Mohon tunggu...
TJin Kwang
TJin Kwang Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hanya orang yang perduli

Aku adalah Aku....... Eigo Eimi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sekolah Cinta budaya (Chong Wen) Medan: Sertifikat HGB Dibatalkan PTUN

4 September 2015   08:02 Diperbarui: 29 Juni 2016   09:58 21465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Medan Punya Cerita.

GAWAT......!!! anak-anak kita bakal dipindahkan akibat SEKOLAH BERDIRI DI ATAS TANAH SENGKETA yang telah DIBATALKAN Sertifikat Hak Guna Bangunan-nya. 

Baca : Eksekusi Sekolah Cinta Budaya Chong Wen Medan

Seorang Nara Sumber menyampaikan kepadaku, disinyalir sumbangan awal dana sekira Rp. 80 Milyar dari donatur-donatur dalam dan luar negeri; membuat PROJEK Pembangunan Sekolah ini HARUS SEGERA dilaksanakan dan diselesaikan oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya, walau MENENTANG HUKUM.

Lahan tempat berdiri sekolah ini, sejak dibeli oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya dari PT. Pancing Business Centre; dibangun pada tanggal 30 Mei 2010 dengan ditandai PELETAKAN BATU PERTAMA, sampai beroperasi sekarang, masih DALAM STATUS SENGKETA.

Lima bulan setelah peletakan batu pertama, tanggal 27 Oktober 2010, Sertifikat Hak Guna Bangunan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Cong Wen, DIBATALKAN oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan keputusan MARI No.230/K/TUN/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht). Namun gedung sekolah TETAP DILANJUTKAN PEMBANGUNAN-nya sampai berdiri megah dan beroperasi seperti sekarang yang kita ketahui bersama.

Pada awal berdirinya sekolah ini, pihak yang merasa dirugikan dan dikuasai tanahnya oleh Yayasan Pendidikan Cinta Budaya, telah melayangkan SURAT SOMASI; namun tidak ditanggapi.

“Tionghoa-Tionghoa brengsek bersembunyi di dalam Yayasan Pendidikan Cinta Budaya – Chong Wen. Bertopeng membangun Sekolah Cinta Budaya, tapi TIDAK BERBUDAYA Tionghoa dan SENGAJA MELANGGAR hukum. Sudah mengetahui lahan yang mereka beli sedang dalam sengketa, namun masih memaksakan mendirikan gedung sekolah. Padahal keputusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia melalui PTUN telah membatalkan Sertifikat HGB nya. Bagaimana mereka MEMPERTANGGUNG-JAWABKAN dana awal pembangunan sekira Rp. 80 Milyar yang disumbangkan oleh donatur-donatur?” demikian Nara Sumber mengungkapkan perihal ini dengan nada emosi, saat ku investigasi.

Nara sumber yang menyampaikan kepadaku, menduga ada “KONG KALI KONG” antara Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen dengan PT. Pancing Business Centre yang membangun Komplek Perumahan MMTC (Medan Mega Trade Center) berserta oknum-oknum Pejabat Negara dan mafia hukum; terutama dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Deli Serdang; dalam hal pembebasan tanah, sengketa tanah dan penerbitan Sertifikat HGB untuk mendirikan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Chong Wen.

“Telah dikeluarkan surat oleh Pengadilan Negeri Kls. I-B Lubuk Pakam kepada Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang untuk Pendaftaran Sita Jaminan dan surat oleh Mahkamah Agung RI kepadaKetua Pengadilan Tinggi Medan untuk melaksanakan Sita Jaminan pada tanggal 9 Mei 2007, dalam sengketa Perkara Reg. No.306/Pdt.G/2006/PN-Mdn. Namun DALAMWAKTU SINGKATSertifikat HGB No.3157 untuk PT. Pancing Business Centre bisa diterbitkan oleh BPN Kab. Deli Serdang pada tanggal 31 Juli 2007. Ini sebuah KONSPIRASI BUSUK.” sambung Nara Sumber.

KRONOLOGI.

Bahwa, sejak 2004 s/d 2005; Harun Aminah menjadi pemilik sah sebidang tanah seluas 21.280 m2 (yang menjadi tempat berdirinya Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya – Chong Wen saat ini) melalui pembayaran pelepasan hak dan ganti kerugian kepada pemilik sebelumnya secara bertahap.

Sekira tahun 2007, PT. Pancing Business Centre (selaku pengembang Komplek Perumahan MMTC Medan) memagar tanah tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik Harun Aminah. Pemagaran tersebut dijaga dan dibangun oleh sekelompok Oknum Preman yang mengatasnamakan sebuah Organisasi Massa.

Harun Aminah yang mengetahui perihal pemagaran tanah miliknya, mengajukan komplain kepada PT. Pancing Business Center (MMTC). Komplain tersebut tidak ditanggapi, malah pihak PT. Pancing Business Center (MMTC) mengatakan tanah itu adalh milik PT yang telah dibayar ganti rugi.

Melalui berbagai upaya pembicaraan kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini tidak berhasil, akhirnya pada tahun 2008, Harun Aminah menggugat Perdata kepada PT. Pancing Business Centre (MMTC) melalui Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Sejak Januari 2008; tanah tersebut menjadi OBJEK SENGKETA antara Harun Aminah dengan PT. Pancing Business Centre (MMTC).

Bahwa, Alwi SH, jabatan Direktur PT. Pancing Business Centre; disinyalir “KONG KALI KONG” dengan oknum-oknum Pejabat Negara dan mafia hukum, terutama dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Deli Serdang, berserta Yayasan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen; mengupayakan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dan memperjualbelikan (pengalihan hak) tanah yang MASIH DALAM SENGKETA kepada Yayasan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen.

Bahwa, dugaan Pemalsuan Surat atau Penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 jo. Pasal 385 KUH Pidana, telah dilakukan oleh Alwi SH selaku Direktur PT. Pancing Business Centre; oleh Harun Aminah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/594/K/III/2014/SPKT Resta Medan, tanggal 07 Maret 2014; sampai sekarang masih dalam Penyelidikan dan Penyidikan Polres Medan.

 

PENDIRIAN SEKOLAH CINTA BUDAYA-CHONG WEN MELANGGAR UNDANG-UNDANG.

Bahwa, Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen didirikan dan peletakan batu pertama pada tanggal 30 Mei 2010 dan diperkirakan selesai dibangun pada pertengahan tahun2011. Sementara itu lahan tempat berdirinya sekolah tersebut, masih dalam PERKARA Gugatan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2008 dan 2009.

Bahwa, setelah Harun Aminah mengetahui pembangunan sekolah; beranggapan Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen adalah Pembeli tanah sengketa yang tidak mengetahui adanya sengketa tanah tersebut. Oleh sebab itu Harun Aminah dengan pikiran positif, menyampaikan pemberitahuan melalui Surat Somasi berserta bukti-bukti tanah dalam sengketa, kepada Ketua Umum Yayasan, Fajar Suhendra dan putranya yang bernama Pitter Suhendra. Namun sampai berita ini dipubikasikan di Kompasiana.Com, Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen tidak pernah menanggapi Surat Somasi tersebut. Dan HARI INI, sebagaimana kita lihat, Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen telah berdiri dan beroperasi di atas tanah yang masih dalam sengketa.

Bahwa, berdasarkan Putusan Penetapan EKSEKUSI Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No:12/G/2009/PTUN_MDN. , tanggal 16 September 2013, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan No.02/B/2010/PT.TUN-MDN. , jo. Putusan Mahkamah Agung RI. No.230 K/TUN/2010 tanggal 27 Oktober 2010 jo. Surat Keterangan Inkracht No.W1-TUN1/670/AT.02.07/X/2013, tanggal 28 Oktober 2013, jo. Putusan Peninjauan Kembali No.15/PK/TUN/2012, tanggal 14 Mei 2012 telah membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3151 tanggal 31 Juli 2007 dengan luas tanah 23.034 m2 yang diperuntukkan kepada PT. Pancing Business Centre; yang saat ini telah dibangun di atasnya sebuah unit bangunan Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen.

Bahwa, berdasarkan peraturan perundang-undangan PP RI. No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang; UU No.28 Tahun 2005 tentang Bangunan, BAB III, Pasal 8, ayat (1) dan (2); Paragraf 2, Pasal 1, ayat (1); Pasal 91, ayat (1);
Bangunan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya-Chong Wen DAPAT DIBONGKAR sewaktu-waktu.

Ketika waktu itu terjadi ditengah-tengah masa anak-anak kita masih dalam mengikuti program belajar mengajar Sekolah............. apa yang harus kita lakukan?

Demikian Medan Punya Cerita.........

*Penulis Lim Tjin Kwang :
(Adalah Orang Tua/Wali 3 orang siswi Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya-Chong Wen.)

*Nara Sumber : Ali Susanto (alamat dan nomor kontak ada pada Penulis).

Berita Terkait :

Merasa Jadi Objek Pengutipan Parkir Di Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun