Sanksi perpajakan merupakan salah satu jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.
Kesadaran wajib pajak
Faktor internal yang membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh meliputi:
- persepsi wajib pajak
- tingkat pengetahuan dalam kesadaran membayar pajak
- kondisi keuangan wajib pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan manfaat yang signifikan dalam kewajiban perpajakan, baik dari segi penyederhanaan prosedur, penguatan pengawasan, pemberian insentif, penyesuaian tarif, peningkatan kepastian hukum, hingga dukungan terhadap pembangunan ekonomi. Melalui peraturan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan negara bertambah, dan sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H