Medan punya cerita:
Pengutipan Uang Parkir dari orang tua siswa Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) bisa mencapai jutaan per hari.
Oknum Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang bersama dengan Developer Komplek Perumahan MMTC dan Yayasan Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) Medan, disinyalir “kong kali kong” atas kebijakan pengutipan Retribusi Parkir dalam Komplek Perumahan.
Sejumlah 473 orang tua siswa kecewa dan berencana memindahkan anak-anak mereka dari Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen), yang berdomisili di dalam Komplek Perumahan MMTC, Jalan Williem Iskandar Kec. Percut Sei Tuan Perbatasan Medan-Deli Serdang.
Senin, 27 Juli 2015, Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen); diprotes oleh sekelompok orang tua siswa. Protes tersebut berkaitan dengan Penutupan Sebaris Jalan Depan Sekolah dan diberlakukan PEMBAYARAN RETRIBUSI LINTAS dan BERHENTI PARKIR kenderaan yang mengantar dan atau menjemput siswa.
Setiap kendaraan yang memasuki sebaris jalan menuju Sekolah Cinta Budaya (Chong Wen) diberhentikan petugas-petugas parkir yang memakai seragam lengkap dan Surat Ijin Pengutipan Retribusi Parkir dari Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Mereka adalah petugas dari Developer Komplek Perumahan MMTC Medan.
Mobil-mobil diberhentikan di portal yang dibuat non-permanen, di persimpangan pangkal jalan menuju sekolah. Petugas parkir menyodorkan selembar tanda bukti parkir sejumlah Rp.2.000,- yang WAJIB DIBAYAR WALAU HANYA MELINTAS.
Protes tersebut sempat memanas, akhirnya Sekolah Cinta Budaya mengundang Dishub Kab. Deli Serdang yang pada kesempatan itu dihadiri oleh perwakilannya Hazkia Purba dan dua staf lainnya; perwakilan dari Polsek Percut Sei Tuan; dari pihak Pengembang Komplek Perumahan MMTC dihadiri pengawas pelaksana parkir; dari Pihak Sekolah, Akok; serta Adriandi, Hendi dan Noerdin sebagai Perwakilan Orang Tua Siswa.
Pihak Dishub menjelaskan, “Penerbitan dan pemberian surat ijin kepada pihak Developer berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Surat Permohonan Saudara Anton Edison Panggabean dari pihak Developer tertanggal 22 Juni 2015. Hal ini tertera jelas dalam surat ijin yang diberikan.”
Pihak Yayasan Sekolah yang diwakili Anggota Komite Sekolah, A-Kok mejelaskan “Pihak Yayasan tidak pernah mengadakan MoU untuk permasalahan pengutipan parkir ini dengan pihak manapun”. Namun pihak Yayasan Sekolah mendukung pengutipan ini dengan mengatakan “Akan ikut mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua siswa.”
Kami para orang tua siswa, menolak keras kebijakan ini. Para orang tua murid yang menolak keras kebijakan ini telah membuat Surat Keluhan Dan Keberatan Adanya Kutipan Parkir Di Dalam Komplek MMTC.Surat ini ditandatangani oleh 473 orang tua murid; ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang untuk meninjau kembali Surat Ijin yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kab. Deli Serdang untuk atas nama Anton Edison Panggabean selaku Direktur Pengembang Komplek Perumahan MMTC.