Sementara Wakil Ketua II DPRD Mimika, Nathaniel Murib, meminta seluruh perusahaan di Mimika agar mengindahkan Undang Undang Othonomi Khusus (Otsus) Papua. Aturan tersebut melalui ketentuan Perdasus, mengamanatkan penerimaan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non-Papua.
“Perusahaan maupun pemerintah daerah harus ikuti aturan itu (Perdasus). Ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas Tenaga Kerja. Jangan kita disingkirkan di tanah sendiri,” tegasnya. (tn)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!