Mohon tunggu...
Tirta Nursari
Tirta Nursari Mohon Tunggu... Penulis - Penggerak Literasi

Tirta Nursari adalah founder Warung Pasinaon, bergerak di bidang literasi, dan memiliki passion di dunia psikologi dan kerelawanan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Trotoar dan Hak Pejalan Kaki Kita

3 Oktober 2024   20:37 Diperbarui: 5 Oktober 2024   12:00 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Warga berjalan di atas trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (1/3/2024). Fasilitas trotoar yang memadai turut mendorong minat warga untuk berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum. (Foto: KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA)

Namun faktanya, lahan-lahan di perkotaan semakin menyempit saja, pun dengan daerah-daerah pinggiran yang akses untuk fasilitas umum mulai tergerus atas nama pembangunan. Maka orang-orang mulai kesulitan untuk melakukan aktivitas berjalan kaki.

Okelah, ada taman kota yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga. Salah satunya untuk jogging atau sekadar berjalan kaki. Tetapi berkunjung ke taman kota tentu tak bisa dilakukan setiap hari, bukan? 

Apalagi harus menunggu wayah car free day. Karenanya, pilihan paling sederhana dan masuk akal adalah dengan memanfaatkan trotoar jalan. Masalahnya, perlahan tapi pasti trotoar jalan kini telah banyak beralih fungsi. Para pejalan kaki kahilangan haknya. 

Ya, trotoar ternyata memiliki relevansi dengan kesehatan. Sebuah studi di Seattle menyebutkan bahwa keberadaan trotoar memiliki efek pada pengurangan jarak tempuh kendaraan sebesar 6 hingga 8% dan emisi karbon dioksida CO2 sebesar 1,3 hingga 2,2%. 

Ini sangat related dengan penelitian lain yang menyebutkan bahwa penduduk yang tinggal di lingkungan dengan trotoar cenderung lebih rutin berjalan kaki sehingga menurunkan resiko penyakit kardiovaskular, obesitas, dan masalah kesehatan lain yang berkaitan dengan gaya hidup yang tidak banyak bergerak. 

Sedangkan  anak-anak yang biasa berjalan kaki ke sekolah terbukti memiliki tingkat konsentrasi yang lebih baik.

Trotoar Ideal

Trotoar  berasal dari Bahasa Belanda Trottoir, yang dalam Bahasa Indonesia berarti pematang jalan. Menurut Wikipedia, Trotoar atau pematang jalan adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Sedangkan secara khusus, trotoar adalah hak pejalan kaki, sama seperti tempat penyebrangan.

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal 114 menyebutkan trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Ya, beberapa definisi tentang trotoar sebagaimana disebutkan di atas, cukup memberi alas an bahwa keberadaan trotoar sebagaimana pemanfaatan yang seharusnya, adalah hak bagi pejalan kaki yang tak bisa dirampas begitu saja. Namun nampaknya di beberapa daerah, hal tersebut masih jauh panggang dari api.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun