- Pajak Daerah: Ini termasuk Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan berbagai pajak retribusi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah daerah.
- Pajak Penghasilan : Dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai dari pembayar pajak sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan.
- Pajak Reklame: Dikenakan atas pemasangan reklame atau iklan di tempat-tempat tertentu, yang besarnya berdasarkan ukuran dan lokasi reklame tersebut.
Di-era digitalisasi, pembayaran pajak menjadi cukup mudah melalui e-billng DJP Online. setiap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kekayaan ataupun penyetoran pajak dengan pengisian serangkaian informasi yang dibutuhkan. Mekanisme pembayaran pajak biasanya meliputi penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dan pembayaran melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pelaksanaan, terkadang terjadi kurang bayar atau kelebihan pajak. Kurang bayar pajak menjadi dasar penagihan utang pajak. tunggak pajak terjadi apabila utang pajak sudah melewati jatuh tempo.
Apa itu Penagihan Pajak?
Penagihan Pajak adalah prosedur yang dilakukan oleh otoritas perpajkan seperti Direktojat Jendral Pajak (DJP). Penagihan atas pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak
Terdapat 3 jenis penagihan Pajak
1. Penagihan Pasif, yaitu penagihan Administrasi melalui penerbitan surat. DJP hanya mengeluarkan surat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK pembetulan, SK keberatan, dan banding.
2. Penagihan Aktif, penagihan yang melibatkan juru sita dalam tindakan penahanan aset. Apabila Wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak setelah menerima surat peringatan, maka otoritas pajak berhak melakukan penahanan aset seperti kendaraan, atau harta lainnya.
3. Penagihan Seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilaksanakan bersama juru sita terhadap Wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jatuh tempo. Penagihan ini bertujuan menghindar penumpukan hutang dan sulit ditangih.
Bagaimana Langkah-Langkah penagihan pajak?