Mohon tunggu...
Money

Legalitas Zakat di Indonesia

15 Desember 2016   20:23 Diperbarui: 15 Desember 2016   20:36 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

  • Latar belakang

Dewasa ini banyaknya lembaga atau organisasi pengelolaan zakat sudah di sahkan oleh pemerintah, mengingat bahwa lembaga atau organisasi tersebut memberikan sebuah kemaslahatan kepada para fakir dan miskin. zakat adalah suatu yang wajib di rukun agama islam . pentingnya peningkatan kesejahtraan masyarakt yang kurang mampu, selain itu zakat  juga punya kedudukan dan fungsi yang sangat penting antara lain :

1. Menghilangkan sifat kikir dari si pemilik harta.

2. Menjembatani  pemisah antara yang orang kaya dengan yang orang miskin didalam suatu masyarakat.

3. Mendidik manusia untuk disiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain yang ada padanya

4.Mengembangkan sebuah  rasa tanggung jawab sosial  terhadap diri seseorang,  yang terutama pada mereka yang mempunyai harta.

mengingat pada sekarang ini Lembaga zakat yang dikelola tersebut sebagai fasilitator di masyarakat.

  • Urgensi lembaga Pengelola Zakat

Pemerintah mengeluarkan UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dalam rangka mengembangkan pengelolaan zakat agar mempermudah dalam pengelolaan zakat sehingga menunjang kebutuhan sosial untuk konsumtif maupun produktif serta merupakan awal dari terbukanya keterlibatan publik secra aktif melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Namun UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dianggap belum mampu menjawab permasalahan pengelolaan tersebut sehingga pemerintah merevisi UU No. 38 tahun 1999 menjadi UU No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat agar dapat memperbaiki undang-undang sebelumnya karena UU No. 38 tahun 1999 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2011 dijelaskan mengenai dana zakat yang dapat disalurkan melalui BAZNAS yang merupakan organisasi bentukan pemerintah dan LAZ bentukan non-pemerintah. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Sedangkan LAZ (Lembaga Amil Zakat) adalah organisasi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk oleh masyarakat. Keberadaanya untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. 

meskipun pengelolaan di negara indonesia ini diatur oleh 2 pihak yaitu pihak negara dan pihak swasta pengelolaan ini tidak boleh melewati batas dari aturan yang ditetapkan perundang undangan indonesia.  dalam pengelolaan zakat dan distribusi zakat meliputi :

  1. Mengutamakan distribusi domestik.
  2. Pendistribusian dilakukan secara merata dengan kaidah kaidah:
  3. Apabila zakat yang terkumpul banyak, setiap golongan mendapat bagian yang sesuai dengan golongan.
  4. Pendistribusian harus diberikan kepada 8 asnaf.
  5. Diperbolehkan memberi semua zakat yang sudah terkumpul kepada beberapa golongan penerima zakat, yang apabila didapati bahwa kebutuhan yang ada pada golongan tersebut memerlukan penanganan khusus.
  6. Menjadikan golongan fakir miskin sebagai golongan pertama yang menerima zakat.

Membangun kepercayaan antara pemberi dan penerima zakat.[1]

Legalitas Zakat :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun