Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Pajak dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   16:31 Diperbarui: 15 November 2023   16:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com

Tahap ketiga adalah Pemanggilan dan Pertemuan, Pemanggilan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan metode perhitungan pajak dan memberikan klarifikasi terkait dokumen yang telah disediakan. Wawancara dapat mencakup pertanyaan terkait kegiatan bisnis dan aspek perpajakan lainnya.

Tahap keempat adalah Proses Pemeriksaan, Tim pemeriksa pajak akan menggunakan metode dan teknik tertentu untuk menganalisis informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan bisa mencakup validasi perhitungan pajak, perbandingan laporan keuangan dengan penghitungan pajak, dan pengecekan potensi penyimpangan atau pelanggaran.

Tahap kelima adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), SPHP diterbitkan berdasarkan temuan dari pemeriksaan. Wajib pajak memiliki hak untuk menanggapi hasil pemeriksaan ini dan dapat memberikan pendapat atau sanggahan atas temuan yang diungkapkan oleh otoritas pajak.

Tahap keenam adalah Pembahasan Akhir Bersama Wajib Pajak, Pembahasan ini adalah langkah terakhir sebelum keluarnya Surat Ketetapan Pajak. Melibatkan diskusi antara kantor pajak dan wajib pajak untuk mencapai pemahaman bersama tentang hasil pemeriksaan.

Tahap Ketujuh adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Berdasarkan hasil pemeriksaan, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, yang bisa berupa SKPKB jika terjadi kurang bayar pajak, SKPLB jika terjadi lebih bayar pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil jika tidak ada perubahan, atau STP sebagai surat tagihan pajak jika ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Setiap tahapan ini memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan dengan adil dan transparan serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas temuan yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan pajak bukan hanya tentang menemukan kesalahan atau pelanggaran, tetapi juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan mereka dan memahami lebih baik aturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan wajib pajak selama proses pemeriksaan sangat penting.

Dalam konteks kepatuhan pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban mereka dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara baik, wajib pajak tidak hanya menghindari potensi sanksi dan denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan keberlanjutan negara. Pemerintah, melalui otoritas pajak, memiliki peran dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

Oleh karena itu Ketika manajemen pajak berfokus pada kepatuhan, risiko pemeriksaan pajak dapat dikelola dengan lebih baik. Proses manajemen pajak yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan pajak. Sebagai contoh, pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu dapat mengurangi peluang untuk dilakukan pemeriksaan pajak mendetail.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemeriksaan pajak bukan hanya sebagai alat hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pembelajaran. Hasil pemeriksaan pajak dapat memberikan umpan balik berharga kepada manajemen pajak untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Oleh karena itu, sikap kolaboratif antara otoritas pajak dan entitas yang diperiksa dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas manajemen pajak.

Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com
Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com

Dalam kesimpulannya, hubungan antara kepatuhan manajemen pajak dan pemeriksaan pajak adalah suatu dinamika yang saling terkait. Manajemen pajak yang efektif dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak, sementara pemeriksaan pajak dapat membantu meningkatkan kualitas manajemen pajak. Oleh karena itu, perusahaan dan individu perlu mengakui pentingnya kepatuhan pajak sebagai suatu investasi dalam pembangunan berkelanjutan serta sebagai langkah preventif terhadap risiko pemeriksaan pajak yang tidak diinginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun