Mohon tunggu...
Titiek Septiningsih
Titiek Septiningsih Mohon Tunggu... Lainnya - IRT yang merangkap sebagai ASN dan mencoba mengasah kemampuan menjadi penulis

5 tahun bergabung di Sekolahalam Bontang (2003-2008). Saat ini mengabdikan diri sebagai ASN di Kota Banjarbaru

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengembalikan Hak Demokrasi Pemilih: Kritisi KPPU 1774/2024

25 November 2024   11:37 Diperbarui: 26 November 2024   10:21 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika salah satu pasangan calon dibatalkan, seharusnya KPU mencetak ulang surat suara yang memuat pilihan kotak kosong sesuai aturan dalam PKPU 20/2020. Dengan adanya kotak kosong, rakyat tetap memiliki hak untuk menyatakan ketidaksetujuan. Tetapi, KPPU 1774/2024 justru mengarahkan suara ke pasangan calon yang tersisa.

Ini artinya, kita dipaksa untuk memilih pasangan calon yang ada, atau suara kita dianggap tidak berarti. Bagaimana ini adil?

2. Menyalahi Prinsip Demokrasi

Pemilu harus bebas dan adil. Kebebasan artinya rakyat memiliki hak untuk memilih atau menolak siapa pun. Jika pilihan kotak kosong dihapuskan, di mana kebebasan itu?

Kita tahu, dalam pilkada dengan satu pasangan calon, kotak kosong adalah mekanisme sah untuk menolak calon tersebut. Jika kotak kosong menang, pemilu harus diulang dengan calon baru. Ini adalah jaminan bahwa demokrasi kita berjalan sesuai keinginan rakyat.

3. Mengurangi Kepercayaan Publik

Bayangkan jika pilkada ini berlangsung dengan aturan seperti ini. Banyak pemilih akan merasa bahwa suara mereka tidak dihargai, karena:

  • Tidak ada pilihan lain selain pasangan calon yang ada.
  • Suara yang seharusnya tidak sah malah dialihkan secara sepihak.

Akibatnya, orang akan kehilangan kepercayaan pada pemilu dan sistem demokrasi kita.

4. Berpotensi Menimbulkan Konflik

Ketentuan ini juga berisiko menciptakan konflik hukum. Bayangkan jika seseorang mencoblos kolom pasangan calon yang dibatalkan karena ketidaktahuan, lalu suaranya dianggap untuk pasangan calon yang tersisa. Ini bisa memicu protes, bahkan gugatan hukum, karena suara mereka dialihkan tanpa persetujuan.

Sebagai rakyat, kita berhak meminta KPU segera merevisi KPPU 1774/2024 agar kotak kosong tetap tersedia dalam pemilihan dengan satu pasangan calon, sesuai PKPU 20/2020. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun