7. Frasa "dapat" dalam ketentuan cuti dianggap tidak sesuai konstitusi dan tidak lagi mengikat.
Kutipan Asli:
Menyatakan kata "dapat" dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
8. Upah harus mencakup pemenuhan kebutuhan hidup layak pekerja dan keluarganya.
Kutipan Asli:
"termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua"
9. Kebijakan pengupahan harus melibatkan dewan pengupahan daerah.
Kutipan Asli:
"dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan"
10. Struktur dan skala upah wajib dibuat proporsional.
Kutipan Asli: