Sekira tahun 2007, PT. Pancing Business Centre (selaku pengembang Komplek Perumahan MMTC Medan) memagar tanah tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik Harun Aminah. Pemagaran tersebut dijaga dan dibangun oleh sekelompok Oknum Preman yang mengatasnamakan sebuah Organisasi Massa.
Harun Aminah yang mengetahui perihal pemagaran tanah miliknya, mengajukan komplain kepada PT. Pancing Business Center (MMTC). Komplain tersebut tidak ditanggapi, malah pihak PT. Pancing Business Center (MMTC) mengatakan tanah itu adalh milik PT yang telah dibayar ganti rugi.
Melalui berbagai upaya pembicaraan kekeluargaan untuk menyelesaikan perkara ini tidak berhasil, akhirnya pada tahun 2008, Harun Aminah menggugat Perdata kepada PT. Pancing Business Centre (MMTC) melalui Pengadilan Negri Lubuk Pakam. Sejak Januari 2008; tanah tersebut menjadi OBJEK SENGKETA antara Harun Aminah dengan PT. Pancing Business Centre (MMTC).
Bahwa, Alwi SH, jabatan Direktur PT. Pancing Business Centre; disinyalir “KONG KALI KONG” dengan oknum-oknum Pejabat Negara dan mafia hukum, terutama dari Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Deli Serdang, berserta Yayasan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen; mengupayakan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan dan memperjualbelikan (pengalihan hak) tanah yang MASIH DALAM SENGKETA kepada Yayasan Pendidikan Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen.
Bahwa, dugaan Pemalsuan Surat atau Penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 263 jo. Pasal 385 KUH Pidana, telah dilakukan oleh Alwi SH selaku Direktur PT. Pancing Business Centre; oleh Harun Aminah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/594/K/III/2014/SPKT Resta Medan, tanggal 07 Maret 2014; sampai sekarang masih dalam Penyelidikan dan Penyidikan Polres Medan.
PENDIRIAN SEKOLAH CINTA BUDAYA-CHONG WEN MELANGGAR UNDANG-UNDANG.
Bahwa, Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen didirikan dan peletakan batu pertama pada tanggal 30 Mei 2010 dan diperkirakan selesai dibangun pada pertengahan tahun2011. Sementara itu lahan tempat berdirinya sekolah tersebut, masih dalam PERKARA Gugatan Pengadilan Perdata dan Pengadilan Tata Usaha Negara pada tahun 2008 dan 2009.
Bahwa, setelah Harun Aminah mengetahui pembangunan sekolah; beranggapan Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen adalah Pembeli tanah sengketa yang tidak mengetahui adanya sengketa tanah tersebut. Oleh sebab itu Harun Aminah dengan pikiran positif, menyampaikan pemberitahuan melalui Surat Somasi berserta bukti-bukti tanah dalam sengketa, kepada Ketua Umum Yayasan, Fajar Suhendra dan putranya yang bernama Pitter Suhendra. Namun sampai berita ini dipubikasikan di Kompasiana.Com, Yayasan Pendidikan Cinta Budaya-Chong Wen tidak pernah menanggapi Surat Somasi tersebut. Dan HARI INI, sebagaimana kita lihat, Sekolah Cinta Budaya-Chong Wen telah berdiri dan beroperasi di atas tanah yang masih dalam sengketa.
Bangunan Sekolah Nasional Plus Cinta Budaya-Chong Wen DAPAT DIBONGKAR sewaktu-waktu.