d. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
e. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalamkeadaan pailit.
8. Penyanderaan, penyanderaan dapat dilakukan oleh Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu  14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:
a. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan;
b. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya
c. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/ atau dalam keadaan pailit.
Adapun langkah lain seperti Pencabutan sita, Pencabutan sita dilaksanakan apabila :
a. Penanggung Pajak telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
b. adanya putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak; atau
c. terdapat kondisi tertentu seperti : barang sitaan musnah, penanggung pajak pemegang saham, penangung pajak menyerahkan barang lain berupa dokumen, dsb.
Sejauh ini terdapat kekurangan dan kelemahan dalam penagihan pajak. Seperti pemalsuan data pribadi atau penanggung pajak yang menghindari tanggung jawab nya untuk melunasi kewajiban pajaknya. Namun, hanya Penagihan pajak merupakan salah satu cara untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi kewajiban perpajakannya.Â