Cagar budaya dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Benda Cagar Budaya
Benda cagar budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya, yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
2. Bangunan Cagar Budaya
Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap. Contohnya adalah keraton, gereja, gua, dan lain sebagainya.
3. Struktur Cagar Budaya
Struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana, untuk menampung kebutuhan manusia.
4. Situs Cagar Budaya
Situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
5. Kawasan Cagar Budaya
Kawasan cagar budaya meliputi satu ruang geografis dan di dalamnya ada dua atau lebih situs cagar budaya yang berdekatan, dengan catatan menunjukkan ciri tata ruang yang khas. Contohnya adalah Kompleks Percandian Muaro Jambi dan Kompleks Percandian Prambanan.