Mohon tunggu...
Tirta Nursari
Tirta Nursari Mohon Tunggu... Penulis - Penggerak Literasi

Tirta Nursari adalah founder Warung Pasinaon, bergerak di bidang literasi, dan memiliki passion di dunia psikologi dan kerelawanan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Trotoar dan Hak Pejalan Kaki Kita

3 Oktober 2024   20:37 Diperbarui: 5 Oktober 2024   12:00 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: pusat.jakarta.go.id

Sumber gambar: pusat.jakarta.go.id
Sumber gambar: pusat.jakarta.go.id

Orang-orang lebih memilih praktis dan instan, meski mereka menyadari bahwa jalan kaki bukan saja memiliki fungsi transportasi ramah lingkungan, tetapi juga salah satu jenis  olahraga ringan, murah, dan menyehatkan. 

Hal lain yang membuat mereka memilih meninggalkan jalan kaki, selain kepraktisan dan efisiensi waktu, adalah semakin berkurangnya trotoar yang menghadirkan perasaan tak nyaman dan kurang aman karena bercampurnya pejalan kaki dan kendaraan bermotor.

Meksi jumlah pejalan kaki sudah tak sebanyak dulu, namun bukan berarti haknya bisa dicerabut begitu saja. Para pejalan kaki juga berhak untuk mendapatkan totoar yang aman dan nyaman. 

Sebagaimana para pemilik kendaraan bermotor berhak mendapatkan fasilitas jalan raya yang aman dan nyaman pula.

Trotoar dan Hak Pejalan Kaki  

Orang-orang yang peduli akan kesehatan memilih meninggalkan sejenak kendaraan bermotor demi menjalankan aktivitas dengan berjalan kaki. 

Ini bukan berkaitan dengan harga BBM yang terus naik. Tetapi bagaimana tubuh yang bergerak, salah satunya dengan melakukan aktivitas jalan kaki sangat bermanfaat untuk kesehatan. 

Heathline bahkan menyebut, idealnya orang dewasa melakukan jalan kaki 10.000 langkah setiap hari untuk mendapatkan tubuh yang sehat.

Jalan kaki adalah olah raga ringan yang sangat bermanfaat untuk membakar kalori, meningkatkan imunitas tubuh, dan menjaga kesehatan pula.

Dengan melihat manfaat penting jalan kaki tersebut, mestinya pemerintah memberikan ruang gerak yang nyaman, fasilitas umum yang memadai bagi para pejalan kaki. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun