untuk legalitas zakat sendiri , indonesia sudah mengatur dalam perundang undangan yang disahkan UU no 38 th 1999, mengenai pengelola zakat tersebut, terdapat 2 lembaga antra lain lembaga dalam negara dengna lembaga  swasta. namun perlu diketahui bahwsannya untuk ke dua lembaga dalam negri maupun swasta tetaplah sama menganut UU 38 tersebut.Â
- Kesimpulan
Untuk pengelolaan  legalitas zakat di indonesia, indonesia membentuk undang undang mengenai  tata kelola perzakatan yaitu UU No. 38 tahun 1999,  yaitu tentang pelaksanaan Pengelolaan zakat dengan  Keputusan Menteri Agama no 581 no 1999, lalu untuk pengelolaan dana zakat untuk lembaga , indonesia diatur dalam sebuah UU 23 tahun 2011 yang dimana BAZNAZ Adalah lembaga Bentukan pemerintah, dan LAZ adalah Bentukan dari badan non-Pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengelola dana zakat tersebut.
      Selain itu, di dalam pengelolaan zakat pada lembaga harus sesuai dengan kepentingan lembaga zakat tersebut, diantaranya :
- Untuk menjamin disiplin para pembayar zakat Mencapai efisien dan efektifias zakat , sesuai sasaran
- Â Untuk mempermudah koordinasi koordinasi dari pihak muzakki dan pihak mustahik
- Untuk mempermudah pelaporan dan pertanggung jawaban kepada publik Legalitas Zakat
[1] Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005) 3.
Al-qordawi, Yusuf. Fiqh Zakat juz II, Beirut: Muassasah Risalah, 1991.
Amiriddin, anatomi Fiqih Zakat,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Kadir, Abdul. Zakat dalam Perekonomian Modern,Jakarta: Gema insani, 2002.
Mufraini, M. Arief. Akuntansi & Manajemen Zakat, Jakarta: Kencana, 2006.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H