Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran PMK Nomor 112/PMK03/2022

16 Juli 2024   20:18 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:30 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepatuhan pajak adalah sikap dan tindakan dari wajib pajak yang memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup kegiatan seperti pelaporan, perhitungan, pembayaran, dan pelunasan pajak yang benar dan tepat waktu.

Peran PMK dalam membantu sustematis dan tata cara pelaporan pajak 

Sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut self-assessment system, yaitu wajib pajak (orang pribadi maupun badan) diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, serta membayar sendiri pajak yang terutang kepada negara. Pemungutan pajak di Indonesia berlandaskan asas keadilan (equality), yaitu pemungutan pajak disesuaikan dengan kemampuan/penghasilan dari wajib pajak yang bersifat tidak diskriminatif (membeda-bedakan). Pajak berperan besar dalam penerimaan negara yang sangat membantu pembangunan negara sehingga dalam pelaksanaanya diperlukannya Kepatuhan Pajak. 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 adalah peraturan yang mengatur tentang pajak di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui berbagai ketentuan yang lebih jelas dan sistematis, sehingga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara. 

Isi Pokok Peraturan 

Beberapa poin penting dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Dalam PMK 112/PMK.03/2022  menjelaskan tentang Nomor pokok wajib pajak. NPWP membantu memastikan bahwa setiap wajib pajak terdaftar dan diawasi secara efektif, mempermudah administrasi dan pelaporan pajak 

in:

  • Identifikasi Wajib Pajak

    • NPWP berfungsi sebagai identitas unik bagi setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Ini memastikan bahwa setiap transaksi dan aktivitas perpajakan dapat ditelusuri ke wajib pajak yang benar.
  • Administrasi dan Pengawasan Pajak

    • Dengan NPWP, DJP dapat melacak dan mengelola data wajib pajak secara lebih efisien. Hal ini penting untuk mengidentifikasi wajib pajak yang patuh dan yang tidak patuh.
  • Pelaporan Pajak

    • NPWP wajib dicantumkan dalam setiap pelaporan pajak, baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Ini memudahkan DJP dalam memverifikasi dan memvalidasi laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.
  • Transaksi Keuangan

    • Banyak transaksi keuangan dan perbankan memerlukan NPWP, terutama untuk pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi besar lainnya. Ini membantu dalam pemantauan aliran dana dan mencegah praktik penghindaran pajak.
  • Pengajuan dan Penerimaan Insentif Pajak

    • NPWP diperlukan untuk pengajuan insentif pajak yang diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022. Tanpa NPWP, wajib pajak tidak dapat mengklaim insentif atau fasilitas perpajakan yang tersedia.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak

    • Dengan memiliki NPWP, wajib pajak diharapkan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP juga memudahkan DJP dalam memberikan edukasi dan layanan kepada wajib pajak.
  • Dasar Penegakan Hukum

    • NPWP menjadi dasar dalam penegakan hukum perpajakan. DJP dapat menggunakan NPWP untuk mengejar wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dan menghindari kewajiban pajak.

Tujuan dari disusunya peraturan tersebut adalah :

  1. Penyederhanaan Prosedur Administrasi Pajak
    • Kemudahan dalam Pelaporan dan Pembayaran:Prosedur yang lebih sederhana mengurangi beban administratif bagi wajib pajak, sehingga mereka dapat lebih mudah melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
    • Pengurangan Birokrasi:Dengan prosedur yang lebih efisien, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi waktu dan biaya yang terkait dengan kepatuhan pajak.
  2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

    • Pengawasan yang Lebih Ketat:Penerapan teknologi informasi untuk memantau kepatuhan wajib pajak meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi pelanggaran dan mengurangi kebocoran pajak.
    • Sanksi yang Lebih Tegas:Sanksi yang lebih ketat bagi pelanggar menciptakan efek jera, sehingga mendorong wajib pajak untuk lebih mematuhi ketentuan perpajakan.
  3. Insentif bagi Wajib Pajak Patuh

    • Pemberian Insentif:Wajib pajak yang mematuhi ketentuan perpajakan dapat menerima insentif, seperti pengurangan tarif atau fasilitas lain, yang mendorong mereka untuk terus patuh.
    • Penghargaan dan Pengakuan:Pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi besar meningkatkan motivasi dan rasa tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pajak.
  4. Penyesuaian Tarif dan Ketentuan Pajak

    • Penyesuaian Tarif yang Relevan:Tarif pajak yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional membantu meringankan beban wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
    • Ketentuan yang Lebih Tepat Sasaran:Ketentuan yang relevan dengan perkembangan bisnis dan ekonomi memastikan bahwa sistem perpajakan tetap adil dan sesuai dengan realitas ekonomi.
  5. Meningkatkan Kepastian Hukum

    • Kepastian dalam Pelaksanaan Pajak:Aturan yang jelas dan terstruktur memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sehingga mereka dapat merencanakan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.
    • Transparansi:Peraturan yang transparan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mengurangi potensi sengketa pajak.
  6. Dukungan terhadap Pembangunan Ekonomi

    • Peningkatan Penerimaan Negara:Dengan kepatuhan yang lebih baik, penerimaan pajak meningkat, yang pada gilirannya mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.
    • Stabilitas Ekonomi:Penerimaan pajak yang stabil dan meningkat membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang


Manfaat Kepatuhan Pajak

  1. Meningkatkan Penerimaan Negara:

    • Peningkatan kepatuhan pajak berarti lebih banyak pajak yang terkumpul, yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan negara. Dana ini digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program sosial lainnya.
  2. Mengurangi Beban Administratif:

    • Kepatuhan yang tinggi mengurangi beban administrasi pemerintah dalam mengawasi dan menindak wajib pajak yang tidak patuh. Ini memungkinkan pemerintah untuk mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien.
  3. Meningkatkan Kestabilan Ekonomi:

    • Penerimaan pajak yang stabil dan konsisten membantu pemerintah dalam merencanakan dan melaksanakan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan. Ini menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih stabil dan dapat diprediksi.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Publik:

    • Kepatuhan pajak yang tinggi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan dan pemerintah. Wajib pajak merasa adil jika semua pihak mematuhi aturan yang sama.
  5. Mengurangi Risiko Sanksi dan Penalti:

    • Wajib pajak yang patuh terhindar dari risiko dikenakan sanksi atau penalti yang dapat dikenakan oleh otoritas pajak jika ditemukan pelanggaran.
  6. Mendukung Pembangunan Infrastruktur:

    • Penerimaan pajak yang meningkat memungkinkan pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur besar yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
  7. Meningkatkan Keadilan Sosial:

    • Dengan kepatuhan pajak yang tinggi, beban pajak tersebar lebih merata di seluruh lapisan masyarakat, sehingga menciptakan sistem yang lebih adil dan berimbang.
  8. Mendorong Investasi:

    • Sistem perpajakan yang transparan dan efektif dapat menarik investasi asing dan domestik karena investor memiliki keyakinan bahwa pajak mereka digunakan dengan benar dan tidak akan menghadapi ketidakpastian perpajakan.

Sanksi pajak

Sanksi perpajakan merupakan salah satu jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Kesadaran wajib pajak

Faktor internal yang membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh meliputi:

  1. persepsi wajib pajak
  2. tingkat pengetahuan dalam kesadaran membayar pajak
  3. kondisi keuangan wajib pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan manfaat yang signifikan dalam kewajiban perpajakan, baik dari segi penyederhanaan prosedur, penguatan pengawasan, pemberian insentif, penyesuaian tarif, peningkatan kepastian hukum, hingga dukungan terhadap pembangunan ekonomi. Melalui peraturan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan negara bertambah, dan sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun