kemampuan manusia (terutama wanita) memilih pasangan seksual berdasarkan aroma tubuh, di mana aroma tubuh menunjukkan profil sistem imun seseorang. Tampaknya cara memilih pasangan tanpa disadari tersebut sudah terancang dengan baik karena wanita secara umum memilih pria dengan gen yang komplemen dengan mereka berdasarkan aromanya, tapi apa yang terjadi jika ada satu faktor yang masuk dan mempengaruhi hormon reproduksi wanita, yaitu konsumsi pil KB?
Peneliti yang pertama kali menyelidiki kaitan antara aroma tubuh dan ketertarikan seksual, Claus Wedekind, menemukan bahwa wanita yang sedang menggunakan pil KB memilih aroma pria yang profil MHC-nya (sekuens gen imunitas) mirip dengan mereka, berlawanan dari wanita yang tidak memakai pil KB. Penelitian di Inggris olehS. Craig Roberts, PhD, juga menunjukkan hasil serupa. Pembalikan preferensi ini bisa jadi merefleksikan mekanisme kerja pil KB, yakni menghalangi ovarium melepaskan sel telur, menipu tubuh seolah terjadi kehamilan. Kehamilan adalah kondisi yang rentan sehingga membutuhkan kehadiran sanak famili, orang yang secara genetis mirip, untuk melindungi. Kecenderungan memilih pasangan dengan gen MHC mirip dapat mengganggu hubungan pengguna pil KB dengan pasangan dalam jangka panjang. Ada kesalahan biologis di sana. Charles Wysocki, seorang psikobiologis dari Florida State University, mengatakan bahwa ketika pasangan tersebut ingin punya anak dan si wanita berhenti memakai pil KB, dia mungkin akan mendapati bahwa dirinya jadi kurang tertarik pada pasangannya tanpa bisa menjelaskan sebabnya.
Pil KB mengubah kemampuan wanita untuk mengendus pasangan seksual yang kompatibel dengan cara membuat wanita salah menginterpretasi aroma yang dicium, selain itu kemungkinan pil KB mengganggu komunikasi olfaktori dengan cara mendistoris sinyal yang dikirim si wanita dan membuatnya kurang menarik bagi pria. Geoffrey Miller, psikolog evolusioner dari University of New Mexico, melakukan sebuah penelitian dengan hasil penari telanjang yang tidak menggunakan pil KB memperoleh 50% uang tips lebih banyak dibanding mereka yang memakai pil KB. Tampaknya ada perubahan yang tidak disadari pada wanita yang memakai pil KB dan ditanggapi pria secara tak sadar pula, yang hasilnya wanita pemakai pil KB dianggap kurang menarik.
Rachel Herz, PhD, berteori bahwa pemakaian pil KB yang meluas boleh jadi merupakan faktor penyebab tingginya angka perceraian. Menurutnya, konselor pernikahan berkata bahwa banyak wanita yang ingin mengakhiri hubungan dengan pasangannya mengeluh bahwa mereka tidak tahan dengan aroma tubuh pasangan. Jika kita tidak tahan bau tubuh orang, bagaimana bisa intim dengannya? Meski demikian, Herz menolak menyebut pil KB sebagai pil pembikin cerai. Tidak sesederhana itu masalahnya. Respons wanita terhadap bau badan alami pria juga dipengaruhi perasaan si wanita terhadap si pria. Begitu dua orang lekat secara emosional, mereka akan cenderung melihat dan mengendus satu sama lain secara positif. Misalnya, seorang wanita yang jatuh cinta karena bertemu di dunia maya, tentu lebih sulit terpengaruh faktor aroma tubuh. Meski demikian, Herz merekomendasikan wanita yang mencari pasangan jangka panjang (menikah) memakai alat kontrasepsi selain pil KB, setidaknya sampai wanita itu mengenal pasangannya dengan baik dan menyukai aromanya. Dan lagi yg harus dijelaskan disini bagaimana bahaya efek samping dari ber Kb(keluarga berencana) ini,'
Bahaya dan pemahaman ulama soal Pil KB
tidak boleh ber-KB karena bertentangan dengan wasiat nabi untuk
memperbanyak keturunan dan cenderung pada tidak mempercayai rizki yang
sudah diatur Alloh serta takut miskin, namun boleh jika dilakukan pada
wanita yang memang akan membawa mudhorot jika mengandung lagi atau terkena
virus sehingga anak yang dilahirkan akan cacat, sampai ia bersih dari
virus.Secara kesehatan pun KB steril akan membuat rahim wanita kering dan
mengakibatkan efek tulang keropos dini pada wanita karena sistem hormon
yang normal diganggu pada pemakaian KB suntik dan pil KB dan pada steril
dipasang alat asing yang akan mempengaruhi fungsi normal tubuh dan pada
beberapa kasus menyebabkan kanker rahim.Berikut beberapa fatwa ulama menganai masalah KB:
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
http://www.almanhaj.or.id/content/127/slash/0Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?Jawaban.
Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul
berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah
Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di
dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan
yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah
kehamilan.Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab
untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang
lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari
kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71,
Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah
hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah
3/61-62]Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah
kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin
Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak
membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam
keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan
yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan
pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa
menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa
mendidik dengan selayaknya.Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier
atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu,
sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu
tidak boleh".[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan
pertama 1412H]Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita
berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia
telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta
ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi
(mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga
disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah
kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah
mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan
suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter
(terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya,
setelah mendapatkan ijin dari suaminya.[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke
2. 1416H]SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-UtsaiminPertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya
hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah
haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan
pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab
kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka
hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena
jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani
Israil."Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak
membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di
depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha
yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan
darurat, seperti :[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia,
maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa
jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur
yang membolehkan mencegah keturunan.[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan
penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga
rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]
SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita
diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu
diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam
masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima
tanpa sebab?"Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak
mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya."Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan
berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh
Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi
781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat,
dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana
firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani
Israil."Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]
"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu
Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab
kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang
yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa
banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat
jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan
firman-Nya."Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan
Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat
tersebut dengan karunia-Nya.Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka
tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah
kehamilan kecuali dengan dua syarat.[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang
menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh
kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya
jika dia hamil tiap tahun.[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam
masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan
dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah
mmakaiannya membahayakan atau tidak.Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini
berarti memutus keturunan.Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun,
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at
Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana
keterangan di atas.Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu."Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya,
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah]
Faktor Resiko Kanker Serviks
Faktor-faktor resiko dibawah ini dapat meningkatkan peluang seorang wanita terkena kanker serviks:
Infeksi Virus Human Papilloma (HPV)
Pada kanker serviks, faktor risiko yang terpenting adalah infeksi HPV (human papilloma virus). HPV adalah sekelompok lebih dari 100 virus yang berhubungan yang dapat menginfeksi sel-sel pada permukaan kulit, ditularkan melalui kontak kulit seperti vaginal, anal, atau oral seks.
Virus HPV berisiko rendah dapat menimbulkan genital warts (penyakit kutil kelamin) yang dapat sembuh dengan sendirinya dengan kekebalan tubuh. Namun pada Virus HPV berisiko tinggi tipe (tipe 16, 18, 31, 33 and 45), virus ini dapat mengubah permukaan sel-sel vagina. Bila tidak segera terdeteksi dan diobati, infeksi Virus HPV ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan terbentuknya sel-sel pra kanker serviks.
Melakukan hubungan seks tidak aman terutama pada usia muda atau memiliki banyak pasangan seks, memungkinkan terjadinya infeksi HPV. Tiga dari empat kasus baru infeksi virus HPV menyerang wanita muda (usia 15-24 tahun). Infeksi Virus HPV dapat terjadi dalam 2-3 tahun pertama mereka aktif secara seksual.
Pada usia remaja (12-20 tahun) organ reproduksi wanita sedang aktif berkembang. Rangsangan penis/sperma dapat memicu perubahan sifat sel menjadi tidak normal, apalagi bila terjadi luka saat berhubungan seksual dan kemudian infeksi Virus HPV. Sel abnormal inilah yang berpotensi tinggi menyebabkan kanker serviks.
Saat ini sudah ada beberapa vaksin yang mencegah terjadinya infeksi dari beberapa jenis HPV.
Faktor Resiko Lainnya
Merokok: Wanita yang merokok berada dua kali lebih mungkin mendapat kanker serviks dibandingkan mereka yang tidak. Rokok mengandung banyak zat racun/kimia yang dapat menyebabkan kanker paru. Zat-zat berbahaya ini dibawa ke dalam aliran darah ke seluruh tubuh ke organ lain juga. Produk sampingan (by-products) rokok seringkali ditemukan pada mukosa serviks dari para wanita perokok.
Infeksi HIV: HIV (human immunodeficiency virus) adalah virus yang menyebabkan penyakit AIDS- tidak sama dengan HPV. Ini dapat juga menjadi faktor resiko kanker serviks. Memiliki HIV agaknya membuat sistem kekebalan tubuh seorang wanita kurang dapat memerangi baik infeksi HPV maupun kanker-kanker pada stadium awal.
Infeksi Klamidia : Ini adalah bakteri yang umum menyerang organ wanita, tersebar melalui hubungan seksual. Seorang wanita mungkin tidak tahu bahwa ia terinfeksi kecuali dilakukan tes untuk klamidia selama pemeriksaan panggul. Beberapa riset menemukan bahwa wanita yang memiliki sejarah atau infeksi saat ini berada dalam resiko kanker serviks lebih tinggi. Infeksi dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan masalah serius lainnya.
Diet : Apa yang Anda makan juga dapat berperan. Diet rendah sayuran dan buah-buahan dapat dikaitkan dengan meningkatnya resiko kanker seviks. Juga, wanita yang obes/gemuk berada pada tingkat resiko lebih tinggi.
Pil KB: Penggunaan pil KB dalam jangka panjang dapat meningkatkan resiko terjadinya kanker serviks. Riset menemukan bahwa resiko kanker serviks meningkat sejalan dengan semakin lama wanita tersebut menggunakan pil kontrasepsi tersebut dan cenderung menurun pada saat pil di-stop. Anda harus membicarakan dengan dokter Anda tentang pro kontra penggunaan pil KB dalam kasus Anda. Memiliki Banyak Kehamilan: Wanita yang menjalani 3 atau lebih kehamilan utuh memiliki peningkatan resiko kanker serviks. Tidak ada yang tahu mengapa ini dapat terjadi.
Hamil pertama di usia muda: Wanita yang hamil pertama pada usia dibawah 17 tahun hampir selalu 2x lebih mungkin terkena kanker serviks di usia tuanya, daripada wanita yang menunda kehamilan hingga usia 25 tahun atau lebih tua
Penghasilan rendah: Wanita miskin berada pada tingkat resiko kanker serviks yang lebih tinggi. Ini mungkin karena mereka tidak mampu untuk memperoleh perawatan kesehatan yang memadai, seperti tes Pap Smear secara rutin.
DES (diethylstilbestrol): DES adalah obat hormon yang pernah digunakan antara tahun 1940-1971 untuk beberapa wanita yang berada dalam bahaya keguguran. Anak-anak wanita dari para wanita yang menggunakan obat ini, ketika mereka hamil berada dalam resiko terkena kanker serviks dan vagina sedikit lebih tinggi.
Riwayat Keluarga: Kanker serviks dapat berjalan dalam beberapa keluarga. Bila Ibu atau kakak perempuan Anda memiliki kanker serviks, resiko Anda terkena kanker ini bisa 2 atau 3x lipat dari orang lain yang bukan. Ini mungkin karena wanita-wanita ini kurang dapat memerangi infeksi HPV daripada wanita lain pada umumnya. Semoga bermanfaat. bagi kaum hawa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H