Ibarat Apotik tidak mungkin dapat beroperasionil.bila tidak ada seorang Apoteker yang mengawasi ,seharusnya demikian juga dengan bengkel. Karena menyangkut hidup matinya orang banyak. Bila terjadi rem blong, seperti yang pernah saya alami sendiri,maka bila terjadi kecelakaan ,bukan hanya pengemudi dan penumpangnya yang jadi korban,tetapi kemungkinan juga penguna jasa jalan lainnya.
Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, diperlukan langkah-langkah konkrit pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terlebih untuk ikut mewujudkan zero accident pada 2015 yang dicanangkan PBB.
(sumber Badan Inteligen Negara: http://www.bin.go.id )
Mencontoh Bengkel di Australia
Siang ini,saya kebengkel untuk memperbaiki mobil Nissan Pulzar yang kami beli bekas.Setelah selesai dikerjakan oleh salah seorang montir, maka sebelum kendaraan diserahkan kepada saya, kepala Bengkel mencoba dulu kendaraan tersebut. Menginjak remnya. Membuka kap mobil,memeriksa minyak rem.oli dan memastikan semua berkerja dengan baik,baru mobil diserahkan kepada saya.
Kata David kepada saya.:”Sorry ,anda harus menunggu,karena adalah tanggung jawab saya untuk memastikan bahwa semua sudah safety.”Saya melirik di kantornya ada terpampang :” Lisence nomor sekian. Minta ijin untuk memotret,seperti terposting disini.
Jadi tidak sembarang orang boleh buka bengkel disini.Harus mendapatkan Lisence dari Pemerintah,bahwa memang benar benar yang bersangkutan sudah layak untuk memimpin sebuah bengkel.
Dengan menerapkan aturan ini, setidaknya ada berapa ribu kecelakaan dapat dihindarkan selama satu tahun.
Semoga artikel ini menjadi masukan berguna bagi Pemerintah Indonesia,khususnya department terkait.
Wollongong,8 April 2016
Tjiptadinata Effendi