Putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara untuk perkara gugatan PEMBATALAN PEMBLOKIRAN IMB GKI Yasmin oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan yang amar putusannya juga menyatakan IMB GKI Yasmin adalah sah, TIDAK MENJADI HAMBATAN dan TIDAK MENIMBULKAN PERTENTANGAN dengan SK Walikota Bogor yang MENCABUT IMB GKI Yasmin.
Kenapa demikian?
Karena amar putusan tersebut TIDAK MENYATAKAN bahwa, IMB GKI Yasmi TIDAK BOLEH DICABUT setelah putusan tersebut.
Sifat amar putusan tersebut HANYA MENGUATKAN amar putusan MEMBATALKAN SK PEMBLOKIRAN IMB GKI Yasmin yang dilakukan oleh Kepala DTKP sebelumnya.
Jika pihak GKI Pengadilan Bogor yang lebih memiliki wewenang dan hak menggugat (karena GKI Yasmin tidak berwewenang dan tidak berhak), merasa SK Walikota Bogor tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin adalah perbuatan  Walikota Bogor melawan hukum dan bertentangan dengan Putusan MA sebelumnya, KENAPA TIDAK DILAKUKAN gugatan Tata Usah Negara lagi terhadap surat keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Walikota Bogor?
Jawabannya penulis tidak tahu. Hanya GKI Pengadilan Bogor dan GKI Yasmin yang bernaung di bawahnya yang tahu.
Seyogianya mereka MELAKUKAN GUGATAN PEMGADILAN TUN LAGI. Begitulah LEGAL JURIDIS nya. Namun TIDAK MEREKA LAKUKAN.
Dengan demikian, JELASLAH bahwa, oknum-oknum GKI Yasmin HANYA melakukan PROVOKASI dan PROPAGANDA serta PENIPUAN kepada publik bahwa Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto dan Walikota Bogor sekarang Bima Arya melakukan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan putusan MA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H