Jemaat GKI Yasmin dan para pendukungnya serta seluruh dunia  DITIPU selama 15 tahun berjuang menghabiskan semangat, energi, waktu, biaya dan lainnya.
Hari ini PARA PENIPU masih kekeh bahwa, mereka benar dan Walikota Bogor Bima Arya melawan hukum dalam penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Padahal penyelesaian KONFLIK dan PERKARA PEMBANGUNAN gereja ini, BUKTI PEMERINTAH MENJAMIN seluruh warga negaranya dapat memeluk agama dan menjalankan ibadah agamanya sesuai ajaran agamanya masing-masing.
MANIPULASI OPINI HUKUM PENIPU PEJUANG GKI Yasmin
1. Bahwa, GKI Yasmin dan/atau pengurusnya TIDAK MEMPUNYAI KEWENANGAN dan HAK dalam hukum alias TIDAK MEMPUNYAI Legal Standing Hukum menggugat Pemerintah Bogor; karena GKI Yasmin statusnya HANYA "bapos" alias BAKAL POS Taman Yasmin yang akan dibangun serta DI BAWAH tanggungjawab dan kewenangan GKI Pengadilan Bogor. Akan tetapi selama ini mereka mengumbar opini seolah mereka yang menggugat Pemerintahan Bogor.
Faktanya gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 41/G/2008/PTUN.BDG, tanggal 4 September 2008, atas DIBEKUKANNYA IMB PEMBANGUNAN GEREJA GKI Yasmin melalui Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor no. 503/208-DTKP tahun 2008, adalah DILAKUKAN OLEH GKI Pengadilan BOGOR.
2. Bahwa, tudingan pengurus dan/atau jemaat dan/atau pendukung GKI Yasmin kepada Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto maupun Walikota Bogor sekarang Bima Arya menganulir dan melanggar putusan Mahkamah Agung Pengadilan Tata Usaha Negara No. 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan Rekomendasi Ombudsman RI tanggal 8 Juli 2011 adalah OPINI SESAT yang disebarkan kepada dunia.
Faktanya Walikota Bogor terdahulu Diani Budiarto SUDAH MELAKSANAKAN putusan MA tersebut dengan menerbitkan SK No. 503.45-135 Tahun 2011 Tanggal 8 Maret 2011 untuk membatalkan dan mencabut  SURAT PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin yang dibuat dan dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor No. 503/208-DTKP Perihal PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin tertanggal 14 Februari 2008. Dan status IMB GKI Pengadilan Bogor KEMBALI pada status quo.
Bahwa, kemudian GKI Yasmin disegel kembali dikarenakan oleh Walikota Bogor Diani Budiarto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011.
Bahwa, keputusan PENCABUTAN IMB GKI Yasmin tersebut sah dan berkekuatan hukum, karena HAK KEPALA DAERAH MEMBERIKAN ATAU MENCABUT KEMBALI sebuah IMB sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.Â
Bahwa, apabila OKNUM-OKNUM PENIPU atas nama perjuangan untuk GKI Yasmin tersebut TIDAK PUAS, maka SEHARUSNYA yang dilakukan sesuai hukum, adalah MENGGUGAT Tata Usaha Negara terhadap Walikota Bogor. Namun kenapa tidak dilakukan? Malahan berkoar-koar MEMBINGKAI OPINI bahwa Walikota Bogor melakukan tindakan sewenang-wenang dan perbuatan melawan hukum?Â
Karena OKNUM-OKNUM PENIPU atas nama perjuangan untuk GKI Yasmin tersebut TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING HUKUM untuk menggugat, melainkan GKI Pengadilan Bogor yang memiliki LEGAL STANDING HUKUM tersebut.Â