3. Bijak bermedia sosial dengan tidak menyebarkan berita hoaks
Masyarakat saat ini berada dalam kondisi krisis, bukan hanya krisis pendapatan namun lebih pada krisis kepercayaan terlebih dengan bertebaran informasi yang terkadang membuat mereka panik. Tak tahu lagi mana informasi yang valid, mana yang hoax, semuanya membanjiri media sosial secara berdampingan.
Bahkan terkadang masyarakat banyak yang termakan berita hoax yang justru menyesatkan. Imbasnya secara masif mereka melakukan panic buying. Jika kondisi ini dibiarkan bukan tidak mungkin akan menggoyang stabilitas sistem keuangan.
Panic buying dalam jangka panjang akan berdampak pada ketidakseimbangan harga. Logikanya, produk menjadi minim di pasaran karena masyarakat secara masif memburu produk yang dianggap penting saat itu, sementara demand terus merangkak naik akibatnya harga produk tidak dapat terkontrol dengan baik. Terjadilah lonjakan harga yang tak masuk akal. Jika hal ini terjadi dalam jangka waktu yang panjang bukan tidak mungkin akan terjadi inflasi.
Menyikapi hal tersebut, mulai sekarang bijaklah bermedia sosial. Jangan asal sharing tanpa menyaring konten yang disampaikan. Lihat sumbernya, pesan yang disampaikan. Jika terdapat permintaan untuk share jelas itu hoax.
4. Menghindari panic selling terhadap investasi yang dimiliki
Panik saat pandemi juga dialami para investor. Tak dipungkiri anjloknya pasar saham terimbas oleh wabah corona yang mendorong para investor untuk secara besar-besaran (rush) menjual saham.
Padahal dalam kondisi tersebut, harga saham pada titik terendah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar investor tidak panik dan tetap bersikap bijak. Ini bukan saat yang tepat untuk menjual saham. Karena aksi masif panic selling investor akan merugikan diri sendiri disamping berdampak pada stabilitas kistem Keuangan. Hal yang paling disarankan adalah investor tetap bertahan (defensive) hingga harga kembali normal.
5. Turut serta mengembangkan industri bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)Â
Penyelamatan ekonomi rakyat bagi pelaku UMKM saat pendemi ini sangat perlu dilakukan untuk menyokong stabilitas sistem keuangan. Karena kondisi yang terjadi saat ini berbeda dengan krisis yang terjadi sebelumnya (1998). Penerapan social distancing, karantina wilayah hingga lockdown sementara menimbulkan efek signifikan pada UMKM di Indonesia.
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19).