Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Minimalkan Kecelakaan Lalu Lintas, Bengkel Harus Memiliki Lisence

8 April 2016   11:59 Diperbarui: 9 April 2016   09:58 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ibarat Apotik tidak mungkin dapat beroperasionil.bila tidak ada seorang Apoteker yang mengawasi ,seharusnya demikian juga dengan bengkel. Karena menyangkut hidup matinya orang banyak. Bila terjadi rem blong, seperti yang pernah saya alami sendiri,maka bila terjadi kecelakaan ,bukan hanya pengemudi dan penumpangnya yang jadi korban,tetapi kemungkinan juga penguna jasa jalan lainnya.

Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, diperlukan langkah-langkah konkrit pihak-pihak terkait dalam mengimplementasikan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terlebih untuk ikut mewujudkan zero accident pada 2015 yang dicanangkan PBB.

(sumber Badan Inteligen Negara: http://www.bin.go.id )

Mencontoh Bengkel di Australia

Siang ini,saya kebengkel untuk memperbaiki mobil Nissan Pulzar yang kami beli bekas.Setelah selesai dikerjakan oleh salah seorang montir, maka sebelum kendaraan diserahkan  kepada saya, kepala Bengkel mencoba dulu kendaraan tersebut. Menginjak remnya. Membuka kap mobil,memeriksa minyak rem.oli dan memastikan semua berkerja dengan baik,baru mobil diserahkan kepada saya.

Kata David kepada saya.:”Sorry ,anda harus menunggu,karena adalah tanggung jawab saya untuk memastikan bahwa semua sudah safety.”Saya melirik di kantornya ada terpampang :” Lisence nomor sekian. Minta ijin untuk memotret,seperti terposting disini.

Jadi tidak sembarang orang boleh buka bengkel disini.Harus mendapatkan Lisence dari Pemerintah,bahwa memang benar benar yang bersangkutan sudah layak untuk memimpin sebuah bengkel.

Dengan menerapkan aturan ini, setidaknya ada berapa ribu kecelakaan dapat dihindarkan selama satu tahun.

Semoga artikel ini menjadi masukan berguna bagi Pemerintah Indonesia,khususnya department terkait.

Wollongong,8 April 2016

Tjiptadinata Effendi

Ilustrasi: Dokpri

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun