Mohon tunggu...
Timey Erlely
Timey Erlely Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Hasanuddin

Penulis - Peneliti- Konsultan Pajak dan Keuangan. Kunjungi instagram: timey_erlely

Selanjutnya

Tutup

Financial

5 Elemen Penting Pendeteksi Kecurangan Laporan Keuangan

8 Agustus 2021   15:25 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:56 740
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

4) mereka menerapkan gaya kepemimpinan otoriter, 

5) mereka takut kehilangan posisi atau status.

Berdasarkan uraian elemen-elemen yaitu tekanan, Kesempatan, Rasionalisasi, Kemampuan, dan Arogansi di atas, maka perusahaan perlu memberikan perhatian khusus dalam mencegah terjadinya kecurangan laporan keuangan. 

Ketika kondisi keuangan perusahaan tidak stabil, maka hal itu berpotensi akan terjadinya kecurangan. 

Oleh karena itu, perusahaan harus memiliki Early warning System yang baik terhadap kestabilan keuangan, meningkatkan kinerja pengawasan dewan komisaris dan audit internal. Selain itu, dalam menentukan individu eksternal yang masuk dalam komite audit harus dilakukan secara selektif, dan meningkatkan kinerja komisaris independen dan audit independen dalam mengawasi dan memeriksa laporan keuangan perusahaan.

Referensi 

ACFE. 2016. Report to Nations. Association of Certified Fraud Examiners. Austin.

Wolfe, D.T. , dan D R. Hermanson. (2004). The frauddiamond: Considering the four elements of fraud. The CPA Journal: 38-42

Horwath, C. (2011). Why the Fraud Triangle is No Longer Enough

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun