Mohon tunggu...
HARDIANTO CANDRA
HARDIANTO CANDRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.Ak

NIM 55521120007 Dosen Pengampu Prof. Dr. Apollo. M.Si.AK Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Manajemen Peprajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 - Diskursus Kepatuhan Manajemen Pajak dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

15 November 2023   16:31 Diperbarui: 15 November 2023   16:36 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pengertiankomplit.blogspot.com

Sedangkan Kepatuhan materiil lebih berfokus pada substansi dari kewajiban perpajakan. Ini mencakup pemahaman dan penerapan aturan perpajakan sesuai dengan substansi hukum yang ada, serta memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Contohnya adalah Memastikan bahwa penghitungan laba dan rugi sesuai dengan aturan perpajakan, menerapkan pengurangan dan insentif pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menghindari praktik-praktik yang dapat dianggap mengelabui fiskus.

Dalam praktiknya, baik kepatuhan formal maupun materiil sama-sama penting. Kepatuhan formal memastikan bahwa proses administratif berjalan dengan baik, sementara kepatuhan materiil menjamin bahwa entitas pajak mematuhi aturan hukum pajak dengan benar dan tidak hanya secara formalitas.

Mengutip pada website online-pajak.com, terdapat 4 indikator untuk kepatuhan wajib pajak, yaitu :

  • Kesadaran untuk Mendaftarkan Diri sebagai Wajib Pajak
  • ndikator ini mencerminkan pentingnya kesadaran individu atau entitas hukum untuk secara sukarela mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pendaftaran ini merupakan langkah awal yang menunjukkan kewajiban hukum dan tanggung jawab pajak.
  • Menyetorkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan Tepat Waktu
  • Menyetorkan SPT secara tepat waktu adalah tanda dari kewajiban wajib pajak untuk melaporkan penghasilan atau kegiatan ekonomi mereka kepada otoritas pajak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  • Menghitung dan Membayar Pajak Terutang atas Penghasilan yang Diperoleh
  • Indikator ini menekankan pentingnya menghitung secara akurat pajak yang terutang dan membayar jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
  • Pembayaran Tunggakan Pajak (STP/SKP) Sebelum Jatuh Tempo
  • Pembayaran tunggakan pajak sebelum jatuh tempo menunjukkan kesediaan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang mungkin tertunda atau belum terbayar. Ini mencerminkan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban finansialnya.

Oleh karena itu kepatuhan manajemen pajak merupakan fondasi bagi keberlanjutan perekonomian negara. Ketika perusahaan atau individu mematuhi kewajiban pajak mereka secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penerimaan pajak dapat digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Oleh karena itu, manajemen pajak yang efektif menjadi kunci dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Namun, perlu dicatat bahwa DJP (Direktorat Jenderal Pajak) masih aktif melakukan pemeriksaan dan audit pajak untuk memverifikasi kepatuhan wajib pajak. Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi risiko penyimpangan dan menjamin bahwa sistem perpajakan beroperasi dengan keadilan dan transparansi yang optimal. pemeriksaan pajak menjadi instrumen pengawasan yang diterapkan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa kepatuhan tersebut benar-benar terwujud. Meskipun pada dasarnya bertujuan untuk menegakkan kepatuhan, pemeriksaan pajak juga dapat menjadi pendorong perbaikan sistem manajemen pajak di tingkat perusahaan atau individu. Terlebih dengan sistem perpajakan yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem Self-Assessment. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk secara mandiri menghitung, membayar, dan melaporkan jumlah pajak yang seharusnya mereka bayarkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Agar terjadinya peningkatan kepatuhan dari sistem pemungutan pajak yang menganut self assessment sistem ini maka sangat diperlukan pengawasan oleh otoritas pajak yang salah satunya adalah dengan pemeriksaan pajak.

Namun bila mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, pelaksanaan pengawasan pajak dilakukan melalui serangkaian tahapan yang terstruktur. Adapun tahapan tersebut diantaranya:

  • Penelitian Kepatuhan Formal:
  • Pada tahap ini, dilakukan penelitian untuk mengevaluasi sejauh mana wajib pajak mematuhi ketentuan administratif dan formal yang berlaku. Fokus utamanya adalah pada pemenuhan kewajiban perpajakan secara formal.
  • Penelitian Kepatuhan Material:
  • Tahapan ini melibatkan penelitian lebih mendalam terkait dengan kepatuhan material wajib pajak. Dalam hal ini, dilakukan evaluasi terhadap kewajiban perpajakan yang bersifat substansial dan mempengaruhi aspek materi perpajakan.
  • Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK):
  • Pengawasan juga melibatkan langkah permintaan penjelasan terhadap data dan/atau keterangan yang relevan dari wajib pajak. Proses ini memungkinkan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi tambahan terkait dengan kepatuhan perpajakan.
  • Kunjungan kepada Wajib Pajak:
  • Sebagai tahap terakhir, pengawasan mencakup kunjungan langsung ke tempat usaha wajib pajak. Hal ini bertujuan untuk memahami lebih jauh operasional perusahaan dan memastikan kesesuaian antara informasi yang disampaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Biasanya yang sering kita temui ya

Sumber: MUC Consulting
Sumber: MUC Consulting
itu pengawasan melalui P2DK (Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sering kali di sebut sebagai surat cinta dari kantor pajak, P2DK ini dilakukan dengan menerbitkan SP2DK kepada wajib pajak

SP2DK adalah suatu surat instrumen yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan dan data lebih lanjut dari wajib pajak. Tujuannya adalah untuk mengklarifikasi atau menyelidiki dugaan ketidakpatuhan wajib pajak terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SP2DK ini diterbitkan karena adanya data internal maupun eksternal yang dimiliki oleh Direktorat Jendral Pajak. Seperti adanya ekualisasi omzet pada SPT Tahunan vs Pajak Keluaran PPN, ekualisasi biaya dengan PPh Potput, serta bisa juga diterbitkan untuk meminta keterangan atas harta yang belum dilaporkan pada SPT wajib pajak yang diperoleh datanya dari ekternal.

SP2DK ini dapat disampaikan oleh kantor pajak melalui email atau media elektronik lainnya, facsimile, ekspedisi atau diserahkan langsung kepada wajib pajak pada saat kunjungan. Biasanya paling lama 3 hari setalah tanggal penerbitan surat tersebut. Dan wajib pajak diharuskan memberikan tanggapan paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut, tanggapan dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan cara tatap muka langsung, tatap muka virtual atau memberikan tanggapan tertulis yang ditujukan kepada kepala KPP setempat.

Adapun teknik yang perlu diperhatikan ketika melakukan tanggapan atas SP2DK, yaitu:

  • Setelah menerima SP2DK, sangat penting untuk membaca dengan teliti isi SP2DK tersebut. Pastikan memahami data dan keterangan yang disampaikan oleh kantor pajak serta menjawab penjelasan yang diminta. Periksa juga jangka waktu yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan SP2DK. Jika diperlukan, hubungi Account Representative untuk informasi lebih lanjut. Proses ini akan membantu memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan dan mencegah potensi masalah di masa depan.Susun tanggapan atas pertanyaan tersebut dengan didukung oleh data/bukti yang relevan dan akurat untuk mendukung penjelasan atas tanggapan tersebut.
  • Setelah menerima SP2DK, penting untuk menyusun penjelasan dengan data/bukti relevan. Perhatikan jangka waktu penyampaian penjelasan dan jika perlu, kumpulkan informasi tambahan. Ingat, data dalam SP2DK belum tentu benar, sehingga penjelasan Anda menjadi sarana untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang disampaikan.
  • Untuk mendukung penjelasan atas SP2DK, gunakan teknik ekualisasi atau pengujian lainnya. Contohnya, jika terdapat selisih antara omzet pada PPh Badan dan Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN, lakukan ekualisasi antara kedua SPT tersebut. Jelaskan kepada kantor pajak bahwa selisih itu wajar, mungkin karena perbedaan waktu penerbitan faktur pajak atau penyerahan yang bukan objek PPN. Gunakan juga teknik lain seperti uji arus kas atau arus piutang sesuai dengan data yang diminta.
  • Sampaikan tanggapan atas SP2DK tepat waktu disarankan untuk tidak melebihi batas waktu yang telah di tentukan
  • Jika proses telah selesai pastikan untuk diterbitkannya SP3 P2DK, karena surat itu merupakan tanda bahwa P2DK telah dilaksanakan dan telah selesai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun