2016   13:26 Diperbarui: 20 April 2016   14:42 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

It does not cover damage to property or vehicles (sumber: www.maa.nsw.gov.au)

Biaya Green Slip

Biaya Green Slip berkisar antara 400 -600 dolar pertahun dan boleh dibayar per enam bulan, tergantung jenis kendaraan dan harganya. Bila sudah tiba waktu memperpanjang pajak kendaraan  dan kita tetap nekad mengendarai, bila kena tilang, mobil langsung ditahan. Disamping membayar nilai nominalnya, masih harus ditambah dengan denda serta pemotongan angka pada SIM, yang istilahnya adalah demerit point.

Setiap pengemudi yang mengunakan Australian Driver License diberikan bekal 12 poin. Setiap kali terjadi pelanggaran rambu rambu lalu lintas, disamping kena denda yang besarnya sekitar 200 dolar, masih harus dipotong poin lagi. Jangan lupa 200 dolar itu berarti 2 juta di Indonesia. Setara dengan sebulan gaji karyawan.

Maka jalan terbaik adalah ikuti pribahasa ”Dimana Bumi Dipijak, Disana Langit Dijunjung”.

Semoga tulisan kecil ini bermanfaat sebagai catatan bagi saudara saudara yang datang dari Indonesia dan bermaksud membeli kendaraan bermotor disini. Jangan tergoda tengok harga mobil murah dan langsung beli. Tanyakan kelengkapannya sebelum beli.

 

Tjiptadinata Effendi/19 April 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun