Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran PMK Nomor 112/PMK03/2022

16 Juli 2024   20:18 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaporan Pajak

  • NPWP wajib dicantumkan dalam setiap pelaporan pajak, baik itu SPT Tahunan maupun SPT Masa. Ini memudahkan DJP dalam memverifikasi dan memvalidasi laporan yang disampaikan oleh wajib pajak.
  • Transaksi Keuangan

    • Banyak transaksi keuangan dan perbankan memerlukan NPWP, terutama untuk pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi besar lainnya. Ini membantu dalam pemantauan aliran dana dan mencegah praktik penghindaran pajak.
  • Pengajuan dan Penerimaan Insentif Pajak

    • NPWP diperlukan untuk pengajuan insentif pajak yang diatur dalam PMK 112/PMK.03/2022. Tanpa NPWP, wajib pajak tidak dapat mengklaim insentif atau fasilitas perpajakan yang tersedia.
  • Meningkatkan Kepatuhan Pajak

    • Dengan memiliki NPWP, wajib pajak diharapkan lebih bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. NPWP juga memudahkan DJP dalam memberikan edukasi dan layanan kepada wajib pajak.
  • Dasar Penegakan Hukum

    • NPWP menjadi dasar dalam penegakan hukum perpajakan. DJP dapat menggunakan NPWP untuk mengejar wajib pajak yang melanggar ketentuan perpajakan dan menghindari kewajiban pajak.
  • Tujuan dari disusunya peraturan tersebut adalah :

    1. Penyederhanaan Prosedur Administrasi Pajak
      • Kemudahan dalam Pelaporan dan Pembayaran:Prosedur yang lebih sederhana mengurangi beban administratif bagi wajib pajak, sehingga mereka dapat lebih mudah melaporkan dan membayar pajak tepat waktu.
      • Pengurangan Birokrasi:Dengan prosedur yang lebih efisien, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak menjadi lebih cepat dan mudah, mengurangi waktu dan biaya yang terkait dengan kepatuhan pajak.
    2. Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

      • Pengawasan yang Lebih Ketat:Penerapan teknologi informasi untuk memantau kepatuhan wajib pajak meningkatkan kemampuan otoritas pajak dalam mendeteksi pelanggaran dan mengurangi kebocoran pajak.
      • Sanksi yang Lebih Tegas:Sanksi yang lebih ketat bagi pelanggar menciptakan efek jera, sehingga mendorong wajib pajak untuk lebih mematuhi ketentuan perpajakan.
    3. Insentif bagi Wajib Pajak Patuh

      • Pemberian Insentif:Wajib pajak yang mematuhi ketentuan perpajakan dapat menerima insentif, seperti pengurangan tarif atau fasilitas lain, yang mendorong mereka untuk terus patuh.
      • Penghargaan dan Pengakuan:Pemberian penghargaan kepada wajib pajak yang berkontribusi besar meningkatkan motivasi dan rasa tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pajak.
    4. Penyesuaian Tarif dan Ketentuan Pajak

      • Penyesuaian Tarif yang Relevan:Tarif pajak yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional membantu meringankan beban wajib pajak dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
      • Ketentuan yang Lebih Tepat Sasaran:Ketentuan yang relevan dengan perkembangan bisnis dan ekonomi memastikan bahwa sistem perpajakan tetap adil dan sesuai dengan realitas ekonomi.
    5. Meningkatkan Kepastian Hukum

      • Kepastian dalam Pelaksanaan Pajak:Aturan yang jelas dan terstruktur memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, sehingga mereka dapat merencanakan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.
      • Transparansi:Peraturan yang transparan meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan dan mengurangi potensi sengketa pajak.
    6. Dukungan terhadap Pembangunan Ekonomi

      • Peningkatan Penerimaan Negara:Dengan kepatuhan yang lebih baik, penerimaan pajak meningkat, yang pada gilirannya mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial lainnya.
      • Stabilitas Ekonomi:Penerimaan pajak yang stabil dan meningkat membantu pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal yang mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun