- Latar belakang
Dewasa ini banyaknya lembaga atau organisasi pengelolaan zakat sudah di sahkan oleh pemerintah, mengingat bahwa lembaga atau organisasi tersebut memberikan sebuah kemaslahatan kepada para fakir dan miskin. zakat adalah suatu yang wajib di rukun agama islam . pentingnya peningkatan kesejahtraan masyarakt yang kurang mampu, selain itu zakat  juga punya kedudukan dan fungsi yang sangat penting antara lain :
1. Menghilangkan sifat kikir dari si pemilik harta.
2. Menjembatani  pemisah antara yang orang kaya dengan yang orang miskin didalam suatu masyarakat.
3. Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya
4.Mengembangkan sebuah  rasa tanggung jawab sosial  terhadap diri seseorang,  yang terutama pada mereka yang mempunyai harta.
mengingat pada sekarang ini Lembaga zakat yang dikelola tersebut sebagai fasilitator di masyarakat.
- Urgensi lembaga Pengelola Zakat
Pemerintah mengeluarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dalam rangka mengembangkan pengelolaan zakat agar mempermudah dalam pengelolaan zakat sehingga menunjang kebutuhan sosial untuk konsumtif maupun produktif serta merupakan awal dari terbukanya keterlibatan publik secra aktif melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Namun UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dianggap belum mampu menjawab permasalahan pengelolaan tersebut sehingga pemerintah merevisi UU No. 38 tahun 1999 menjadi UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat agar dapat memperbaiki undang-undang sebelumnya karena UU No. 38 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 dijelaskan mengenai dana zakat yang dapat disalurkan melalui BAZNAS yang merupakan organisasi bentukan pemerintah dan LAZ bentukan non-pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Sedangkan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat. Keberadaanya untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.Â
meskipun pengelolaan di negara indonesia ini diatur oleh 2 pihak yaitu pihak negara dan pihak swasta pengelolaan ini tidak boleh melewati batas dari aturan yang ditetapkan perundang undangan indonesia. Â dalam pengelolaan zakat dan distribusi zakat meliputi :
- Mengutamakan distribusi domestik.
- Pendistribusian dilakukan secara merata dengan kaidah kaidah:
- Apabila zakat yang terkumpul banyak, setiap golongan mendapat bagian yang sesuai dengan golongan.
- Pendistribusian harus diberikan kepada 8 asnaf.
- Diperbolehkan memberi semua zakat yang sudah terkumpul kepada beberapa golongan penerima zakat, yang apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan khusus.
- Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat.
Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.[1]
Legalitas Zakat :
untuk legalitas zakat sendiri , indonesia sudah mengatur dalam perundang undangan yang disahkan UU no 38 th 1999, mengenai pengelola zakat tersebut, terdapat 2 lembaga antra lain lembaga dalam negara dengna lembaga  swasta. namun perlu diketahui bahwsannya untuk ke dua lembaga dalam negri maupun swasta tetaplah sama menganut UU 38 tersebut.Â
- Kesimpulan
Untuk pengelolaan  legalitas zakat di indonesia, indonesia membentuk undang undang mengenai  tata kelola perzakatan yaitu UU No. 38 tahun 1999,  yaitu tentang pelaksanaan Pengelolaan zakat dengan  Keputusan Menteri Agama no 581 no 1999, lalu untuk pengelolaan dana zakat untuk lembaga , indonesia diatur dalam sebuah UU 23 tahun 2011 yang dimana BAZNAZ Adalah lembaga Bentukan pemerintah, dan LAZ adalah Bentukan dari badan non-Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengelola dana zakat tersebut.
      Selain itu, di dalam pengelolaan zakat pada lembaga harus sesuai dengan kepentingan lembaga zakat tersebut, diantaranya :
- Untuk menjamin disiplin para pembayar zakat Mencapai efisien dan efektifias zakat , sesuai sasaran
- Â Untuk mempermudah koordinasi koordinasi dari pihak muzakki dan pihak mustahik
- Untuk mempermudah pelaporan dan pertanggung jawaban kepada publik Legalitas Zakat
[1] Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005) 3.
Al-qordawi, Yusuf. Fiqh Zakat juz II, Beirut: Muassasah Risalah, 1991.
Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Kadir, Abdul. Zakat dalam Perekonomian Modern,Jakarta: Gema insani, 2002.
Mufraini, M. Arief. Akuntansi & Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H