Adapun cara agar kita patuh pajak dan terhindar dari penagihan pajak, penting untuk:
Mengerti Kewajiban Pajak: Pahami jenis pajak yang harus dibayar, beserta tempo waktu dan mekanisme pembayarannya.
Mematuhi Aturan Perpajakan: Bayar pajak tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta lakukan pelaporan secara akurat dan lengkap.
-
Gunakan Fasilitas Pajak Secara Benar: Manfaatkan fasilitas-fasilitas perpajakan yang ada, seperti pengurangan pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi dengan Ahli Pajak: Dapatkan nasihat dari ahli pajak untuk memastikan bahwa kewajiban pajak dipenuhi dengan benar dan efisien.
Mengikuti Perubahan Peraturan: Selalu memantau perubahan peraturan perpajakan yang ada, agar tidak terjebak pada pelanggaran karena ketidakpahaman.
sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Tersedia online: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2007/28tahun2007uu.htm
"Pengertian Pajak" dalam Literasi Gramedia. Tersedia online: https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-pajak/#I_Cara_Membayar_Pajak_Online
"Subjek Pajak" dalam Online-Pajak. Tersedia online: https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/subjek-pajak
"Apa Itu Penagihan Pajak" dalam Pajakku.com. Tersedia online: https://www.pajakku.com/read/630c1fba767ce5265ee936d2/Apa-Itu-Penagihan-Pajak