Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014 - The First Maestro Kompasiana

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Jangan Terjebak Harga Mobil Murah

19 April 2016   13:26 Diperbarui: 20 April 2016   14:42 1009
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penting Dipahami Sebelum Beli Kendaraan di Australia

Untuk dapat memperpanjang rego atau registrasi, kendaraan harus ada Pink Slip dari bengkel yang dibayar 45 dolar. Kalau ada yang harus diperbaiki, misalnya rem tidak berkerja dengan baik, maka setidaknya 400 dolar harus dibayar.

Pink Slip Selesai, Masih Ada Green Slip

Sesudah kendaraaan di periksa dan diperbaiki oleh bengkel yang mendapatkan sertifikasi dari  Pemerintah dalam hal ini RMS atau Road Maritime Services, maka pemilik kendaraan diberikan bukti, Selain dari kuitansi pembayaran, juga disertai dengan Pink Slip.

Sudah selesai? Belum masih panjang lagi jalannya.  Karena kendaraan belum dapati diperpanjang rego nya  atau di Indonesia dikenal dengan istilah STNK, bila belum memiliki Green Slip

Sekilas Green Slip

Green Slip merupakan suatu hal yang wajib, bukan merupakan pilihan. Dikenal dengan nama a Compulsory Third Party atau disingkat CTP. Yang merupakan asuransi kecelakaan wajib. Kecelakaan dimaksudkan adalah khusus memproteksi bila terjadi kecelakaan yang melukai orang. Baik pengemudi, maupun orang lain ataupun penguna jalan lainnya. Kerusakan pada kendaraan atau benda lainnya yang disebabkan oleh kecelakaan, tidak ditanggung oleh CTP ini.

Untuk Jelasnya silakan dibaca kutipan ini:

Green Slip Insurance is Compulssory

You must buy a Compulsory Third Party (CTP) insurance  policy ,alaso known as a Green Slip,before you can register our vehicle. Your vehicle must be registered for the cover to be in effect , Is is an offence to use an uninsured vehicle on the road”

It Cover Personal injury Only

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun