Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memberikan 21 amar yang merinci berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang diperbaiki untuk memastikan perlindungan hak pekerja/buruh serta mengatur lebih ketat terkait ketenagakerjaan di Indonesia.
Putusan ini mempertegas peran pemerintah dan pihak terkait untuk melindungi hak pekerja serta memastikan keseimbangan dalam hubungan kerja dan pengupahan.
Berikut adalah ringkasan poin utama putusan beserta kutipan asli amar putusan MK:
1. Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab penuh atas urusan ketenagakerjaan.
Kutipan Asli:
"menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja"
2. Tenaga Kerja Asing (TKA) hanya diizinkan bekerja pada jabatan dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"
Kutipan Asli:
"Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memperhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia"
3. Perjanjian kerja waktu tertentu dibatasi maksimal 5 tahun, termasuk perpanjangan.