Mohon tunggu...
TJIN ZIW SHARRON 121221022
TJIN ZIW SHARRON 121221022 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswi Universitas Dian Nusantara Fakultas ilmu Bisnis & ekonomi, Program studi Akuntansi Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Langkah-langkah Penagihan Pajak Sesuai PMK Nomor 189/PMK.03/2020

5 Mei 2024   23:47 Diperbarui: 6 Mei 2024   00:14 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

- Pajak Daerah: Ini termasuk Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Hotel, dan berbagai pajak retribusi lainnya yang dikenakan oleh pemerintah daerah.

- Pajak Penghasilan : Dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai dari pembayar pajak sebagai imbalan atas jasa atau pekerjaan yang telah dilakukan.

- Pajak Reklame: Dikenakan atas pemasangan reklame atau iklan di tempat-tempat tertentu, yang besarnya berdasarkan ukuran dan lokasi reklame tersebut.

Di-era digitalisasi, pembayaran pajak menjadi cukup mudah melalui e-billng DJP Online. setiap wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kekayaan ataupun penyetoran pajak dengan pengisian serangkaian informasi yang dibutuhkan. Mekanisme pembayaran pajak biasanya meliputi penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan) dan pembayaran melalui bank atau lembaga keuangan resmi yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Pelaksanaan, terkadang terjadi kurang bayar atau kelebihan pajak. Kurang bayar pajak menjadi dasar penagihan utang pajak. tunggak pajak terjadi apabila utang pajak sudah melewati jatuh tempo.

Apa itu Penagihan Pajak?

Penagihan Pajak adalah prosedur yang dilakukan oleh otoritas perpajkan seperti Direktojat Jendral Pajak (DJP). Penagihan atas pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepatuhan pajak

Terdapat 3 jenis penagihan Pajak

1. Penagihan Pasif, yaitu penagihan Administrasi melalui penerbitan surat. DJP hanya mengeluarkan surat berupa Surat Tagihan Pajak (STP), Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), SK pembetulan, SK keberatan, dan banding.

2. Penagihan Aktif, penagihan yang melibatkan juru sita dalam tindakan penahanan aset. Apabila Wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi utang pajak setelah menerima surat peringatan, maka otoritas pajak berhak melakukan penahanan aset seperti kendaraan, atau harta lainnya.

3. Penagihan Seketika dan sekaligus adalah penagihan yang dilaksanakan bersama juru sita terhadap Wajib pajak secara langsung tanpa menunggu jatuh tempo. Penagihan ini bertujuan menghindar penumpukan hutang dan sulit ditangih.

Bagaimana Langkah-Langkah penagihan pajak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun