Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Pajak dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   16:31 Diperbarui: 15 November 2023   16:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak merupakan instrumen fiskal yang sangat penting dalam mengelola keuangan pemerintah di Indonesia karena merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, seperti yang diatur dalam undang-undang dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak menjadi aspek krusial dalam menjaga stabilitas keuangan dan pembangunan suatu negara . Definisi pajak sesuai dengan hukum pajak di Indonesia adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh individu, perusahaan, atau entitas hukum lainnya untuk membayar sejumlah uang kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat memaksa (UU KUP No. 28 Tahun 2007). Pajak digunakan oleh pemerintah untuk membiayai berbagai program dan proyek pembangunan, termasuk penyediaan infrastruktur, layanan publik, dan berbagai sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat.

Keberadaan pajak di Indonesia memiliki signifikansi yang besar. Pertama, pajak merupakan pilar utama pendapatan pemerintah yang esensial untuk mendukung berbagai sektor publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan layanan sosial. Tanpa adanya sumber pendapatan dari pajak, pemerintah akan mengalami kesulitan dalam pembiayaan kebutuhan ini, menghambat kinerja pemerintahan. Kedua, fungsi pajak tidak hanya terbatas pada aspek pendapatan, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mengatur perekonomian. Pajak dapat dijadikan sebagai alat untuk mengendalikan inflasi, melakukan redistribusi pendapatan, serta merangsang investasi. Melalui kebijakan pajak, pemerintah dapat memberikan insentif atau sanksi kepada sektor ekonomi tertentu, seperti memberikan kemudahan pajak pada industri tertentu atau memberlakukan pajak atas barang mewah. Hal ini tidak hanya menciptakan arah perilaku ekonomi masyarakat, tetapi juga membentuk landasan keadilan sosial. Selain itu, peran pajak tidak hanya sebatas pada aspek ekonomi, tetapi juga memiliki dampak positif pada kepatuhan warga negara terhadap hukum. Pajak dianggap sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh semua warga negara dan pelaku usaha. Proses pemungutan pajak yang efisien dan transparan dapat memperkuat prinsip keadilan sosial dan penerapan rule of law. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah untuk menjalankan sistem pajak yang adil, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada warga negara.

Di Indonesia, sistem perpajakan yang diterapkan adalah self-assessment. Sistem ini memberikan tanggung jawab kepada wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, untuk secara mandiri menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mendorong tingkat ketaatan pajak sambil meminimalkan potensi penyalahgunaan. Para wajib pajak diharapkan dapat memahami peraturan perpajakan, menghitung jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan, dan melaporkan pajak dengan tepat waktu. Dalam rangka memfasilitasi proses ini, pemerintah telah mengadopsi teknologi dan menyediakan panduan perpajakan yang memadai.

Dengan itu maka kesuksesan dalam penyeleggaraan perpajakan membutuhkan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, sebab dengan kepatuhan pajak yang tinggi akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Apapun sistem yang diterapkan, jika kepatuhan dapat diwujudkan maka penerimaan pajak akan tinggi (Harahap A. A., 2004, hal. 96).

Kepatuhan wajib pajak mengacu pada sejauh mana seorang wajib pajak mematuhi peraturan dan kewajibannya terkait pembayaran pajak. Dalam konteks ini, "wajib pajak" merujuk pada individu, perusahaan, atau entitas hukum yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku di suatu negara.

Kepatuhan wajib pajak melibatkan pemenuhan berbagai kewajiban, seperti penyampaian laporan pajak tepat waktu, perhitungan pajak yang akurat, dan pembayaran pajak sesuai dengan jumlah yang seharusnya. Pada umumnya, pemerintah mengeluarkan peraturan pajak untuk mengatur sistem perpajakan dan menetapkan kewajiban pajak bagi para wajib pajak.

Menurut Gunadi (2013:94) kepatuhan wajib pajak diartikan bahwa wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa perlu diadakan pemeriksaan, investigasi seksama, peringatan ataupun ancaman dan penerapan sanksi baik hukum maupun administrasi.

Kepatuhan wajib pajak juga memberikan sejumlah manfaat langsung bagi pihak wajib pajak diantaranya:

  • Dengan mematuhi kewajiban pajak, wajib pajak dapat menghindari risiko sanksi hukum, denda, atau tindakan hukum lainnya yang dapat diterapkan oleh otoritas pajak jika terjadi pelanggaran.
  • Kepatuhan pajak membantu membangun dan mempertahankan reputasi baik. Wajib pajak yang memenuhi kewajiban pajaknya cenderung dianggap sebagai anggota yang bertanggung jawab dalam masyarakat dan dunia bisnis.
  • Bank dan lembaga keuangan sering mempertimbangkan catatan pajak saat memberikan pinjaman atau pembiayaan. Wajib pajak yang memiliki catatan pajak baik memiliki peluang yang lebih baik untuk mendapatkan dukungan keuangan.
  • Melalui pemenuhan kewajiban pajak, wajib pajak akan memerlukan pemantauan dan pemeliharaan rekaman keuangan yang akurat. Hal ini dapat membantu dalam pengelolaan keuangan yang lebih baik dan memberikan gambaran yang jelas tentang kesehatan finansial.
  • Kepatuhan pajak mencerminkan pemenuhan kewajiban hukum dan etika. Hal ini dapat memberikan kepuasan moral dan menjaga integritas individu atau perusahaan.
  • Dengan memahami dan mematuhi peraturan perpajakan, wajib pajak dapat mengelola risiko hukum dan finansial yang terkait dengan potensi konsekuensi pelanggaran pajak.
  • Pemahaman yang baik tentang peraturan perpajakan memungkinkan wajib pajak untuk memanfaatkan insentif pajak dan pemotongan pajak yang mungkin tersedia, sehingga dapat mengoptimalkan kewajiban pajak mereka secara legal.
  • Kepatuhan pajak dapat membantu mempertahankan kepercayaan dan hubungan baik dengan pelanggan, mitra bisnis, dan pihak terkait lainnya. Ini dapat mendukung pertumbuhan bisnis dan hubungan jangka panjang.

Dengan demikian, kepatuhan wajib pajak tidak hanya menghindarkan dari konsekuensi hukum negatif, tetapi juga dapat memberikan sejumlah keuntungan langsung yang dapat mendukung stabilitas keuangan dan reputasi pribadi atau bisnis.

Kepatuhan pajak dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu kepatuhan formal dan kepatuhan materiil. Kedua jenis kepatuhan ini merujuk pada aspek-aspek berbeda dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Kepatuhan formal berkaitan dengan pemenuhan aspek administratif dan prosedural yang ditetapkan oleh hukum pajak. Ini mencakup kewajiban-kewajiban formal seperti pengajuan laporan pajak tepat waktu, pembayaran pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, dan pematuhan terhadap persyaratan administratif lainnya.  Contohnya sepertu Mengisi dan mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu, menyajikan dokumen pendukung yang diperlukan, dan mematuhi persyaratan administratif lainnya.

Sedangkan Kepatuhan materiil lebih berfokus pada substansi dari kewajiban perpajakan. Ini mencakup pemahaman dan penerapan aturan perpajakan sesuai dengan substansi hukum yang ada, serta memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Contohnya adalah Memastikan bahwa penghitungan laba dan rugi sesuai dengan aturan perpajakan, menerapkan pengurangan dan insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menghindari praktik-praktik yang dapat dianggap mengelabui fiskus.

Dalam praktiknya, baik kepatuhan formal maupun materiil sama-sama penting. Kepatuhan formal memastikan bahwa proses administratif berjalan dengan baik, sementara kepatuhan materiil menjamin bahwa entitas pajak mematuhi aturan hukum pajak dengan benar dan tidak hanya secara formalitas.

Mengutip pada website online-pajak.com, terdapat 4 indikator untuk kepatuhan wajib pajak, yaitu :

  • Kesadaran untuk Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak
  • ndikator ini mencerminkan pentingnya kesadaran individu atau entitas hukum untuk secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pendaftaran ini merupakan langkah awal yang menunjukkan kewajiban hukum dan tanggung jawab pajak.
  • Menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan Tepat Waktu
  • Menyetorkan SPT secara tepat waktu adalah tanda dari kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan atau kegiatan ekonomi mereka kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Menghitung dan Membayar Pajak Terutang atas Penghasilan yang Diperoleh
  • Indikator ini menekankan pentingnya menghitung secara akurat pajak yang terutang dan membayar jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Pembayaran Tunggakan Pajak (STP/SKP) Sebelum Jatuh Tempo
  • Pembayaran tunggakan pajak sebelum jatuh tempo menunjukkan kesediaan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang mungkin tertunda atau belum terbayar. Ini mencerminkan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

Oleh karena itu kepatuhan manajemen pajak merupakan fondasi bagi keberlanjutan perekonomian negara. Ketika perusahaan atau individu mematuhi kewajiban pajak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, manajemen pajak yang efektif menjadi kunci dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Namun, perlu dicatat bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) masih aktif melakukan pemeriksaan dan audit pajak untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi risiko penyimpangan dan menjamin bahwa sistem perpajakan beroperasi dengan keadilan dan transparansi yang optimal. pemeriksaan pajak menjadi instrumen pengawasan yang diterapkan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa kepatuhan tersebut benar-benar terwujud. Meskipun pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan kepatuhan, pemeriksaan pajak juga dapat menjadi pendorong perbaikan sistem manajemen pajak di tingkat perusahaan atau individu. Terlebih dengan sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem Self-Assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Agar terjadinya peningkatan kepatuhan dari sistem pemungutan pajak yang menganut self assessment sistem ini maka sangat diperlukan pengawasan oleh otoritas pajak yang salah satunya adalah dengan pemeriksaan pajak.

Namun bila mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan pajak dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Adapun tahapan tersebut diantaranya:

  • Penelitian Kepatuhan Formal:
  • Pada tahap ini, dilakukan penelitian untuk mengevaluasi sejauh mana wajib pajak mematuhi ketentuan administratif dan formal yang berlaku. Fokus utamanya adalah pada pemenuhan kewajiban perpajakan secara formal.
  • Penelitian Kepatuhan Material:
  • Tahapan ini melibatkan penelitian lebih mendalam terkait dengan kepatuhan material wajib pajak. Dalam hal ini, dilakukan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan yang bersifat substansial dan mempengaruhi aspek materi perpajakan.
  • Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK):
  • Pengawasan juga melibatkan langkah permintaan penjelasan terhadap data dan/atau keterangan yang relevan dari wajib pajak. Proses ini memungkinkan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi tambahan terkait dengan kepatuhan perpajakan.
  • Kunjungan kepada Wajib Pajak:
  • Sebagai tahap terakhir, pengawasan mencakup kunjungan langsung ke tempat usaha wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memahami lebih jauh operasional perusahaan dan memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Biasanya yang sering kita temui ya

Sumber: MUC Consulting
Sumber: MUC Consulting
itu pengawasan melalui P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sering kali di sebut sebagai surat cinta dari kantor pajak, P2DK ini dilakukan dengan menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak

SP2DK adalah suatu surat instrumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dan data lebih lanjut dari wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau menyelidiki dugaan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SP2DK ini diterbitkan karena adanya data internal maupun eksternal yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak. Seperti adanya ekualisasi omzet pada SPT Tahunan vs Pajak Keluaran PPN, ekualisasi biaya dengan PPh Potput, serta bisa juga diterbitkan untuk meminta keterangan atas harta yang belum dilaporkan pada SPT wajib pajak yang diperoleh datanya dari ekternal.

SP2DK ini dapat disampaikan oleh kantor pajak melalui email atau media elektronik lainnya, facsimile, ekspedisi atau diserahkan langsung kepada wajib pajak pada saat kunjungan. Biasanya paling lama 3 hari setalah tanggal penerbitan surat tersebut. Dan wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut, tanggapan dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara tatap muka langsung, tatap muka virtual atau memberikan tanggapan tertulis yang ditujukan kepada kepala KPP setempat.

Adapun teknik yang perlu diperhatikan ketika melakukan tanggapan atas SP2DK, yaitu:

  • Setelah menerima SP2DK, sangat penting untuk membaca dengan teliti isi SP2DK tersebut. Pastikan memahami data dan keterangan yang disampaikan oleh kantor pajak serta menjawab penjelasan yang diminta. Periksa juga jangka waktu yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan SP2DK. Jika diperlukan, hubungi Account Representative untuk informasi lebih lanjut. Proses ini akan membantu memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mencegah potensi masalah di masa depan.Susun tanggapan atas pertanyaan tersebut dengan didukung oleh data/bukti yang relevan dan akurat untuk mendukung penjelasan atas tanggapan tersebut.
  • Setelah menerima SP2DK, penting untuk menyusun penjelasan dengan data/bukti relevan. Perhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan dan jika perlu, kumpulkan informasi tambahan. Ingat, data dalam SP2DK belum tentu benar, sehingga penjelasan Anda menjadi sarana untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan.
  • Untuk mendukung penjelasan atas SP2DK, gunakan teknik ekualisasi atau pengujian lainnya. Contohnya, jika terdapat selisih antara omzet pada PPh Badan dan Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, lakukan ekualisasi antara kedua SPT tersebut. Jelaskan kepada kantor pajak bahwa selisih itu wajar, mungkin karena perbedaan waktu penerbitan faktur pajak atau penyerahan yang bukan objek PPN. Gunakan juga teknik lain seperti uji arus kas atau arus piutang sesuai dengan data yang diminta.
  • Sampaikan tanggapan atas SP2DK tepat waktu disarankan untuk tidak melebihi batas waktu yang telah di tentukan
  • Jika proses telah selesai pastikan untuk diterbitkannya SP3 P2DK, karena surat itu merupakan tanda bahwa P2DK telah dilaksanakan dan telah selesai.

Namun perlu diingat bahwa SP2DK bukanlah jenis pemeriksaan. Ini bukan juga bentuk tagihan pajak, melainkan permintaan untuk memberikan penjelasan mengenai data atau keterangan yang diberikan. Namun, penting untuk diingat bahwa ketidakrespon terhadap SP2DK bisa membuka peluang dilakukannya pemeriksaan pajak. Atau SP2DK bila menurut KPP atas tanggapan yang diberikan oleh wajib pajak dirasa kurang memeberikan penjelasan, atau tidak ditemukannya kepahaman dan kesepakatan antara KPP dan WP, maka SP2DK oleh KPP dapat diajukan untuk dilakukannnya Pemeriksaan Pajak.

Pemeriksaan Pajak, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 184/PMK.03/2015, adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak secara objektif dan profesional. Kegiatan ini melibatkan pengumpulan dan pengolahan data, informasi, serta bukti yang merujuk pada standar verifikasi tertentu. Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Selain itu, pemeriksaan pajak juga dapat dilakukan untuk tujuan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat lebih luas. Dengan pendekatan yang objektif dan profesional, pemeriksaan pajak menjadi alat yang sangat penting dalam memastikan integritas sistem perpajakan dan memenuhi kebutuhan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan dan layanan publik.

Pemeriksaan memiliki 2 kriteria pemeriksaan yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan secara berkala oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan dan melaporkan pendapatannya dengan benar. Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara acak atau berdasarkan kriteria tertentu, seperti ukuran perusahaan atau jenis industri. Contohnya Seorang pebisnis kecil mungkin mengalami pemeriksaan rutin setiap tahun oleh otoritas pajak untuk memverifikasi ketepatan pelaporan pajaknya. Pemeriksaan ini dapat mencakup pemeriksaan dokumen pendukung seperti bukti transaksi dan laporan keuangan.

Sedangkan Pemeriksaan khusus dilakukan ketika otoritas pajak memiliki kepentingan khusus atau kecurigaan terhadap aktivitas atau transaksi tertentu dari seorang wajib pajak. Pemeriksaan ini dapat lebih mendalam dan spesifik dibandingkan dengan pemeriksaan rutin. Contohnya jika otoritas pajak mencurigai adanya praktik penghindaran pajak atau pelanggaran perpajakan lainnya, mereka dapat melakukan pemeriksaan khusus terhadap perusahaan tertentu. Pemeriksaan ini mungkin melibatkan audit mendalam terhadap transaksi spesifik atau penilaian ulang terhadap penyusutan aset.

Pemeriksaan pajak pun terdapat 2 jenis menurut undang undang yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor adalah jenis pemeriksaan pajak di mana petugas pajak melakukan penelitian dan pemeriksaan dokumen di kantor atau lokasi resmi otoritas pajak. Selama pemeriksaan ini, auditor pajak dapat memeriksa catatan keuangan, buku akuntansi, dan dokumen lainnya yang terkait dengan kepatuhan pajak. Pemeriksaan kantor umumnya lebih simpel dan tidak memerlukan kehadiran di lokasi usaha atau tempat tinggal pemilik pajak.Pemeriksaan lapangan melibatkan kunjungan langsung petugas pajak ke tempat usaha atau lokasi fisik wajib pajak. Selain memeriksa dokumen di kantor, auditor pajak juga mengevaluasi keadaan riil bisnis tersebut. Pemeriksaan lapangan seringkali mencakup pengecekan langsung terhadap aset, inventaris, dan operasional perusahaan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa informasi yang dilaporkan dalam dokumen perpajakan sesuai dengan realitas operasional dan keadaan fisik perusahaan.

Sumber: news.ddtc.co.id
Sumber: news.ddtc.co.id

Namun sebelum dilakukannya pemeriksaan pajak ada hal-hal yang perlu diketahi oleh wajib pajak agar dapat berjalannya pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti :

  • Kewenangan dan kewajiban sebagai pemeriksa pajak dalam menjalankan pemeriksaan
  • Kewajiban :
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Melakukan pertemuan dengan wajib pajak gunan menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan dan menjelaskan hak dan kewajiban wajib pajak dalam proses pemeriksaan belangsung sampai dengan selesai
  • Menuangkan hasil pertemuan dengan wajib pajak kedalam surat berita acara pertemuan
  • Menyampaikan surat hasil pemeriksaan kepada wajib pajak
  • Memberikan hak kepada wajib pajak untuk hadir dalam agenda pembahasan akhir hasil pemeriksaan
  • Menyapaikan kuisioner pemeriksaan kepada WP
  • Melakukan pembinaan kepada wajib pajak untuk menyelenggarakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengembalikan segala bentuk dokumen  dan data-data yang sebelumnya dipinjam dari wajib pajak
  • Menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang telah diketahui oleh pemeriksa kepada pihak lain

Kewenangan :

  • Melihat dan/atau meminjam segala bentuk dokumen yang berisikan data yang menjadi dasar dari pembukuan atau pencatatan maupun dokumen pendukung lainya dalam proses pemeriksaan
  • Dapat mengakses dan meminta data yang dikelola melalui elektronik
  • Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diduga atau patut diduga untuk menyimpan segala dokumen yang berisikan daya yang dijadikan dasar untuk pembukuan atau pencatatan
  • Meminta kepada wajib pajak untuk memberikan segala bentuk bantuan untuk memperlancar proses pemeriksaan
  • Melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu
  • Meminta keterangan lisan maupun tulisan dari wajib pajak
  • Meminta keterangan yang diperlukan dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan wajib pajak yang diperiksa

  • Hak dan kewajiban wajib pajak
  • Hak Wajib Pajak:
  • WP harus memperlihatkan tanda pengenal kepada pemeriksa pajak.
  • WP memiliki hak untuk meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan Surat Perintah Pemeriksaan.
  • Pemeriksa pajak diwajibkan memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada WP.
  • WP berhak meminta pemeriksa pajak untuk menunjukkan surat perubahan tim jika ada perubahan dalam susunan keanggotaan tim pemeriksa.
  • WP berhak meminta pemeriksa pajak memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan dari pemeriksaan yang dilakukan.
  • Setelah pemeriksaan selesai, WP memiliki hak untuk menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
  • WP berhak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan.
  • WP dapat mengajukan permohonan quality assurance pemeriksaan jika tidak setuju dengan dasar hukum koreksi pemeriksaan yang diajukan.
  • WP diharapkan mengisi kuesioner terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan untuk memberikan umpan balik atau evaluasi terhadap proses pemeriksaan tersebut.

Kewajiban Wajib Pajak:

  • WP diharapkan untuk menghadiri pemeriksaan sesuai dengan panggilan yang diterima dan sesuai waktu yang telah ditentukan.
  • WP harus memperlihatkan atau meminjamkan dokumen yang menjadi dasar penghitungan penghasilan kepada tim pemeriksa.
  • WP diharapkan memberikan kesempatan bagi tim pemeriksa untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.
  • WP diharapkan memberikan akses kepada tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen, serta meminjamkan dokumen yang diperlukan.
  • WP memberikan bantuan kepada tim pemeriksan, Bantuan dapat berupa menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya WP jika diperlukan dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  • WP dapat meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang telah dibuat oleh akuntan publik untuk memfasilitasi proses pemeriksaan.
  • Setelah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, WP diharapkan untuk memberikan tanggapan secara tertulis.
  • WP diharapkan memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan oleh tim pemeriksa selama proses pemeriksaan.

Proses pemeriksaan terhadap pelanggaran pajak melibatkan beberapa tahapan yang melibatkan otoritas pajak dan pihak yang diperiksa. Berikut adalah serangkaian tahapan yang umumnya terjadi:

Tahap Pertama yaitu penerbitan dan pengiriman Surat Pemberitahuan (SP

Sumber: facebook @pajakitumudah
Sumber: facebook @pajakitumudah
2) Surat ini umumnya berisi informasi terkait tujuan pemeriksaan, seperti apakah pemeriksaan dilakukan secara umum atau terkait aspek tertentu dari keuangan perusahaan. Dokumen yang perlu disiapkan biasanya mencakup laporan keuangan, bukti transaksi, dan dokumen lain yang relevan dengan perhitungan pajak. Tanggal wawancara atau kunjungan pemeriksaan juga disebutkan untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri.

Selanjutkan tahap kedua adalah Penyediaan Dokumen oleh wajib pajak, Wajib pajak diharapkan untuk menyediakan dokumen-dokumen dengan lengkap dan akurat. Dokumen yang diminta dapat melibatkan semua aspek keuangan, termasuk laporan laba rugi, neraca, bukti transaksi, kontrak, dan dokumen lain yang relevan.

Tahap ketiga adalah Pemanggilan dan Pertemuan, Pemanggilan ini dapat menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan metode perhitungan pajak dan memberikan klarifikasi terkait dokumen yang telah disediakan. Wawancara dapat mencakup pertanyaan terkait kegiatan bisnis dan aspek perpajakan lainnya.

Tahap keempat adalah Proses Pemeriksaan, Tim pemeriksa pajak akan menggunakan metode dan teknik tertentu untuk menganalisis informasi yang diberikan oleh wajib pajak. Pemeriksaan bisa mencakup validasi perhitungan pajak, perbandingan laporan keuangan dengan penghitungan pajak, dan pengecekan potensi penyimpangan atau pelanggaran.

Tahap kelima adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), SPHP diterbitkan berdasarkan temuan dari pemeriksaan. Wajib pajak memiliki hak untuk menanggapi hasil pemeriksaan ini dan dapat memberikan pendapat atau sanggahan atas temuan yang diungkapkan oleh otoritas pajak.

Tahap keenam adalah Pembahasan Akhir Bersama Wajib Pajak, Pembahasan ini adalah langkah terakhir sebelum keluarnya Surat Ketetapan Pajak. Melibatkan diskusi antara kantor pajak dan wajib pajak untuk mencapai pemahaman bersama tentang hasil pemeriksaan.

Tahap Ketujuh adalah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, Berdasarkan hasil pemeriksaan, kantor pajak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, yang bisa berupa SKPKB jika terjadi kurang bayar pajak, SKPLB jika terjadi lebih bayar pajak, Surat Ketetapan Pajak Nihil jika tidak ada perubahan, atau STP sebagai surat tagihan pajak jika ditemukan kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Setiap tahapan ini memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan dengan adil dan transparan serta memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memberikan penjelasan dan tanggapan atas temuan yang ada.

Penting untuk dicatat bahwa pemeriksaan pajak bukan hanya tentang menemukan kesalahan atau pelanggaran, tetapi juga memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperbaiki kepatuhan mereka dan memahami lebih baik aturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, komunikasi yang baik antara tim pemeriksa dan wajib pajak selama proses pemeriksaan sangat penting.

Dalam konteks kepatuhan pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami kewajiban mereka dan mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Dengan menjalankan kewajiban perpajakan secara baik, wajib pajak tidak hanya menghindari potensi sanksi dan denda, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan keberlanjutan negara. Pemerintah, melalui otoritas pajak, memiliki peran dalam memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan dengan transparan dan adil, sehingga kepatuhan wajib pajak dapat ditingkatkan.

Oleh karena itu Ketika manajemen pajak berfokus pada kepatuhan, risiko pemeriksaan pajak dapat dikelola dengan lebih baik. Proses manajemen pajak yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi kemungkinan terjadinya ketidaksesuaian dengan peraturan pajak. Sebagai contoh, pelaporan pajak yang akurat dan tepat waktu dapat mengurangi peluang untuk dilakukan pemeriksaan pajak mendetail.

Namun, penting untuk diingat bahwa pemeriksaan pajak bukan hanya sebagai alat hukuman, tetapi juga sebagai mekanisme pembelajaran. Hasil pemeriksaan pajak dapat memberikan umpan balik berharga kepada manajemen pajak untuk meningkatkan kepatuhan di masa depan. Oleh karena itu, sikap kolaboratif antara otoritas pajak dan entitas yang diperiksa dapat memainkan peran penting dalam meningkatkan kualitas manajemen pajak.

Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com
Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com

Dalam kesimpulannya, hubungan antara kepatuhan manajemen pajak dan pemeriksaan pajak adalah suatu dinamika yang saling terkait. Manajemen pajak yang efektif dapat mengurangi risiko pemeriksaan pajak, sementara pemeriksaan pajak dapat membantu meningkatkan kualitas manajemen pajak. Oleh karena itu, perusahaan dan individu perlu mengakui pentingnya kepatuhan pajak sebagai suatu investasi dalam pembangunan berkelanjutan serta sebagai langkah preventif terhadap risiko pemeriksaan pajak yang tidak diinginkan.

Daftar Pustaka:

PMK Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

UU KUP No. 2008 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Surat Edaran Direktur Jendral Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 Tentang Kebijakan Pemeriksaan

Andiani Putri & Priyo Hari Adi. (2022). Pengaruh Self Assessment System Terhadap Kepatuhan Pajak. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi Universitas Pendidikan Ganesha, 13 (01).

Trihadi, Waluyo. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT, Ketentuan Dan Pemilihannya Sesuai SE-15/PJ/2018. Simposium Nasional Keuangan Negara. Hal. 677 -- 1115.

https://accounting.binus.ac.id/2022/11/22/memahami-konsep-kepatuhan-pajak/

https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/kepatuhan-wajib-pajak-2

https://ortax.org/subjek-pilihan/sp2dk-pemeriksaan-pajak

Dewa, S. (2022, 16 July). Standar Dalam Pemeriksaan Pajak.

https://ortax.org/standar-dalam-pemeriksaan-pajak

Dewa, S. (2023, 7 September). Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak.

https://ortax.org/hak-dan-kewajiban-wajib-pajak-dalam-pemeriksaan-pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun