Mohon tunggu...
MUHAMMAD MUNADI
MUHAMMAD MUNADI Mohon Tunggu... Dosen - Berbagi Ilmu Berbagi Manfaat

Bermanfaat bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PTN-Badan Hukum dan Jebakan Neoliberal

9 November 2020   14:21 Diperbarui: 9 November 2020   14:25 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemerintah selalu tidak kehabisan cara dalam upaya memperlakukan pendidikan terutama pendidikan tinggi untuk "dilepaskan" dari  "beban" anggaran belanjannya. 

Dalihnya bisa bermacam-macam, agar ada otonomi perguruan tinggi, kebebabasan akademik serta kebebasan mimbar akademik termasuk otonomi keuangan. Kalau masih mendapatkan anggaran dari negara tidak mungkin PT bisa kritis terhadap pemerintah/penguasa negara. 

Maka dibuatlah skema berawal dari PT negeri satuan kerja pendapatan negara bukan pajak (satker pnbp), "dipaksa" menjadi PTN badan layanan umum (PTN BLU), kemudian "dipaksa" yang terakhir menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH).   PTN BH awalnya dinamai PT Badan Hukum Milik Negara (PT - BHMN).   

Perubahan ini "dipromosikan" ke PTN bahwa kalau masih satker pnbp maka tidak akan ada fleksibilitas keuangan. Berbeda ketika berubah menjadi PTN BLU atau PTN BH akan memiliki fleksibilitas keuangan yang bisa berdampak pada otonomi keuangan serta otonomi kepemilikan badan usaha PT serta termasuk memiliki keluasan otonomi perguruan tinggi, kebebabasan akademik serta kebebasan mimbar akademik.  

Ini bentuk jebakan luar biasa, agar negara bisa mengurangi beban APBN.  PTN tidak bisa berbuat apa-apa kecuali  dengan 2 cara. Cara yang biasa dilakukan adalah menaikkan dan menambah jumlah pilihan tarif SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru. Pilihan ini untuk mahasiswa baru yang bukan jalur mandiri. 

Untuk jalur mandiri lebih "menyengsarakan" lagi  disamping SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditambah sumbangan pengembangan institusi (SPI) biasanya besarannya di atas Rp. 10 jtan ke atas. 

Akibatnya akses orang  yang tidak mampu secara ekonomi kesulitan untuk mendapatkan pendidikan tinggi  yang kualitasnya bagus. Cara pertama ini menunjukkan tidak/kurang kreatifnya perguruan tinggi mendapatkan sumber pendapatannya.

Cara lainnya dibukannya kesempatan PTN BLU dan PTN BH membuka unit usaha diluar core business-nya.  Inipun juga masih kurang kreatif karena lebih dominan menjalankan bisnisnya sama persis lembaga bisnis yang ada. 

Biasanya, tambahan dana pendapatan melalui penarikan uang parkir bagi para tamu yang datang, labelling air mineral  milik perusahaan luar "menjadi" milik perguruan tinggi, dan bisnis lain yang kadang-kadang tidak berkait dengan bisnis utamanya.

Alternatif Bisnis Perguruan Tinggi

Ketika mau bertransformasi dari PTN Satker berubah menjadi PTN BLU atau PTN BH dalam mendirikan unit bisnis setidaknya harus berfikir ulang dan merefleksikan kegagalan negara dalam mengelola BUMN. 

Hal ini mengingat ketika negara mengelola BUMN pasti menyatakan "kerugian" daripada keuntungan, walaupun ada monopoli. Kalau memang kalau membuat bisnis setidaknya mengacu beberapa pendapat. 

Pendapat pertama mendasarkan pada   John Workman (2014) yang memberikan gambaran perguruan tinggi bisa mengembangkan bisnis berbasis sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi.

Bisnis yang bisa dikembangkan berjumlah 200 usaha. Hearns (2004) lebih sedikit dalam memberikan jenis usaha yaitu: Revenue stream 1: Corporate training, Revenue stream 2: Secondhand sales, Revenue Stream 3: Online shop, Revenue stream 4: Crowd funding, serta Revenue stream 5: YouTube. Jhaveri & Assomull (2019) memberikan tawaran jenis usaha mendasarkan pada Komersialisasi IP Universitas,  pemanfaatan aset perguruan tinggi, dan usaha lainnya.

Namun kesemua itu tidak bisa dijalankan kalau sumber daya manusia dan negara salah dalam niat. Kalau negara hanya berniat untuk mengurangi beban APBN, maka pemerintah sudah mengingkari Pancasila dan UUD 1945. 

Sedangkan kalau PT berniat hanya untuk menambah pendapatan sumber daya manusianya saja berarti menghilangkan hakekat perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang mengabdi pada kemanusiaan dan keadilan.  Maka tunggulah kehancuran negara dan perguruan tinggi. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun