Maka kita mengenal beberapa macam Efek Syariah, yakni :Â
1. Saham Syariah
Yakni surat bukti penyertaan modal kepada perusahaan oleh investor, sedangkan investor akan mendapatkan bagi hasil berupa deviden.
Syarat Saham dikatagorikan Sebagai Saham Syariah :Â
a). Saham tersebut diterbitkan  oleh sebuah perusahaan yang secara aktif mendeklarasikan diri sebagai perusahaan  syariah  sebagaimana  yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan tersebut.
b). Saham yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan yang tidak secara aktif mendeklarasikan diri sebagai perusahaan syariah, namun dalam usahanya tidak melanggar prinsip syariah (maisyir, gharar dan riba) , sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai saham syariah oleh OJK dan Pihak Penerbit Daftar Efek  Syariah.Â
Untuk dapat ditetapkan memiliki saham syariah, ada  dua kriteria yang harus dipenuhi sebuah perusahaan penerbit saham, yakni :
1. Kriteria Kegiatan Usaha
Dalam kegiatan usahanya, perusahaan penerbit  saham, harus bebas dari kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti :  perjudian (maisyir), lembaga keuangan berbasis riba, memproduksi atau mendistribusikan dan memperdagangkan barang / jasa yang haram seperti minuman keras atau barang yang bersifat mudharat atau membahayakan.Â
2. Kriteria Rasio Keuangan
yang terdiri dariÂ
- Rasio Hutang Berbasis Bunga terhadap Total Aset Perusahaan tidak boleh lebih dari 45%.Â