Jemaat GKI Yasmin dan para pendukungnya serta seluruh dunia DITIPU selama 15 tahun berjuang menghabiskan semangat, energi, waktu, biaya dan lainnya.
Hari ini PARA PENIPU masih kekeh bahwa, mereka benar dan Walikota Bogor Bima Arya melawan hukum dalam penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Padahal penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN gereja ini, BUKTI PEMERINTAH MENJAMIN seluruh warga negaranya dapat memeluk agama dan menjalankan ibadah agamanya sesuai ajaran agamanya masing-masing.
MANIPULASI OPINI HUKUM PENIPU PEJUANG GKI Yasmin
1. Bahwa, GKI Yasmin dan/atau pengurusnya TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN dan HAK dalam hukum alias TIDAK MEMPUNYAI Legal Standing Hukum menggugat Pemerintah Bogor; karena GKI Yasmin statusnya HANYA "bapos" alias BAKAL POS Taman Yasmin yang akan dibangun serta DI BAWAH tanggungjawab dan kewenangan GKI Pengadilan Bogor. Akan tetapi selama ini mereka mengumbar opini seolah mereka yang menggugat Pemerintahan Bogor.
Faktanya gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 41/G/2008/PTUN.BDG, tanggal 4 September 2008, atas DIBEKUKANNYA IMB PEMBANGUNAN GEREJA GKI Yasmin melalui Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008, adalah DILAKUKAN OLEH GKI Pengadilan BOGOR.
2. Bahwa, tudingan pengurus dan/atau jemaat dan/atau pendukung GKI Yasmin kepada Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto maupun Walikota Bogor sekarang Bima Arya menganulir dan melanggar putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara No. 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 8 Juli 2011 adalah OPINI SESAT yang disebarkan kepada dunia.
Faktanya Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto SUDAH MELAKSANAKAN putusan MA tersebut dengan menerbitkan SK No. 503.45-135 Tahun 2011 Tanggal 8 Maret 2011 untuk membatalkan dan mencabut SURAT PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No. 503/208-DTKP Perihal PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin tertanggal 14 Februari 2008. Dan status IMB GKI Pengadilan Bogor KEMBALI pada status quo.
Bahwa, kemudian GKI Yasmin disegel kembali dikarenakan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.
Bahwa, keputusan PENCABUTAN IMB GKI Yasmin tersebut sah dan berkekuatan hukum, karena HAK KEPALA DAERAH MEMBERIKAN ATAU MENCABUT KEMBALI sebuah IMB sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Bahwa, apabila OKNUM-OKNUM PENIPU atas nama perjuangan untuk GKI Yasmin tersebut TIDAK PUAS, maka SEHARUSNYA yang dilakukan sesuai hukum, adalah MENGGUGAT Tata Usaha Negara terhadap Walikota Bogor. Namun kenapa tidak dilakukan? Malahan berkoar-koar MEMBINGKAI OPINI bahwa Walikota Bogor melakukan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum?
Karena OKNUM-OKNUM PENIPU atas nama perjuangan untuk GKI Yasmin tersebut TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING HUKUM untuk menggugat, melainkan GKI Pengadilan Bogor yang memiliki LEGAL STANDING HUKUM tersebut.
Bahwa, dalam hal ini ada DUA PERISTIWA PERKARA HUKUM yaitu :
PERTAMA - PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin oleh Kepala DTKP dan
KEDUA - PENCABUTAN IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor.
ad. PERTAMA - Bahwa, peristiwa perkara hukum PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin telah dilakukan gugatan hukum oleh GKI Pengadilan Bogor (BUKAN GKI Yasmin yang TIDAK MEMILIKI Legal Standing Hukum) sampai memperoleh putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dan SUDAH SELESAI, di mana dimenangkan oleh GKI Pengadilan Bogor serta dilaksanakan amar putusan Mahkamah Agung PTUN oleh Walikota Bogor.
ad. KEDUA - Sedangkan peristiwa perkara hukum PENCABUTAN IMB GKI Yasmin oleh Walikota Bogor, TIDAK DILAKUKAN GUGATAN APAPUN sejak tahun 2011 sampai hari ini oleh GKI Pengadilan Bogor terhadap Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Ini artinya GKI Pengadilan Bogor MENERIMA PUTUSAN Walikota Bogor tersebut dan peristiwa perkara inipun SUDAH SELESAI.
Oleh sebab itu SEGEL lahan bangunan BAKAL POS GKI Yasmin pun SAH tidak dibuka dan SUDAH TIDAK PUNYA IMB gereja lagi.
Sementara itu, PARA PENIPU Pejuang Atas Nama GKI Yasmin MELAKUKAN PROPAGANDA playing fictim berperan seolah GKI Yasmin menjadi korban diskriminasi oleh pemerintah dan mendapat perlakukan intoleransi beragama oleh kelompok mayoritas agama di Indonesia. Sampai-sampai melakukan sekenario kebaktian di depan Istana Presiden dengan tema "Kebaktian Bagimu Negeri" sejak tahun 2012. Penulis adalah salah satu orang yang tertipu dan bersimpatik atas perjuangan ini serta pernah melakukan kebaktian bersama di depan Istana Presiden untuk mendukung GKI Yasmin. Namun akhirnya penulis SADAR bahwa, ada KEPENTINGAN TERSELUBUNG Oknum-oknum yang mengatasnamakan perjuangan (palsu) untuk GKI Yasmin.
OKNUM-OKNUM GKI Yasmin MELAKUKAN PROPAGANDA DAN PENIPUAN
Ijin Mendirikan Bangunan KHUSUS seperti bangunan tempat ibadah memang KHUSUS diatur dalam UU dan peraturan-peraturan lainnya.
Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus
Pemerintah daerah hanya diperintahkan memfasilitasi penyediaan lokasi baru bagi bangunan gedung rumah ibadah yang telah memiliki lMB yang dipindahkan, karena perubahan rencana atau tata ruang wilayah.
Belum ditemukan oleh penulis adanya peraturan maupun putusan yang memungkinkan rumah ibadah direlokasi, karena izinnya dicabut.
Mengenai IMB GKI Yasmin yang sudah dicabut, juga belum ditemukan peraturan bahwa Pemerintahan Daerah tidak boleh mencabut IMB rumah ibadah
Oleh sebab itu, banyak daerah melaksanakan pencabutan IMB rumah ibadah yang tidak memenuhi syarat atau dianggap tidak memenuhi syarat di kemudian hari, setelah ijin tersebut diberikan, melalui Peraturan Daerah alias PERDA. Landasan hukumnya adalah OTONOMI DAERAH. Hal ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Definisi atau arti otonomi daerah adalah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Izin Mendirikan Bangunan tempat ibadah dapat dicabut oleh Kepala Daerah, apabila melanggar
ketentuan izin yang diberikan atau kemudian hari diketahui bahwa salah satu atau beberapa syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan dimaksud tidak benar keabsahannya dan atau hal-hal lain menurut Kepala Daerah patut untuk dipertimbangkan.
Demikianlah IMB GKI Yasmin DICABUT oleh Walikota Diani Budiarto dengan menerbitkan Surat Keputusan No.645.45-137 tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.
Pencabutan izin adalah sebuah keputusan tata usaha negara yang dimaksud dalam UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keputusan Tata Usaha negara adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Keputusan baru yang mencabut suatu keputusan, diterbitkan dengan mencantumkan dasar hukum pencabutan dan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Keputusan pencabutan dapat dilakukan:
a. oleh pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan;
b. oleh atasan pejabat yang menetapkan keputusan; atau
c. atas perintah pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara gugatan PEMBATALAN PEMBLOKIRAN IMB GKI Yasmin oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan yang amar putusannya juga menyatakan IMB GKI Yasmin adalah sah, TIDAK MENJADI HAMBATAN dan TIDAK MENIMBULKAN PERTENTANGAN dengan SK Walikota Bogor yang MENCABUT IMB GKI Yasmin.
Kenapa demikian?
Karena amar putusan tersebut TIDAK MENYATAKAN bahwa, IMB GKI Yasmi TIDAK BOLEH DICABUT setelah putusan tersebut.
Sifat amar putusan tersebut HANYA MENGUATKAN amar putusan MEMBATALKAN SK PEMBLOKIRAN IMB GKI Yasmin yang dilakukan oleh Kepala DTKP sebelumnya.
Jika pihak GKI Pengadilan Bogor yang lebih memiliki wewenang dan hak menggugat (karena GKI Yasmin tidak berwewenang dan tidak berhak), merasa SK Walikota Bogor tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin adalah perbuatan Walikota Bogor melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan MA sebelumnya, KENAPA TIDAK DILAKUKAN gugatan Tata Usah Negara lagi terhadap surat keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor?
Jawabannya penulis tidak tahu. Hanya GKI Pengadilan Bogor dan GKI Yasmin yang bernaung di bawahnya yang tahu.
Seyogianya mereka MELAKUKAN GUGATAN PEMGADILAN TUN LAGI. Begitulah LEGAL JURIDIS nya. Namun TIDAK MEREKA LAKUKAN.
Dengan demikian, JELASLAH bahwa, oknum-oknum GKI Yasmin HANYA melakukan PROVOKASI dan PROPAGANDA serta PENIPUAN kepada publik bahwa Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto dan Walikota Bogor sekarang Bima Arya melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan putusan MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H