Kelompok serikat pekerja seringkali memandang perusahaan hanya ingin mengeksploitasi tenaga buruh semurah mungkin agar dapat menghasilkan profit semaksimal mungkin. Sementara kelompok pengusaha memandang buruh hanya bisa "ribut-ribut" menuntut kenaikan upah tanpa memperdulikan produktifitas. Mulai saat ini, kedua belah pihak perlu meninggalkan prejudice ini karena bila pandangan itu tetap dipertahankan maka yang terjadi terus adalah hubungan industrial yang konfliktual seperti yang terjadi selama ini.
MENCIPTAKAN SINERGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA
Perusahaan harus menjadi leading agent dalam menciptakan sinergi di tempat kerja. Mengapa perusahaan menjadi leading agent? ini dikarenakan oleh dua hal sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki resources lebih besar daripada serikat pekerja (contoh: fasilitas, tenaga ahli dan finansial)
- Perusahaan memiliki kepentingan lebih besar daripada serikat pekerja untuk terwujudnya sinergi
Bagaimana perusahaan menjalankan peran sebagai leading agent? pertama, perusahaan bisa aktif membina wadah komunikasi efektif dengan serikat pekerja dan kedua (terpenting) perusahaan mulai berkomitmen untuk menciptakan transparansi di lingkungan perusahaan terutama dalam hal keuangan.
Bagi perusahaan go public, hal ini tidak menjadi masalah karena mereka memang berkewajiban untuk itu namun ini menjadi sulit bagi perusahaan privat atau keluarga karena biasanya transparansi internal dipandang sebagai ancaman. Namun apapun bentuk perusahaan, perlu diingat bahwa tanpa transparansi jangan harap bisa terjadi hubungan industrial yang harmonis dan kolaboratif.
Sinergi antara perusahaan dan Serikat Pekerja dapat tercapai bilamana kedua belah pihak telah berhasil menjalin komunikasi efektif dengan membuang jauh prejudice dan mendorong transparansi sebaik mungkin. Sesuai dengan Pasal 2, Permenakertrans No 32/MEN/XII/2008, wadah komunikasi yang dapat digunakan adalah melalui Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit.
LKS Bipartit inilah yang selama ini kurang sekali dimanfaatkan oleh kedua belah pihak. Masih sedikit sekali jumlah perusahaan di Indonesia yang menggunakan LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi antara serikat pekerja dan pengusaha. Tujuan pembentukan LKS Bipartit adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di perusahaan. Ia berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan wakil serikat pekerja atau wakil pekerja dalam rangka kelangsungan pertumbuhan perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Sebagai forum atau wadah komunikasi, LKS Bipartit memiliki 3 tugas pokok:
- Melaksanakan pertemuan antara wakil serikat pekerja dan perusahaan secara periodik
- Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan dan perkembangan kinerja perusahaan sementara serikat pekerja menyampaikan aspirasi berkaitan dengan produktifitas dan kesejahteraan
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada perusahaan atau serikat pekerja mengenai apa saja yang perlu dilakukan atau diperbaiki agar sasaran perusahaan dapat tercapai
Kemudian, untuk mensukseskan keberhasilan pelaksanaan LKS ini, kedua belah pihak perlu memiliki sudut pandang yang sama mengenai kegunaan LKS sebagai berikut:
- LKS Bipartit bukan sarana untuk bernegosiasi apapun dengan perusahaan namun dapat memberikan rekomendasi atas suatu isu atau permasalahan
- LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi dan dapat mendeteksi dini terhadap hal-hal yang berpotensi menjadi sumber perselisihan atau keresahan
- LKS Bipartit bersifat kemitraan. Oleh karena itu, pihak perusahaan dan serikat pekerja harus sadar untuk "duduk sama rata berdiri sama tinggi"
Terkait implementasi LKS ini, penulis telah menyaksikan bagaimana forum ini dapat berjalan maksimal di suatu perusahaan publik dan telah memiliki 3 dampak positif yang menjadi kekuatan utama dari perusahaan tersebut:
- Tercipta Serikat Pekerja yang mandiri, kuat dan berkontribusi terhadap perusahaan. Mandiri dalam artian ia tidak dapat diintervensi kekuatan eksternal. Kuat dalam artian kelompok sangat solid, baik itu antar anggota maupun dengan manajemen perusahaan. Berkontribusi dalam artian ia mampu memberikan masukan atau kritikan tanpa harus bergejolak
- Terjadi saling pengertian antara buruh dengan perusahaan. Buruh memahami mengenai bagaimana perkembangan kinerja operasional dan keuangan perusahaan sementara perusahaan memahami kebutuhan riil buruh dalam meningkatkan produktifitas. Seringkali, kesepahaman ini menghasilkan kesepakatan berupa kontrak kinerja antara kedua belah pihak
- Tidak pernah terjadi mogok kerja dan setiap perundingan PKB berjalan lancar tanpa masalah berarti
Secara umum, LKS Bipartit ini diadakan satu kali per semester dan dihadiri oleh maksimal 10-15 orang dengan porsi seimbang antara perwakilan perusahaan dengan serikat pekerja. Forum ini umumnya berlangsung selama 4-6 jam dan fokus membahas perkembangan kinerja operasional dan keuangan dan kebijakan khusus perusahaan untuk mendongkrak produktifitas. Akan lebih baik bila dalam setiap sesi akhir forum, dapat disepakati suatu kontrak kinerja antara perusahaan dan serikat pekerja mengenai apa yang harus dicapai, bagaimana cara mencapai dan apa imbalannya bagi pekerja jika tercapai.