Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Stop Datangkan Tenaga Kerja dari Luar ke Papua

19 April 2016   05:59 Diperbarui: 19 April 2016   06:20 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara Wakil Ketua II DPRD Mimika, Nathaniel Murib, meminta seluruh perusahaan di Mimika agar mengindahkan Undang Undang Othonomi Khusus (Otsus) Papua. Aturan tersebut melalui ketentuan Perdasus, mengamanatkan penerimaan tenaga kerja dengan komposisi 70 persen orang asli Papua dan 30 persen non-Papua.

“Perusahaan maupun pemerintah daerah harus ikuti aturan itu (Perdasus). Ini akan kami tindak lanjuti ke Dinas Tenaga Kerja. Jangan kita disingkirkan di tanah sendiri,” tegasnya. (tn)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun