Mohon tunggu...
Richardo
Richardo Mohon Tunggu... lainnya -

Mimika, Papua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Stop Datangkan Tenaga Kerja dari Luar ke Papua

19 April 2016   05:59 Diperbarui: 19 April 2016   06:20 356
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk itu, dia meminta Pemda Mimika mengawasi sistem penerimaan tenaga kerja di seluruh perusahaan. Pemerintah daerah harus memastikan perekrutan tenaga kerja untuk mengakomodir para Pencaker lokal.

“Tolong patahkan sistem perekrutan karyawan ini di perusahaan dengan kebijakan pemerintah. Kasihan kita berbondong-bondong pergi melamar kerja, hanya beberapa orang yang diterima. Lalu yang lainnya diambil dari luar,” jelasnya.

Fonataba mengaku telah melakukan investigasi dan menemukan ada oknum pejabat daerah yang rupanya mengintervensi penerimaan tenaga kerja, dengan cara merekomendasikan segelintir orang untuk diterima di perusahaan.

“Kami punya bukti tentang itu. Kenapa ada intervensi atas kepentingan pribadi seorang pejabat,” tukasnya.

Ketua Komisi C DPRD Mimika, Muh Nurman S Karupukaro, mengatakan pihaknya akan melanjutkan aspirasi para pencari kerja kepada pemerintah daerah khususnya ke dinas teknis terkait dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja.

“Kami bisa membuat aturan untuk melindungi hak-hak para pekerja maupun para pencari kerja yang ada di Mimika,” ujarnya saat menerima aspirasi pengunjuk rasa di depan Kantor Sekretariat Dewan.

Nurman menegaskan bahwa Komisi C DPRD akan mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja. Dimana salah satu point penting dalam Perda tersebut adalah mengharuskan seluruh perusahaan menerima tenaga kerja lokal berdasarkan komposisi 70-30 persen.

Selain itu, aturan tersebut nantinya akan memproteksi setiap penerimaan tenaga kerja di seluruh perusahaan di Mimika. Penerimaan tenaga kerja nanti hanya bisa dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, tidak langsung ke perusahaan.

“Itu di Bandara Mozes Kilangin hampir setiap bulan ada karyawan dari luar yang sudah lengkap dengan helm dan sepatu pekerja, lalu kemudian langsung naik di perusahaan. Kita tidak mau seperti itu lagi kedepan,” tegasnya.

Setiap perusahaan, kata Nurman, nantinya hanya sebatas menyerahkan permintaan dan spesifikasi lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja. Sehingga demikian, setiap penerimaan tenaga kerja dapat diproteksi dan lebih mengedepankan orang asli Papua atau pencari kerja yang memang berdomisili di Timika.

“Semua orang yang mau kerja, harus melalui Dinas Tenaga Kerja. Daftar nama dulu di Dinas Tenaga Kerja, tidak lagi langsung ke perusahaan,” jelasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun