Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil
ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara
mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini
berarti memutus keturunan.
Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai
berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam
kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah
Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah
tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun,
sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah
pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at
Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana
keterangan di atas.
Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa
adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa
karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.
"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni
dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu
Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781,
Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]
Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh
ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya,
yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri
memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri
mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita
tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan
kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga
menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini
kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil
Ummah]
Faktor Resiko Kanker Serviks
Faktor-faktor resiko dibawah ini dapat meningkatkan peluang seorang wanita terkena kanker serviks:
Infeksi Virus Human Papilloma (HPV)
Pada kanker serviks, faktor risiko yang terpenting adalah infeksi HPV (human papilloma virus). HPV adalah sekelompok lebih dari 100 virus yang berhubungan yang dapat menginfeksi sel-sel pada permukaan kulit, ditularkan melalui kontak kulit seperti vaginal, anal, atau oral seks.
Virus HPV berisiko rendah dapat menimbulkan genital warts (penyakit kutil kelamin) yang dapat sembuh dengan sendirinya dengan kekebalan tubuh. Namun pada Virus HPV berisiko tinggi tipe (tipe 16, 18, 31, 33 and 45), virus ini dapat mengubah permukaan sel-sel vagina. Bila tidak segera terdeteksi dan diobati, infeksi Virus HPV ini dalam jangka panjang dapat menyebabkan terbentuknya sel-sel pra kanker serviks.