Mohon tunggu...
Tita Rahayu Sulaeman
Tita Rahayu Sulaeman Mohon Tunggu... Lainnya - pengemban dakwah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ibu Rumah Tangga,

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ilusi Kesejahteraan di Surga Mineral Dunia

3 Februari 2024   21:35 Diperbarui: 3 Februari 2024   21:43 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar : kompas

Islam juga mengharamkan negara menerbitkan peraturan perundangan yang dapat memindahtangankan kepemilikan umum menjadi kepemilikan individu atau korporasi. Islam bahkan akan memakzulkan penguasa yang melanggar ketetapan syariat tentang pengelolaan kepemilikan umum sebab Islam menempatkan kedaulatan di tangan syariat, bukan di tangan rakyat.

Adapun industri tambang, sebagaimana industri-industri lainnya, wajib dibangun di atas politik perang. Dan semua pabrik, baik industri berat ataupun industri ringan, dibangun di atas asas politik ini untuk memudahkan pengalihan produksinya ke produksi perang kapan saja negara memerlukan hal itu karena negara terus-menerus melakukan jihad sebagai politik luar negerinya. Juga dirancang peraturan sedemikian rupa agar jangan sampai industri tambang menimbulkan kerusakan pada lingkungan dan merusak sumber kehidupan rakyat.

Khatimah

              Kebijakan hilirisasi nikel yang diterapkan di negeri ini semakin memperjelas bukti kerusakan dari sistem kapitalisme. Sistem yang bersumber dari akal manusia yang lemah ini tidak akan pernah membawa kebaikan, baik kepada manusia maupun lingkungan. Sistem yang hanya berpihak pada segelintir orang saja, dan rakyat lagi-lagi terus menjadi objek penderita. Sistem ini harus segera diganti dengan sistem yang shahih, yakni sistem Islam yang diterapkan secara kaffah. Wallaahu a'lam bishshawwab.[]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun