Pemerintah selalu tidak kehabisan cara dalam upaya memperlakukan pendidikan terutama pendidikan tinggi untuk "dilepaskan" dari  "beban" anggaran belanjannya.Â
Dalihnya bisa bermacam-macam, agar ada otonomi perguruan tinggi, kebebabasan akademik serta kebebasan mimbar akademik termasuk otonomi keuangan. Kalau masih mendapatkan anggaran dari negara tidak mungkin PT bisa kritis terhadap pemerintah/penguasa negara.Â
Maka dibuatlah skema berawal dari PT negeri satuan kerja pendapatan negara bukan pajak (satker pnbp), "dipaksa" menjadi PTN badan layanan umum (PTN BLU), kemudian "dipaksa" yang terakhir menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Â PTN BH awalnya dinamai PT Badan Hukum Milik Negara (PT - BHMN). Â Â
Perubahan ini "dipromosikan" ke PTN bahwa kalau masih satker pnbp maka tidak akan ada fleksibilitas keuangan. Berbeda ketika berubah menjadi PTN BLU atau PTN BH akan memiliki fleksibilitas keuangan yang bisa berdampak pada otonomi keuangan serta otonomi kepemilikan badan usaha PT serta termasuk memiliki keluasan otonomi perguruan tinggi, kebebabasan akademik serta kebebasan mimbar akademik. Â
Ini bentuk jebakan luar biasa, agar negara bisa mengurangi beban APBN.  PTN tidak bisa berbuat apa-apa kecuali  dengan 2 cara. Cara yang biasa dilakukan adalah menaikkan dan menambah jumlah pilihan tarif SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru. Pilihan ini untuk mahasiswa baru yang bukan jalur mandiri.Â
Untuk jalur mandiri lebih "menyengsarakan" lagi  disamping SPP atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditambah sumbangan pengembangan institusi (SPI) biasanya besarannya di atas Rp. 10 jtan ke atas.Â
Akibatnya akses orang  yang tidak mampu secara ekonomi kesulitan untuk mendapatkan pendidikan tinggi  yang kualitasnya bagus. Cara pertama ini menunjukkan tidak/kurang kreatifnya perguruan tinggi mendapatkan sumber pendapatannya.
Cara lainnya dibukannya kesempatan PTN BLU dan PTN BH membuka unit usaha diluar core business-nya. Â Inipun juga masih kurang kreatif karena lebih dominan menjalankan bisnisnya sama persis lembaga bisnis yang ada.Â
Biasanya, tambahan dana pendapatan melalui penarikan uang parkir bagi para tamu yang datang, labelling air mineral  milik perusahaan luar "menjadi" milik perguruan tinggi, dan bisnis lain yang kadang-kadang tidak berkait dengan bisnis utamanya.
Alternatif Bisnis Perguruan Tinggi
Ketika mau bertransformasi dari PTN Satker berubah menjadi PTN BLU atau PTN BH dalam mendirikan unit bisnis setidaknya harus berfikir ulang dan merefleksikan kegagalan negara dalam mengelola BUMN.Â