Mohon tunggu...
Money

Legalitas Zakat di Indonesia

15 Desember 2016   20:23 Diperbarui: 15 Desember 2016   20:36 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

untuk legalitas zakat sendiri , indonesia sudah mengatur dalam perundang undangan yang disahkan UU no 38 th 1999, mengenai pengelola zakat tersebut, terdapat 2 lembaga antra lain lembaga dalam negara dengna lembaga  swasta. namun perlu diketahui bahwsannya untuk ke dua lembaga dalam negri maupun swasta tetaplah sama menganut UU 38 tersebut. 

  • Kesimpulan

Untuk pengelolaan  legalitas zakat di indonesia, indonesia membentuk undang undang mengenai   tata kelola perzakatan yaitu UU No. 38 tahun 1999,  yaitu tentang pelaksanaan Pengelolaan zakat dengan  Keputusan Menteri Agama no 581 no 1999, lalu untuk pengelolaan dana zakat untuk lembaga , indonesia diatur dalam sebuah UU 23 tahun 2011 yang dimana BAZNAZ Adalah lembaga Bentukan pemerintah, dan LAZ adalah Bentukan dari badan non-Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengelola dana zakat tersebut.

            Selain itu, di dalam pengelolaan zakat pada lembaga harus sesuai dengan kepentingan lembaga zakat tersebut, diantaranya :

  1. Untuk menjamin disiplin para pembayar zakat Mencapai efisien dan efektifias zakat , sesuai sasaran
  2.  Untuk mempermudah koordinasi koordinasi dari pihak muzakki dan pihak mustahik
  3. Untuk mempermudah pelaporan dan pertanggung jawaban kepada publik Legalitas Zakat


[1] Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005) 3.

Al-qordawi, Yusuf. Fiqh Zakat juz II, Beirut: Muassasah Risalah, 1991.

Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Kadir, Abdul. Zakat dalam Perekonomian Modern,Jakarta: Gema insani, 2002.

Mufraini, M. Arief. Akuntansi & Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun