Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. .Dapat di artikan sebagai sumber pendapatan negara dalam pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat dan digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Pajak memiliki banyak manfaat bagi pembiayaan pengeluaran negara seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Pajak juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengatur distribusi kekayaan, mengendalikan inflasi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.
Subjek pajak Adalah orang pribadi atau badan usaha yang ditetapakan oleh peraturan undang-undang yang berlaku sebagai wajib pajak. yaitu orang pribadi atau badan usaha yang terlibat dalam kegiatan perpajakan termasuk pembayar, pemotong dan pemungut disebut Wajib Pajak meskipun hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda atas pengenaan objek pajak.
Objek PajakÂ
Objek pajak adalah segala sesuatu yang dikenakan pajak. Objek pajak memiliki beberapa macam yang umum dikenakan, yaitu :
- Pajak Penghasilan (PPh): Dikenakan atas penghasilan individu (PPh Orang Pribadi) sedangkan penghasilan badan (PPh Badan) yang diperoleh dari berbagai sumber seperti gaji, usaha, investasi, dan lain-lain.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Dikenakan atas penjualan barang dan jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha, di mana tarifnya ditetapkan berdasarkan persentase dari harga jual.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Dikenakan atas penjualan barang-barang mewah seperti mobil mewah, perhiasan, barang elektronik tertentu, dan lain-lain.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Dikenakan atas kepemilikan properti seperti tanah dan bangunan, yang besarnya berdasarkan nilai objek pajak.
- Pajak Bea dan Cukai: Ini termasuk pajak yang dikenakan atas impor dan ekspor (Bea Masuk dan Bea Keluar), serta pajak atas barang tertentu seperti rokok, alkohol, dan barang-barang mewah lainnya (Cukai).
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor, yang besarnya berdasarkan jenis dan kapasitas mesin kendaraan.
- Pajak Daerah: Ini termasuk Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan berbagai pajak retribusi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
- Pajak Penghasilan : Dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai dari pembayar pajak sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan.
- Pajak Reklame: Dikenakan atas pemasangan reklame atau iklan di tempat-tempat tertentu, yang besarnya berdasarkan ukuran dan lokasi reklame tersebut.
Di-era digitalisasi, pembayaran pajak menjadi cukup mudah melalui e-billng DJP Online. setiap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kekayaan ataupun penyetoran pajak dengan pengisian serangkaian informasi yang dibutuhkan. Mekanisme pembayaran pajak biasanya meliputi penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dan pembayaran melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pelaksanaan, terkadang terjadi kurang bayar atau kelebihan pajak. Kurang bayar pajak menjadi dasar penagihan utang pajak. tunggak pajak terjadi apabila utang pajak sudah melewati jatuh tempo.
Apa itu Penagihan Pajak?
Penagihan Pajak adalah prosedur yang dilakukan oleh otoritas perpajkan seperti Direktojat Jendral Pajak (DJP). Penagihan atas pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak
Terdapat 3 jenis penagihan Pajak
1. Penagihan Pasif, yaitu penagihan Administrasi melalui penerbitan surat. DJP hanya mengeluarkan surat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK pembetulan, SK keberatan, dan banding.
2. Penagihan Aktif, penagihan yang melibatkan juru sita dalam tindakan penahanan aset. Apabila Wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak setelah menerima surat peringatan, maka otoritas pajak berhak melakukan penahanan aset seperti kendaraan, atau harta lainnya.
3. Penagihan Seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilaksanakan bersama juru sita terhadap Wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jatuh tempo. Penagihan ini bertujuan menghindar penumpukan hutang dan sulit ditangih.
Bagaimana Langkah-Langkah penagihan pajak?
Dalam penagihan pajak terdapat langkah-langkah yang dilaksanakan sesuai dengan PMK nomor 189/PMK No.03/2020. Berikut langkah-langkah penagihan pajak :
1. Surat penagihan (pasal 10)Penagihan Pajak dilakukan dengan terlebih dahulu menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) 7 hari sebelum jatuh tempo.
2. Surat Teguran Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya.
3. Surat Paksa Surat Paksa apabila setelah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak.
4. Surat penyitaan, surat perintah melaksanakan penyitaan melalui juru sita terhadap objk sita berupa aset. dSurat penyitaan diterbitan 2x24 jam sejak surat paksa diterbitkan.
5. Penyitaan. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada WK, WK Lainnya, dan/ a tau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.
6. Lelang, Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang
7. Mengusulkan Pencegahan, Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:
a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
b. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
d. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
e. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalamkeadaan pailit.
8. Penyanderaan, penyanderaan dapat dilakukan oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu  14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
a. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
b. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
c. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.
Adapun langkah lain seperti Pencabutan sita, Pencabutan sita dilaksanakan apabila :
a. Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
c. terdapat kondisi tertentu seperti : barang sitaan musnah, penanggung pajak pemegang saham, penangung pajak menyerahkan barang lain berupa dokumen, dsb.
Sejauh ini terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penagihan pajak. Seperti pemalsuan data pribadi atau penanggung pajak yang menghindari tanggung jawab nya untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, hanya Penagihan pajak merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya.Â
Adapun cara agar kita patuh pajak dan terhindar dari penagihan pajak, penting untuk:
Mengerti Kewajiban Pajak: Pahami jenis pajak yang harus dibayar, beserta tempo waktu dan mekanisme pembayarannya.
Mematuhi Aturan Perpajakan: Bayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta lakukan pelaporan secara akurat dan lengkap.
Gunakan Fasilitas Pajak Secara Benar: Manfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang ada, seperti pengurangan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi dengan Ahli Pajak: Dapatkan nasihat dari ahli pajak untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan efisien.
Mengikuti Perubahan Peraturan: Selalu memantau perubahan peraturan perpajakan yang ada, agar tidak terjebak pada pelanggaran karena ketidakpahaman.
sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersedia online: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/28tahun2007uu.htm
"Pengertian Pajak" dalam Literasi Gramedia. Tersedia online: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pajak/#I_Cara_Membayar_Pajak_Online
"Subjek Pajak" dalam Online-Pajak. Tersedia online: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/subjek-pajak
"Apa Itu Penagihan Pajak" dalam Pajakku.com. Tersedia online: https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H