Penting Dipahami Sebelum Beli Kendaraan di Australia
Untuk dapat memperpanjang rego atau registrasi, kendaraan harus ada Pink Slip dari bengkel yang dibayar 45 dolar. Kalau ada yang harus diperbaiki, misalnya rem tidak berkerja dengan baik, maka setidaknya 400 dolar harus dibayar.
Pink Slip Selesai, Masih Ada Green Slip
Sesudah kendaraaan di periksa dan diperbaiki oleh bengkel yang mendapatkan sertifikasi dari Pemerintah dalam hal ini RMS atau Road Maritime Services, maka pemilik kendaraan diberikan bukti, Selain dari kuitansi pembayaran, juga disertai dengan Pink Slip.
Sudah selesai? Belum masih panjang lagi jalannya. Karena kendaraan belum dapati diperpanjang rego nya atau di Indonesia dikenal dengan istilah STNK, bila belum memiliki Green Slip
Sekilas Green Slip
Green Slip merupakan suatu hal yang wajib, bukan merupakan pilihan. Dikenal dengan nama a Compulsory Third Party atau disingkat CTP. Yang merupakan asuransi kecelakaan wajib. Kecelakaan dimaksudkan adalah khusus memproteksi bila terjadi kecelakaan yang melukai orang. Baik pengemudi, maupun orang lain ataupun penguna jalan lainnya. Kerusakan pada kendaraan atau benda lainnya yang disebabkan oleh kecelakaan, tidak ditanggung oleh CTP ini.
Untuk Jelasnya silakan dibaca kutipan ini:
Green Slip Insurance is Compulssory
You must buy a Compulsory Third Party (CTP) insurance policy ,alaso known as a Green Slip,before you can register our vehicle. Your vehicle must be registered for the cover to be in effect , Is is an offence to use an uninsured vehicle on the road”
It Cover Personal injury Only