Hal ini mengingat ketika negara mengelola BUMN pasti menyatakan "kerugian" daripada keuntungan, walaupun ada monopoli. Kalau memang kalau membuat bisnis setidaknya mengacu beberapa pendapat.Â
Pendapat pertama mendasarkan pada  John Workman (2014) yang memberikan gambaran perguruan tinggi bisa mengembangkan bisnis berbasis sumber daya yang dimiliki perguruan tinggi.
Bisnis yang bisa dikembangkan berjumlah 200 usaha. Hearns (2004) lebih sedikit dalam memberikan jenis usaha yaitu: Revenue stream 1: Corporate training, Revenue stream 2: Secondhand sales, Revenue Stream 3: Online shop, Revenue stream 4: Crowd funding, serta Revenue stream 5: YouTube. Jhaveri & Assomull (2019) memberikan tawaran jenis usaha mendasarkan pada Komersialisasi IP Universitas,  pemanfaatan aset perguruan tinggi, dan usaha lainnya.
Namun kesemua itu tidak bisa dijalankan kalau sumber daya manusia dan negara salah dalam niat. Kalau negara hanya berniat untuk mengurangi beban APBN, maka pemerintah sudah mengingkari Pancasila dan UUD 1945.Â
Sedangkan kalau PT berniat hanya untuk menambah pendapatan sumber daya manusianya saja berarti menghilangkan hakekat perguruan tinggi. Perguruan tinggi yang mengabdi pada kemanusiaan dan keadilan. Â Maka tunggulah kehancuran negara dan perguruan tinggi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H