Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kepatuhan Wajib Pajak dan Peran PMK Nomor 112/PMK03/2022

16 Juli 2024   20:18 Diperbarui: 16 Juli 2024   20:30 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi perpajakan merupakan salah satu jaminan bahwa ketentuan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegahan agar wajib pajak tidak melanggar norma perpajakan.

Kesadaran wajib pajak

Faktor internal yang membentuk perilaku kesadaran wajib pajak untuk patuh meliputi:

  1. persepsi wajib pajak
  2. tingkat pengetahuan dalam kesadaran membayar pajak
  3. kondisi keuangan wajib pajak

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 memberikan manfaat yang signifikan dalam kewajiban perpajakan, baik dari segi penyederhanaan prosedur, penguatan pengawasan, pemberian insentif, penyesuaian tarif, peningkatan kepastian hukum, hingga dukungan terhadap pembangunan ekonomi. Melalui peraturan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, penerimaan negara bertambah, dan sistem perpajakan di Indonesia menjadi lebih efektif dan efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun