Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengembalikan Hak Demokrasi Pemilih: Kritisi KPPU 1774/2024

25 November 2024   11:37 Diperbarui: 26 November 2024   10:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan Pasal 14A PKPU 20/2020 (Sumber: jdih.kpu.go.id)

Walau belum melihat surat suara dengan munculnya "poin" tadi pada KPPU 1774/2024 saya bisa menebak kalau surat suara yang dipakai adalah yang masih bergambar 2 (dua) pasangan calon. 

Tapi kita tetap harus berpikir positif, bukan? Semoga saja surat suara untuk Pilkada di Banjarbaru dicetak ulang dengan desain yang benar. Sebulan saya pikir adalah waktu yang cukup untuk bisa mencetak ulang surat suara sesuai peraturan. Apalagi jumlah DPT Banjarbaru hanya 195.819 dari 3.025.220 pemilih se-Kalsel.

Ini hanyalah sebuah tulisan untuk menyatakan ketidakpuasan pada sistem demokrasi pada Pilkada Serentak 2024 tahun ini. Semoga tulisan ini tidak dianggap sebagai ketidaknetralan sebagai ASN, tidak dianggap sebagai keberpihakan pada salah satu calon atau mantan calon kepala daerah. Ini murni hanya tulisan seorang calon pemilih yang resah karena hilangnya demokrasi di Banjarbaru .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun