Beberapa profesi di atas, baik pejabat, penegak hukum, maupun dokter sejatinya adalah profesi-profesi yang keberadaannya diciptakan untuk mengabdi kepada kepentingan kemanusiaan dan masyarakat luas. Â
"Dari, dan, oleh" karena itu, maka sebelum menjalankan profesi-profesi tersebut para individu tersebut harus disumpah terlebih dahulu sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Tak kepalang tanggung, mereka bersumpah di bawah naungan kitab suci, dan bersumpah atas nama Tuhan masing-masing, dengan janji akan menjalankan jabatan atau profesinya dengan lurus. Â
Lurus selurus lurusnya tiada lain dari yang selurus-lurusnya. Â Masih dengan nama Tuhan, mereka berjanji tidak akan menggadaikan jabatannya, tidak akan menyalahgunakan jabatannya dan akan berbuat sebaik-baiknya demi kepentingan dan kemaslahatan umat manusia. Â
Untuk yang beragama Islam dengan menyebut nama Allah, Tuhan Yesus bagi umat Nasrani, Sang Budha bagi umat beragama Budha dan Sang Hyang Widhi bagi yang beragama Hindu. Â
Khusus untuk yang beragama Budha, demi kepercayaannya terhadap hukum karma dan reinkarnasi, ditambahkan jika melanggar akan mendapatkan hukum dari Sang Budha di dunia.Â
Bayangkan betapa mengerikannya jika terjadi, mendapat azab selagi masih hidup di depan handai taulan akibat salah buatan. Â Mungkin bagi agama lain tidak terlalu menakutkan, karena azab yang diterima jauh hari setelah mati, dan tidak disaksikan oleh sanak saudara serta handai taulannya.
Individu-individu yang bekerja di bawah sumpah tersebut, jika kemudian dalam praktek sehari-harinya lancung dalam perbuatan dan ujian, selingkuh dengan jabatan, menggadaikan jabatan demi kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok, sesungguhnya dapat dikategorikan telah melanggar sumpah yang diikrarkan sebelum menjabat.Â
Melanggar janji yang diikrarkan di hadapan Tuhannya masing-masing. Mengenai apa akibatnya jika kita melanggar sumpah, hanya Tuhan yang memakluminya. Kita sebagai orang awam, paling hanya mengatakan, "kualat", "kena azab", atau "kena karma" saja.
Itu jika ada orang yang sehari-harinya melakukan perbuatan yang dilarang baik oleh agama maupun oleh undang-undang, oleh karena sesuatu dan lain sebab ditimpa kemalangan yang sanggup menyita perhatian orang satu kampung, satu propinsi bahkan bukan mustahil pula satu negara.Â
Dalam bahasa lain, orang-orang di atas bisa juga disebut sebagai orang yang dimakan oleh sumpahnya sendiri. Â